Polda Tangani PETI, Bareskrim Ijin Perusahaan

DOK/KABARTIMURNEWS

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, menyimpan segudang masalah. Tak hanya pencemaran Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), tapi terdapat Penambang Tanpa Ijin (PETI), dan sejumlah perusahan dengan ijin yang bermasalah.

Penanganan beragam persoalan yang terjadi di kawasan pertambangan emas Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Wailata, butuh konsentrasi penuh. Agar tidak tumpang tindih, Polda Maluku dan Bareskrim Polri berbagi peran. Polda atasi PETI, sementara Bareskrim terkait perijinan perusahan.

“Bareskrim ini, mereka lebih konsen pada perusahan, corporate. Yang penambang ilegal urusan kita,” ungkap Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa kepada wartawan di Markas Polda Maluku, Selasa (16/10).

Pembagian kinerja antara Polda Maluku dan Bareskrim dalam menangani persoalan di Gunung Botak, dilakukan untuk rasa keadilan. “Kita bagi-bagi tugas agar timbul keadilan. Kita terkait PETI dan mereka (Bareskrim) perusahan,” tambahnya lagi.

Bareskrim sendiri, lanjut Jenderal Bintang Dua ini akan menelusuri mengenai keabsahan dan asal perijinan didapatkan. “Apakah keabsahan ijinnya. Apakah ijinnya dari Kementerian atau dari mana. Mereka kerja maraton,” jelasnya.

Dalam menangani perijinan dalam pengoperasian perusahaan di Gunung Botak, tidak tanggung-tanggung Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran, langsung turun tangan. “Kemarin yang datang itu Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Polisi Fadil Imran yang turun. Untuk perijinan itu kewenangan Bareskrim,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengusutan izin pertambangan yang dikeluarkan Pemprov Maluku untuk PT BPS diusut Bareskrim Mabes Polri. Karo Hukum Pemda Maluku Hendrik Far Far bakal diperiksa Bareskrim Polri di Jakarta, pada 17 Oktober 2018, besok.

Rabu, pekan, kemarin, Tim Bareskrim Polri bertandang di Gunung Botak, Kabupaten Buru. Diduga Tim ini mengusut adanya skandal perijinan yang salah dipergunakan PT. BPS. Kabarnya, ada fee yang diterima Pemprov Maluku.

Panggilan terhadap Hendrik dilakukan, setelah tim Bareskrim kembali dari Gunung Botak. “Bareskrim Polri sudah ambil alih kasus Gunung Botak. Terutama soal skandal MoU antara BPS dan Pemprov Maluku,” kata Sumber Kabar Timur, Senin (15/10).

Kepada Kabar Timur, Hendrik Far Far, yang dikonfirmasi membenarkan pemanggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri kepada dirinya. “Ya kalau dapat info itu, batul sudah to,” ungkap Hendrik saat menghubungi Kabar Timur, sore, kemarin.

Disinggung mengenai detail pemeriksaan dalam kasus apa, Hendrik mengaku belum mengetahuinya. “Loh, saya kan orang yang dikonfirmasi. Dapat info dari sapa. Saya belum tahu,” kata Hendrik sembari mengaku dirinya masih berada dengan tamu. Ia langsung mematikan sambungan telepon genggamnya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhammad Roem Ohoirat mengaku, belum mengetahui informasi tersebut. Namun dirinya membantah jika rapat kemarin ada sangkut pautnya dengan rencana operasi Bareskrim. “Kalau soal pemanggil dan pemeriksaan saya belum tahu. Lalu tidak ada hubungan dengan rapat press kompres tadi (kemarin), untuk memuluskan operasi Bareskrim,” tegas Ohoirat. (CR1)

Komentar

Loading...