80 Persen Bukti Korupsi SPPD Fiktif Terkumpul

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Sebentar lagi Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bakal menggelar perkara dugaan korupsi SPPD fiktik di Pemkot Ambon. Sebanyak, 80 persen bukti telah terkumpul. Siapa tersangkanya?

Sebagian besar bukti skandal dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2011, di Pemkot Ambon, telah terkumpul. Langkah berikutnya, penyidik kasus ini menunggu pemeriksaan saksi ahli dan perhitungan kerugian negara  oleh BPKP Maluku.

“Setelah keterangan saksi ahli dan hasil audit BPKP, selanjutnya dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangkanya,” kata Kapolres Ambon, AKBP Sutrisno Hady Santoso, kepada wartawan, Sabtu. Kapolres memastikan sebagian besar alat bukti yang dikumpulkan dalam kasus ini telah berhasil diperoleh penyidik.

“Jadi sudah 80 persen bukti skandal kasus ini telah kami miliki. Tinggal sedikit lagi,”  kata Kapolres, seraya menambahkan, penanganan kasus ini cukup lambat, karena kelengkapan alat bukti, keterangan ahli cukup menyita waktu penyidik kasus ini.

Penyidik, kata dia, bolak-balik Jakarta melakukan pemeriksaan sejumlah maskapai penerbangan, yang dilakukan dilakukan untuk memastikan nama, tiket, harga, kapan dan dimana perjalanan dinas dilakukan. “Apakah tiket itu sudah fiks berangkat ataukah tidak. Ini kan perlu kejelasan,” ungkap Sutrisno.

Dari situlah,  lanjut dia, penyidik akan mengetahui besarnya kerugian pasti yang ditimbulkan dalam perjalanan dinas tersebut. Sehingga saat berkasnya dilimpahkan kepada jaksa, tidak terjadi banyak koreksi.

“Kita harus teliti betul berapa tiket yang fiktif dan betul betul digunakan. Sehingga tidak salah dalam penanganan dan berlarut larut ketika berkasnya bolak balik di jaksa. Bagusnya bukti cukup lengkap di awal, sehingga saat diajukan tidak banyak koreksi jaksa dan langsung kita limpahkan,” harapnya.

Dalam perkara ini, perwira dua melati di pundaknya itu tidak melihat siapa yang paling bertanggungjawab. Tapi siapa yang terlibat, semuanya diperlakukan sama.

“Penetapan tersangka setelah kecukupan bukti. Ada keterangan ahli yang belum kita dapatkan, karena kesibukannya. Ahli dari akademisi di Jakarta. Salah satu alat bukti yang belum kita dapatkan adalah audit BPKP. Koordinasi sudah dilakukan dan masih menunggu hasil audit akhir,” tandasnya.

TIDAK MASUK ANGIN 

Kapolres menegaskan, penyidik dipastikan tidak akan masuk angin dalam memberantas para koruptor. Sebab, anggaran penyidikan kasus korupsi cukup besar, sehingga dalam penanganannya dapat dilaksanakan sesuai harapan.

“Saya yakin dan percaya menangani kasus ini ibarat kata orang Ambon, tidak masuk angin. Ada enam kasus korupsi yang kami tangani saat ini. Kasus ini semuanya di aparat pemerintahan. Korupsi ini kadaluarsanya 12 tahun sehingga kasus lama bisa kita ungkap,” katanya.

Selain itu, Polres Ambon juga tidak akan tertutup dan selalu transparan kepada publik melalui media. Akan tetapi tidak semua hal dapat disampaikan, karena masih didalami.

“Kalau bukan saya, ada Paur Humas dan kalau tidak ada Paur, maka ada para Kasat, KBO kalian bisa tanyakan. Asalkan yang bisa dipublikasi saja tetapi yang menyangkut materi mohon maaf. Pada intinya tidak ada yang tertutup. Ini yang saya mau sampaikan,” tegas Kapolres.

Olehnya itu, dalam pemberitaan penanganan kasus korupsi, ataupun kriminal lainnya yang ditangani Polres Ambon diharapkan dapat terlaksana sesuai fakta hukum yang ada.

“Ketika ada berita negatif berkaitan penyimpangan penanganan kasus pidana yang ditangani Polres, saya tidak alergi dengan pemberitaan teman-teman media. Kami tidak mau bekerja diluar Undang-Undang. Kami tidak mau salah tangkap orang, salah penjarakan orang. Prinsip saya lebih baik lepaskan seribu orang penjahat dari pada menahan satu orang yang tidak bersalah,” pungkasnya. (Cr1)

Komentar

Loading...