Pakai Narkoba Oknum PLN & Pelindo Dibekuk
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Residivis kasus narkoba berinisial RH, oknum pegawai Outsourcing PT. PLN (persero) Ambon, kembali dibekuk polisi dalam kasus yang sama. Sebelumnya, BMF, pegawai PT. Pelindo 4 Ambon bersama rekannya HRM, MJ, dan DK, terlebih dahulu dijebloskan ke penjara.
Aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, berhasil meringkuk RH di wilayah tempat tinggalnya, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Pria 39 tahun ini ditangkap bersama 15 gram narkotika jenis sabu.
“Inisialnya RH. Dia merupakan pegawai PLN bagian Outsourcing. Yang bersangkutan ditangkap lima hari kemarin. (Minggu, 8/10). Barang bukti yang disita sebanyak 1 paket sabu seberat 15 gram,” ungkap Kapolres Ambon AKBP. Sutrisno Hady Santoso melalui Kasat Narkoba Iptu Hassanudin kepada wartawan, Sabtu (13/10).
RH ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Usut punya usut, mantan terpidana kasus narkoba yang bebas pada tahun 2017 lalu ini, berhasil diringkus bersama barang bukti jenis Amphetamin, tanpa perlawanan. “Dia adalah pemakai dan penjual sabu. Berkasnya saat ini sementara disiapkan untuk tahap I,” ujarnya.
Sebelumnya, BFM, HRM, MJ, dan DK sudah terlebih dahulu dibekuk dalam proses penggerebekan pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan mereka di kawasan Talake, Kecamatan Nusaniwe Ambon, awal Oktober 2018. Empat warga Talake, ini ditangkap bersama 4 paket sabu.
Ke empat pemakai dan pengedar sabu yang berhasil diungkap merupakan target operasi polisi. Proses penangkapan terhadap mereka sempat bocor. “Untuk penangkapan di Taleke itu memang sudah menjadi target kita. Bahkan, kita mau lakukan penangkapan tapi informasinya bocor. Tapi kita akan targetkan lagi,” ujarnya.
Hassanudin mengaku, setelah ditangkapnya lima tersangka narkoba itu, maka di tahun 2018, pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak 46 kasus berdasarkan Laporan Polisi (LP). Jumlah tersebut sudah melampui target yang ditentukan sebanyak 30 kasus. “Dari Januari 2018 sesuai LP sudah terdapat 46 kasus, dengan tersangnya sebanyak 54 orang. Jadi dalam 1 LP terdapat satu atau dua tersangka,” jelasnya.
Puluhan kasus yang terungkap, sebanyak 85 persen telah dinyatakan selesai atau sudah tahap II. Sementaranya sisanya masih dalam pengembangan, karena dimungkinkan terdapat bandar besar dibaliknya. “Kemungkinan bulan ini kita akan tahap I terhadap yang sisanya. Barang bukti yang mereka dapatkan umumnya berasal dari Jakarta, Papua dan Kalimantan,” terangnya.
Di Maluku, tambah Hassanudin, mayoritas pengguna narkoba adalah jenis sabu-sabu. Barang bukti umumnya masuk Kota Ambon melalui jalur ekspedisi, diantaranya Tiki dan lain sebagainya. “Rata-rata yang kita tangkap ini pemakai sekaligus penjual. Sebanyak 70 persen pemakai dan pengedar sabu dan ganja 30 persen,” kata Hassanudin yang didampingi Kapolres Ambon.
Kapolres Ambon menghimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan keluarganya yang diketahui sebagai pemakai atau pecandu narkoba. Laporan diharapkan agar pihaknya dapat melakukan rehabilitasi. Sebab, pengguna narkoba adalah korban dari kejahatan besar yang dirancang untuk menghancurkan generasi muda bangsa Indonesia.
“Apabila kita sudah terlebih dahulu melakukan penangkapan, otomatis sebuah tindak pidana, dan akan diproses. Tetapi jika ada pecandu narkoba, pamakai, sebelum polisi menangkap, lalu keluarganya melaporkan kepada Polri atau BNN, maka kita akan rehab. Karena bukan tindak pidana di situ,” pungkasnya. (CR1)
Komentar