Tiga Begal Geng Motor Rohama Dibekuk

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Tiga orang geng motor Rohama, terdiri dari dua lelaki yakni HL (26), GL (27) dan seorang wanita berinisial MM (18), yang diduga begal, dibekuk polisi. Mereka ditangkap di Lorong PLN Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Minggu (8/10), petang.
Kawanan geng motor Rohama, singkatan dari “Rombongan Hantu Malam”, ini beraksi di depan Kantor Pertanahan, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Ambon, pukul 03.30 WIT, atau sehari sebelum dibekuk polisi. Tiga pelaku lainnya yaitu FR, RF dan RT telah ditetapkan sebagai DPO.
Korban begal adalah Yandri Ulimpaty. Mahasiswa berusia 21 tahun ini berhasil dicegat, dikeroyok dan sebuah Handphone Samsung serta motor Honda Beat DE 3297 NA miliknya, dibawa kabur. “Saat itu korban dari arah Desa Galala, hendak menuju pusat Kota Ambon. Di TKP, korban dihadang,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Yahya Leinussa kepada wartawan, Rabu (10/10).
Berhasil diberhentikan, segerombolan geng motor yang salah satunya dikenal bernama Gilbert Labobar alias GL, korban langsung dihajar dari belakang. Kerasnya pukulan membuat korban terkapar bersama motor berwarna merah putih miliknya.
Saat terjatuh di atas badan jalan, Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban kembali dikeroyok. Beruntung, korban yang menjadi bulan-bulanan para pelaku berhasil keluar dari cengkeraman dan berlari menyelamatkan diri.
“Saat itu korban berlari menuju Markas Brimob Polda Maluku. Ia kemudian bertemu seorang anggota Brimob ditengah perjalanan. Dia meminta tolong dan anggota Brimob itu menolongnya. Korban dibonceng menuju Pos Brimob,” ujarnya.
Meski telah diamankan, kawanan geng motor itu masih terus mengikutinya. Sejumlah anggota Brimob yang sedang bertugas sempat mengikuti kelompok begal tersebut, namun tidak berhasil ditemukan. “Saat kabur, korban melihat motornya dibawa oleh GL (Gilbert Labobar). Saat ini GL sudah jadi DPO bersama FR (Fahri Renoat) dan RT,” terangnya.
Tiga pelaku begal yang kini telah berada di rumah tahanan Polres Ambon telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan Pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 365, junto Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP. “Untuk yang wanita di tangani penyidik unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim. Berkas mereka kini sedang dirampungkan untuk dilakukan tahap I,” tandasnya. (CR1)
Komentar