PAW Politisi PKB DPRD MBD Akhirnya Diproses

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Setelah diberitakan kandas di kantor Gubernur Maluku, proses PAW politisi PKB Meljanus Evert Makupiola mulus kembali. Kepala Biro Pemerintahan Pemrov Maluku Jasmono, menyatakan usulan Makupiola mulai diproses lanjut.

Jasmono menjelaskan hal itu setelah dilakukan rapat bersama tim asistensi hukum kantor Gubernur Maluku untuk memastikan legal standing atau kekuatan hukum usulan Makupiola. “Hasilnya secara prinsip usulan PAW tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh undang-undang,” terang Jasmono dihubungi Kabar Timur, Selasa, kemarin.

Menurut Jasmono, usulan PAW politisi PKB tersebut awalnya mendapat gugatan dari rekannya yang akan di-PAW, yakni Thendens JJ Oraplean. Itulah sebabnya, Biro Pemerintahan yang mendapat “bola panas” dari Pemda Kabupaten MBD ini harus mengambil langkah hati-hati.

Dijelaskan, usulan PAW ini ketika hendak diteruskan kepada Pemda Kabupaten MBD, tiba-tiba datang gugatan dari Thendens ke DPP PKB di Jakarta. “Kita bisa jadi turut tergutat. Makanya itu yang kita hindari,” akunya.

Namun setelah dilakukan kajian hukum bersama Biro Hukum dinyatakan usulan PAW dimaksud telah memenuhi persyaratan. Yakni UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun PKPU No.6 Tahun 2017 tentang pergantian antar waktu (PAW) DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sebelumnya diberitakan, proses  PAW politisi PKB di DPRD Kabupaten MBD Meljanus E.Makupiola terhambat di kantor Gubernur Maluku. Padahal semua proses administrasi dan mekanisme sudah ditempuh untuk menggantikan antar waktu  anggota DPRD Thendens JJ Oraplean.

“Beta ketua DPC PKB MBD, sudah ajukan penggantian antar waktu atau PAW sejak 2016. Untuk gantikan saudara Thendens Oraplean,” ujar Meljanus kepada wartawan (3/10) lalu.

Namun, kata dia, entah apa usulan PAW yang telah di-SK-kan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen Abd Kadir Jarding itu mentok di Biro Hukum Kantor Gubernur.

Padahal kata Ketua DPC PKB MBD itu, usulan dirinya menggantikan Thendens telah dikuatkan dengan Surat Bupati Barnabas Nataniel Orno, yaitu surat nomor 171.3/121.C/2018 tanggal 11 Juli 2018 yang ditujukan kepada Gubernur Maluku.

Diakui selain SK DPP PKB dan surat bupati tersebut, memang ada permohonan DPW PKB Maluku untuk dilakukan penangguhan PAW oleh DPRD. Tapi setelah DPRD MBD lakukan klarifikasi ke DPP PKB, usulan penangguhan terebut ditolak oleh DPP PKB.

Alhasil, SK tersebut tinggal dieksekusi saja setelah pihak Kesbangpol MBD menerima satu berkas dokumen yang sudah disiapkan Pemprov Maluku ini sejak 17 September 2018. Tapi, dia menduga ada konspirasi untuk menggagalkan proses peresmian dan pengangkatan dirinya selaku anggota DPRD MBD menggantikan Thendens.

Yaitu ketika pihak Kesbangpol MBD tidak jadi datang menjemput berkas PAW tersebut. Padahal SK PAW oleh DPP PKB tersebut telah diterima pihak berwenang di Kantor Gubernur sejak tanggal 17 September 2018. (KTA)

Komentar

Loading...