Desak Polres Malteng Tetapkan Tersangka Pemalsu APB Rutah

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kasus korupsi mengendap pada laci jaksa dan polisi di Kabupaten Maluku Tengah bukan rahasia umum, ibarat fenomena gunung es. Terkait itu, diingatkan agar jangan terjadi di ka-sus pidana dugaan penipuan dan pe-mal-suan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB)  Negeri Rutah, Ke-ca-ma-tan Amahai tahun 2018.

Bila perlu setelah cukup bukti Pen-jabat Raja Abdullah Lewenussa dan Ketua Saniri Negeri Ardiansyah Lewe-nussa langsung ditetapkan tersangka. Tidak perlu ‘goreng kasus’ ini ke sana kemari seperti biasa dilakukan polisi atau jaksa ketika mengusut kasus.

“Jangan hanya bilang-bilang sudah penyelidikan lah, kumpul keterangan lah, macam-macam. Kalau sudah cukup dua alat bukti, langsung tetapkan mereka tersangka,” tandas tokoh pemerhati korupsi Fachri Assyatri kepada Kabar Timur, Kamis, kemarin.

Apalagi, kata Fachri, kasus Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, jaksa kerap beralasan tunggu verifikasi Inspektorat sebelum diambil langkah. Hal itu merupakan kendala bagi Polisi dan Jaksa mengusut kasus korupsi dana pemerintah pusat itu.

Namun laporan anggota Saniri Negeri Rutah, diakuinya, ini merupakan terobosan guna mengimbangi kelemahan Polisi dan Jaksa, dalam mengejar koruptor DD dan ADD. Dengan langkah itu peluang dua aktor yang diduga biang kerok menguapnya DD dan ADD Negeri Rutah sejak tahun 2015 sampai 2017 ini dapat dihentikan.

“Minimal kalau mereka diproses, hal itu tidak terjadi untuk DD dan ADD tahun 2018 atau 2019. Intinya Polres jangan kasih mereka peluang,” tegas Fachri Assatri.

Diberitakan, Polres Malteng akhirnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan pemalsuan APB Negeri Rutah tahun 2018. Kasus tersebut dilaporkan Badan Saniri Negeri (BSN) Rutah Abdul Rauf Latarissa Cs.

Kasat Reskrim Polres Malteng AKP Syahirul Awap mengaku, personil telah turun melakukan penyelidikan di Rutah.  “Sudah, kita bahkan sudah Lid (penyelidikan). Personil kami sudah diturunkan untuk mengumpulkan bukti-bukti di lapangan,” ungkap perwira Polri dengan tiga balok emas di pundak, dihubungi Kabar Timur Rabu (10/10) melalui telepon seluler.

Syahirul Awap enggan membeberkan lebih jauh soal penyelidikan yang sedang berlangsung. Pasalnya, tahap ini merupakan giat operasi yang paling penting dalam pengumpulan keterangan. “Banyak hal, maaf tidak bisa disebutkan, itu semua harus dikumpulkan,” ujarnya.

Dalam laporannya, Abdul Rauf Latarissa Cs, menyebutkan Penjabat Raja Abdullah Lewenussa dan Ketua Saniri Negeri Rutah Ardiansyah Lewenussa diduga memalsukan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Tahun 2018 Negeri Rutah. Tanpa melakukan musyawarah dengan Badan Saniri Negeri (BSN) Rutah, Abdullah dan Ardiansyah membuat Berita Acara Musyawarah pembahasan APB Negeri Rutah.

Bukan saja itu, diduga setelah memalsukan tanda tangan para anggota saniri maupun tokoh masyarakat, daftar hadir rapat lalu dibuat. Berdasarkan daftar hadir yang diduga palsu, ini kedua oknum pemerintah negeri tersebut membuat berita acara musyawarah pembahasan APB Negeri dimaksud.

Bukan saja itu, keduanya diduga merancang SK Saniri Negeri Rutah Nomor : 03/KPTS-SNR/1/2018 tentang Kesepakatan Saniri Negeri Rutah Kecamatan Amahai Terhadap Peraturan Negeri Rutah tentang APB Negeri Rutah Tahun Anggaran 2018.

“Bagi para pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan berakibat potensi kerugian bagi negara supaya dapat diproses dan dituntut sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas anggota Saniri Negeri Rutah, Hi Abdul Rauf Latarissa, terkait laporan BSN Rutah ke Polres Malteng.

Dokumen APB Negeri Rutah tahun 2018 disinyalir rekayasa, tidak sesuai realisasi pengelolaan DD dan ADD tahun-tahun sebelumnya yaitu tahun 2015, 2016 dan 2017. Berdasarkan laporan 7 anggota Saniri Negeri Rutah  Abdul Rauf Latarissa Cs menilai, terjadi kongkalikong atau persengkongkolan jahat penjabat Raja dan Ketua Saniri Negeri itu.

Terindikasi dari laporan warga, Ketua Saniri dikasih proyek senilai Rp 46.516.050. dari Silpa Tahun 2015 dan 2016- oleh penjabat Raja Rutah. Setelah dicek, kata Latarissa, ternyata isu tersebut benar. Yaitu, proyek pembuatan bak penampungan air dan instalasi air bersih di RT-01.  Demikian pula proyek pemeliharaan air bersih di RT 03, 04 dan 05 dengan anggaran Rp 45.856.792.-.

Tapi kedua proyek yang dianggarkan dengan dana Silpa itu tidak dikerjakan. Lalu dikemanakan anggaran Silpa tahun 2015 dan 2016 itu? Diduga telah diselewengkan. Faktanya, kata Latarissa, laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana Silpa DD dan ADD tahun 2015,2016 dan 2017 tidak pernah disampaikan ke semua anggota Saniri Negeri.

“Khan harusnya ada laporan pertanggungjawaban dana itu dulu sebelum kita berbicara APB-Negeri Rutah tahun 2018 ini. Bukankah itu berarti APBNegeri tahun 2018 tersebut sarat penipuan dan pemalsuan alias rekayasa? “ telisik Latarissa.

APB-Negeri tahun 2018  diduga mark up anggaran. Yakni, pengadaan 5 buah mesin ketinting @ Rp 19.280.000 x 5 buah = Rp 96.400.000.- Sementara harga jual per buah mesin tersebut di toko kurang lebih Rp 5.000.000.

Juga penggabungan RAB jembatan Mahinano 12 x 5 meter dan jembatan Sidji 8 x 4 dengan biaya Rp 346.805.000.- Jumlah biaya tersebut dikurangi biaya jembatan Mahinano sebesar Rp 122.170.000 = Rp 224.635.000.-

“Ini adalah anggaran jembatan Sidji yang lebih kecil ukurannya dari jembatan Mahinano dan lain-lain. Yang tidak sempat kami angkat dalam laporan. Tapi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh Polisi, kami siap untuk berikan keterangan lebih lanjut,” tandas Latarissa.(KTA)

Komentar

Loading...