Bisnis Togel Wanita Parubaya Diringkus

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Lima pelaku perjudian jenis Toto Gelap (togel) di Kota Ambon, dibekuk polisi. Satu diantaranya seorang wanita parubaya. Adalah CT alias Ibu Tien, warga Hative Kecil, Kecamatan Sirimau Ambon. Ia merupakan agen dari permainan judi menggunakan kertas atau kupon putih tersebut.
Ibu rumah tangga berusia 51 tahun ini ditangkap di kawasan tempat tinggalnya, sesaat setelah polisi menciduk Johanis Mozez Tanihaha alias Cun, di hari sama. Cun bertindak sebagai juru tulis perjudian adu nasib melalui empat angka ini.
“Minggu kemarin (12 Oktober 2018), kami menangkap JMT dan CT. Barang buktinya rekapan buku kupon putih, gambar tebakan, uang tunai Rp 588.000 dan lain sebagainya,” kata Kapolres Ambon AKBP. Sutrisno Hady Santoso kepada wartawan, Selasa (16/10).
Sebelum Tien diringkus, Cun digrebek terlebih dahulu di rumahnya saat sedang menjalankan bisnis haram tersebut. Saat diinterogasi, Cun buka mulut bahwa ia mendapatkan kupon putih dari Ibu Tien. “Setelah menangkap JMT, kami lalu bergerak membekuk CT pada malam di hari yang sama,” ungkapnya.
Di hari yang sama itu pula, tim penyidik yang memberantas salah satu penyakit masyarakat ini, juga berhasil meringkus para pelaku lainnya yang beroperasi di wilayah kediaman masing-masing. Mereka yang dibekuk diantaranya Sony Gandi Putra Huwae alias Sony, warga Batu Mejah, Kecamatan Sirimau, Corneles Batuwael, warga Farmasi Kudamati, Kecamatan Nusaniwe dan Paulus Wibowo Irianto alias Pa Bowo, warga Passo Kecamatan Baguala. “Selain JMT dan CT, kami juga menangkap pelaku togel lainnya yakni SH, CB, dan PW,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari operasi rutin yang ditingkatkan ini sama halnya dengan pelaku sebelumnya. Bedanya hanya pada jumlah uang tunai, hasil penjualan togel yang ditemukan. “Dari tangan JT kami menyita uang tunai Rp 1.495.000, CB Rp 219.000, dan PW Rp 317.000,” jelasnya.
Ke lima pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. “Semuanya sudah kami amankan di rumah tahanan Polres Ambon. Dan dalam minggu ini, berkas ke lima tersangka akan dilimpahkan kepada Jaksa dalam tahap I,” katanya.
Lima tersangka diketahui telah menjalankan bisnis gelap itu sejak lama. Mereka juga mengakui bahwa aktivitas yang dijalankan merupakan tindakan terlarang. “Mereka memang mengakui kalau togel ini dilarang. Tapi karena kebutuhan ekonomi, keuntungan besar secara instan yang didapatkan, makanya mereka tetap menjualnya,” kata Kapolres.
Aktivitas terlarang ini baru terkuak setelah adanya informasi masyarakat. Sebab, selama ini bisnis haram itu dijalankan secara tertutup atau sembunyi-sembunyi. “Kita akan berusaha untuk mengungkap bandar yang lebih besar lagi,” harapnya.
Perwira dua melati di pundaknya ini menghimbau kepada masyarakat, agar tidak terjerumus dengan permainan judi adu nasib tersebut. “Ini kegiatan rutin yang ditingkatkan. Dan kami akan upayakan untuk terus membasmi togel di Kota Ambon,” tandasnya. (CR1)
Komentar