Cabuli Anak SD Pemuda Benteng Dibui
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Alter Samalo, warga Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, harus meringkuk di dalam rumah tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Pemuda 37 tahun ini dibui karena diduga telah mencabuli DM, siswi kelas VI Sekolah Dasar (SD) di Ambon.
Perbuatan bejat Samalo bukan baru sekali terjadi. Tapi sudah berulang kali dilakukan di dalam kamar kos yang ditempati keluarga korban, Wainitu, Ambon. Kasus ini terkuak setelah pada 5 Oktober, pukul 09.00 WIT, kakak korban TN melihat peristiwa itu.
Tidak terima adiknya diperlakukan tak wajar, remaja 18 tahun ini mengadu kepada orang tuanya. Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawa umur ini sendiri dilaporkan oleh FL, pemilik kos-kosan di SPKT Polres Ambon, 7 Oktober lalu. Keesokan harinya, Samalo langsung ditangkap polisi.
“Kasus ini diketahui setelah ibu korban mendapat informasi dari TN, putranya yang tak lain adalah kakak korban,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Ambon, Ipda Yahya Leinussa, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (9/10).
Kakak korban kala itu melihat pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit Pelayanan Perempauan dan Anak Satreskrim Polres Ambon, diam-diam masuk ke dalam kamar kosnya. Tidak berselang lama, kakak korban yang merasa penasaran kemudian menghampiri kamar kos itu.
“Saat itu kakak korban membuka kain penutup jendela kamar. Ia melihat adik korban sedang dicabuli oleh pelaku,” kata Leinussa.
Melihat kejadian tersebut, kakak korban langsung masuk dan memergoki kejadian itu. Pelaku yang tak berkutik langsung kabur melarikan diri dari dalam kamar.
Aksi tak senonoh yang dilakukan tersangka kemudian diberitahukan kepada ibunya. Oleh ibu korban, lalu menanyakan peristiwa yang dialami putrinya tersebut.
“Korban mengaku kepada ibunya bahwa, tersangka yang meminta korban. Kejadian itu sudah terjadi berulang kali,” jelasnya.
Untuk mempertang-gungja-wabkan perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan terhadap anak dibawa umur. “Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (CR1)
Komentar