Polres Diminta Serius Usut Kasus Pemalsuan APBN Rutah

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Terakhir diberitakan, kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen APB Negeri Rutah masih di ranah penyelidikan Polres Malteng. Hingga kemarin, Kasatreskrim AKP Syahirul Awap tidak menjawab dua kali panggilan telepon guna dimintai konfirmasi soal progres terakhir penyelidikan kasus tersebut.

Terkait penyelidikan yang dilakukan, Ketua LSM Pukat Fahri Asysatri kembali mengingatkan, Polres Malteng serius menyikapi laporan masyarakat. Menurutnya, bukan rahasia umum sejumlah kasus di daerah ini ditangani institusi penegak hukum hilang bagai ditelan bumi.

“Jangan ada deal-deal, seperti di DPRD sana. Kalau ada indikasi kuat pelanggaran hukum langsung saja tetapkan tersangka, biar masyarakat menilai Polisi memang bekerja,” tegas Assatri kepada Kabar Timur, Senin (15/10) dihubungi melalui telepon seluler.

Dia menilai kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Negeri Rutah layak ditindaklanjuti. Pasalnya, APB Negeri riskan dijadikan dalih guna memuluskan pencairan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kalau dokumen ini sudah siap, tinggal dikombain dengan laporan pertanggungjawaban palsu penggunaan dana tahun-tahu sebelumnya, lengkap lah sudah. Pencairan pasti jalan,” ujarnya.

Dengan begitu menurut Assyatri, tidak cukup bagi penyidik Polres Malteng hanya terbatas mengusut kasus pemalsuan dan penipuan dokumen APB Negeri Rutah.  “Perlu ditelusuri kemungkinan tindak pidana korupsinya. Pencairan dana tahun-tahun sebelumnya bisa terjadi. Jangan-jangan karena modus pemalsuan ini juga,” telisiknya.

Di lain pihak, Assyatri mengingatkan Inspektorat Daerah tidak mencoba mengaburkan bukti-bukti. Dia meminta instansi pengawasan internal Pemda Malteng tersebut bersinergi dengan pihak Polres. “Kalau perlu, Polisi usut keterlibatan Inspektorat Daerah. Yang namanya korupsi, selalu ada kongkalikong diantara beberapa pihak,” ucapnya.

Sebelumnya Polres Malteng menyatakan, tidak hanya pemalsuan dan penipuan APB Negeri Rutah, namun ingin diungkap juga dugaan korupsi pada Dana DD dan ADD Negeri Rutah tahun 2015-2017.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Malteng AKP Syahirul Awap mengaku kemungkinan pengusutan kasus penipuan dan pemalsuan juga diarahkan pada kasus dugaan tipikor dimaksud. “Belum, sementara masih lidik (penyelidikan). Nanti kalau sudah terkumpul seluruh keterangan baru kita lihat, apakah hanya pemalsuan atau unsur itu-nya (korupsi anggaran DD dan ADD),” jelas Syahirul Awap kepada Kabar Timur (12/10) lalu.

Penjabat Raja Negeri Rutah Abdullah Lewenussa dan Ketua BSN Ardiansyah Lewenussa dilaporkan para anggota BSN Rutah ke Polres Malteng. Dugaannya, kedua oknum pemerintah negeri tersebut melakukan penipuan dan pemalsuan terkait dokumen APB Negeri Rutah tahun 2018.

Dalam laporannya, anggota BSN Rutah Abdul Rauf Latarissa Cs, menyebutkan kedua terlapor mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Tahun 2018 Negeri Rutah, tanpa melakukan musyawarah dengan BSN Rutah.

Diawali dengan membuat Berita Acara Musyawarah palsu terkait pembahasan APB Negeri Rutah.  Diduga itu dilakukan setelah memalsukan tanda tangan para anggota saniri maupun tokoh masyarakat dalam daftar hadir rapat.

Hasilnya, SK Saniri Negeri Rutah Nomor : 03/KPTS-SNR/1/2018 tentang Kesepakatan Saniri Negeri Rutah Kecamatan Amahai Terhadap Peraturan Negeri Rutah tentang APB Negeri Rutah Tahun Anggaran 2018.

Selain diduga dokumen APB Negeri Rutah tahun 2018 dipalsukan dengan cara tersebut, APB Negeri tesebut juga dinilai tidak sesuai realisasi pengelolaan DD dan ADD sebelumnya.  Yakni realisasi pengelolaan dana tahun 2015, 2016 dan 2017.

Kuatnya aroma kongkalikong Abdullah dan Ardiansyah, terindikasi dari adanya temuan, berupa proyek senilai Rp  Rp 46.516.050 yang dianggarkan dari Silpa DD/ADD Tahun 2015 dan 2016.

Yaitu, proyek pembuatan bak penampungan air dan instalasi air bersih di RT-01. Ditambah, proyek pemeliharaan air bersih di RT 03, 04 dan 05 dengan anggaran Rp 45.856.792.-

Tapi kedua proyek yang dianggarkan dengan dana Silpa itu juga tidak dikerjakan.  Indikasi ini dikuatkan oleh fakta, bahwa laporan pertanggungjawaban Silpa DD dan ADD tahun 2015,2016 dan 2017 itu tidak pernah disampaikan ke semua anggota Saniri Negeri.

Selain itu, “duo” Lewenussa diduga melakukan mark up APB Negeri tahun 2018 . Yakni, pengadaan 5 buah mesin ketinting @ Rp 19.280.000 x 5 buah = Rp 96.400.000.- Sementara harga jual per buah mesin tersebut di toko kurang lebih Rp 5.000.000.

Juga penggabungan RAB jembatan Mahinano 12 x 5 meter dan jembatan Sidji 8 x 4 dengan biaya Rp 346.805.000.- Jika nilai tersebut dikurangi biaya jembatan Mahinano yang hanya sebesar Rp 122.170.000, hasilnya Rp 224.635.000.- untuk biaya jembatan Sidji, padahal ukurannya lebih kecil. (KTA)

Komentar

Loading...