KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Maluku menemukan 41.672 produk obat, pangan dan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), sehingga tidak bisa dikosumsi.
KEPALA BPOM Maluku, Hariani menyatakan, temuan ribuan produk pangan, obat dan kosmetik merupakan hasil Operasi gabungan nasional (Opgabnas) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang dilaksanakan 11-13 Oktober 2018.”Opgabnas 2018 fokus dilakukan di Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mengingat waktu yang singkat, sehingga hanya dilakukan di dua kabupaten,” katanya di Ambon, kemarin.
Ribuan produk obat tradisional, pangan dan kosmetik ditemukan di sembilan sarana yang terbagi di tujuh sarana di Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat dua sarana dengan nilai ekonomi Rp133,067 juta.
Produk yang ditemukan diantaranya obat daftar G, obat tradisional tanpa ijin edar (TIE) sebanyak 27 item dan 788 kemasan, obat ED dan obat tradisional ED sebanyak delapan item dan 193 kemasan, serta obat tradisional TIE sebanyak 19 item dan 333 kemasan.



























