KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, menyimpan segudang masalah. Tak hanya pencemaran Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), tapi terdapat Penambang Tanpa Ijin (PETI), dan sejumlah perusahan dengan ijin yang bermasalah.
Penanganan beragam persoalan yang terjadi di kawasan pertambangan emas Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Wailata, butuh konsentrasi penuh. Agar tidak tumpang tindih, Polda Maluku dan Bareskrim Polri berbagi peran. Polda atasi PETI, sementara Bareskrim terkait perijinan perusahan.
“Bareskrim ini, mereka lebih konsen pada perusahan, corporate. Yang penambang ilegal urusan kita,” ungkap Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa kepada wartawan di Markas Polda Maluku, Selasa (16/10).
Pembagian kinerja antara Polda Maluku dan Bareskrim dalam menangani persoalan di Gunung Botak, dilakukan untuk rasa keadilan. “Kita bagi-bagi tugas agar timbul keadilan. Kita terkait PETI dan mereka (Bareskrim) perusahan,” tambahnya lagi.
Bareskrim sendiri, lanjut Jenderal Bintang Dua ini akan menelusuri mengenai keabsahan dan asal perijinan didapatkan. “Apakah keabsahan ijinnya. Apakah ijinnya dari Kementerian atau dari mana. Mereka kerja maraton,” jelasnya.
Dalam menangani perijinan dalam pengoperasian perusahaan di Gunung Botak, tidak tanggung-tanggung Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran, langsung turun tangan. “Kemarin yang datang itu Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Polisi Fadil Imran yang turun. Untuk perijinan itu kewenangan Bareskrim,” tandasnya.



























