Rawan Bencana, Masyarakat Perlu Edukasi Tentang Mitigasi Bencana.

Istimewa/Kabartimur

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Bencana alam yang sering terjadi belakangan ini, membuat masyarakat tidak punya kesiapsiagaan dalam menghadapinya. Realitanya, ketidaksiagaan masyarakat itu akan berdampak pada banyaknya korban, baik itu korban harta benda maupun korban jiwa.

Masyarakat yang berada pada daerah dengan zona rawan bencana, baik itu bencana banjir, longsor, gempabumi, bahkan tsunami perlu memahami dan mengetahui tentang mitigasi bencana.

Mitigasi menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 (Pasal 1 ayat 9 tentang Penanggulangan Bencana) adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana. Mitigasi bencana merupakan suatu aktivitas yang berperan sebagai tindakan atau upaya pengurangan dampak bencana atau usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk mengurangi korban ketika bencana terjadi, baik korban jiwa maupun harta benda.

Dalam upaya mitigasi bencana, yang harus menjadi prioritas utama yakni pada tahap pra bencana atau pada kondisi sebelum kejadian bencana yaitu dengan sistem peringatan dini (Early Warning System).

Sistem peringatan dini merupakan serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegara mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadi bencana. Selain sistem peringatan dini, pada tahap pra bencana ini juga harus menjadi fokus atau target utama yaitu pada program pendidikan atau edukasi dan pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk membangun mindset masyarakat akan budaya bersahabat dengan lingkungan yang rentan dan rawan terjadi bencana.

Masyarakat perlu disadarkan bahwa mitigasi bencana tidak sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi juga menjadi tanggungjawab individu atau setiap masyarakat. Kesadaran masyarakat ini harus didukung dengan pendidikan atau edukasi masyarakat, terutama untuk peningkatan pemahaman dan kesadaran terhadap fenomena alam yang mungkin saja terjadi.

Proses edukasi ini dapat dilakukan oleh instansi-instansi tekait seperti Badan Penanggulangan Bencana, baik Daerah maupun Nasional atau BMKG melalui pertemuan atau diskusi, sosialisasi atau penyuluhan. Kegiatan-kegiatan ini dapat dilakukan ditingkat Kelurahan atau melalui instansi pendidikan.

Misalnya melalui kegiatan POSYANDU, pertemuan keagamaan, pertemuan ibu-ibu PKK serta melalui kegiatan ekstrakulikuler seperti Pramuka dan lainnya. Dengan cara ini diharapkan masyarakat sudap dapat mengerti bagaimana ciri-ciri, gejala awal tanda-tanda akan terjadinya bencana, bukan hanya itu saja, tetapi masyarakat juga harus sudah tahu dan dapat memutuskan tindakan apa yang harus dilakukan, kapan harus pindah dan menyelamatkan diri jika terjadi bencana.

Selain itu juga perlu diadakan pelatihan-pelatihan atau kegiatan simulasi dan proses evakuasi bencana guna untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana yang harus dilakukan secara rutin, agar masyarakat lebih terbiasa, siap dan mampu dalam menolong dirinya menghindari bencana yang mungkin bisa terjadi kapan saja. (**)

Komentar

Loading...