KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Bencana alam yang sering terjadi belakangan ini, membuat masyarakat tidak punya kesiapsiagaan dalam menghadapinya. Realitanya, ketidaksiagaan masyarakat itu akan berdampak pada banyaknya korban, baik itu korban harta benda maupun korban jiwa.
Masyarakat yang berada pada daerah dengan zona rawan bencana, baik itu bencana banjir, longsor, gempabumi, bahkan tsunami perlu memahami dan mengetahui tentang mitigasi bencana.
Mitigasi menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 (Pasal 1 ayat 9 tentang Penanggulangan Bencana) adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana. Mitigasi bencana merupakan suatu aktivitas yang berperan sebagai tindakan atau upaya pengurangan dampak bencana atau usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk mengurangi korban ketika bencana terjadi, baik korban jiwa maupun harta benda.
Dalam upaya mitigasi bencana, yang harus menjadi prioritas utama yakni pada tahap pra bencana atau pada kondisi sebelum kejadian bencana yaitu dengan sistem peringatan dini (Early Warning System).
Sistem peringatan dini merupakan serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegara mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadi bencana. Selain sistem peringatan dini, pada tahap pra bencana ini juga harus menjadi fokus atau target utama yaitu pada program pendidikan atau edukasi dan pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk membangun mindset masyarakat akan budaya bersahabat dengan lingkungan yang rentan dan rawan terjadi bencana.



























