Gubernur Harus Rombak Pengurus Bank Maluku

Said Assagaff

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Di balik proses hukum sejumlah kasus dugaan korupsi PT Bank Maluku Malut, Gubernur Maluku Said Assagaff terus didesak melakukan ‘pembenahan’ di bank tersebut. Karena pengurus bank diisi para pejabat yang lebih mendahulukan kepentingan pribadi ketimbang profit atau keuntungan bank.

Bahkan, para pejabat bank tak segan-segan menjadikan pegawai bawahan sebagai korban. Sebut saja, pelatihan pegawai kerap dipersulit, sedang perjalanan dinas pejabat dengan dana puluhan juta sekali jalan dieksekusi dengan mudah.

“Direksi berlomba-lomba perjalanan dinas hanya untuk nambah-nambah uang saku. SPPD kelas bisnis, tapi naiknya ekonomi. Hotel berbintang, tapi masuk penginapan. Kalau diaudit banyak yang kena itu,” ungkap sumber Bank Maluku Selasa, kemarin melalui telepon seluler.

Terpisah Kuasa Hukum Serikat Pekerja (SP) Bank Maluku Ode Abdul Mukmin mendesak Gubernur Maluku Said Assagaff melakukan perombakan besar-besar di tubuh Bank Maluku. “Iya termasuk komisarisnya semua, bukan saja dewan direksi,” ujar Ode Abdul Mukmin.

Ketika ditunjukkan data fraud atau malpraktek administrasi di Bank Maluku, Ode menilai hal itu disebabkan, adanya mental Hazard. Keuntungan bank nomor sekian, keuntungan pribadi didahulukan.

Menurut dia, kepengurusan bank baik level komisaris maupun direksi saatnya dirombak. Jika tidak, skandal perbankan berpotensi terjadi berulang kali karena kehadiran mereka melemahkan sistem internal di bank tersebut. “Ini semua merugikan bank, ini, ini, ini, wah puluhan miliar ini,” ujar Ode saat ditunjukkan beberapa data fraud.

Berdasarkan dokumen yang dikantong Kabar Timur, terungkap kalau Bank Maluku memang sarat masalah. Yaitu dokumen berupa memorandum No.KMR/03/25/VII/2013, tertanggal 23 Agustus 2013. Yang mana Ketua Unit Kerja Anti Pencucian Uang (UKAPU) Hengky Nanlohy menyurati Direktur Kepatuhan Izaac Thenu, dengan perihal Laporan Data Fraud Pegawai Bank Maluku.

Dalam memorandum tersebut, Izaac Thenu memberikan disposisi agar data berisi kasus fraud dimaksud ditindaklanjuti dengan memperhatikan  kondisi terlampir. Terdapat paraf Thenu, tertanggal 26 Agustus 2013. Yakni, meneruskan 12 kasus fraud yang berpotensi merugikan keuangan bank puluhan miliar rupiah ini ke PPATK sebagai transaksi mencurigakan alias Suspecious Transaction Report (STR).

Sebut saja pada kasus nomor 9 pada lampiran memorandum UKAPU tersebut, yakni penyelesaian klaim nasabah atas kegagalan transfer via SMS Banking senilai Rp 1.500.000.000,-  pada 3 Desember 2009 di Bank Maluku Cabang Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Tercantum tujuh nama pegawai bank, pimpinan kantor cabang J Sigrantoro hanya diberi sanksi demosi atau diturunkan jabatannya. Hal yang sama untuk 2 dan Kepala Card Center A Suyanto dan J Patty. Sementara Kepala Divisi PKT Jacobus Leasa hanya sanksi teguran. Tapi Costumer Service W Pattikailoba dan pelaksana Card Center A Kurnaim langsung dipecat.

Pada kolom penyebab terjadinya fraud disebutkan kasus ini dikarenakan lemahnya pengawasan dan kurangnya pemahaman terhadap Standar Operation Procedure (SOP).

Di kasus nomo 2, pengambilan dan penggunaan uang kas oleh pegawai dan pendebetan rekening nasabah. Sebanyak  8 orang diduga terlibat, mereka dihukum skorsing dan demosi. Nilai kerugian bank di kasus tersebut mencapai Rp 2.009.328.000 atau Rp 2 miliar lebih. Lagi-lagi pada kolom penyebab terjadinya fraud ini, disebabkan oleh lemahnya fungsi pengendalian intern bank sendiri.

Sedang kasus nomor 1, terjadi tindak pidana bank dalam kurun waktu 2011-2013. Pimpinan Cabang Bank Maluku Wonrelli Kabupaten MBD, J Oraplean dan beberapa teller akhirnya dinonaktifkan. Dana bank  senilai Rp 1 miliar diselewengkan.

(KTA)

Komentar

Loading...