SMA 2 Taniwel Pecat dan Skorsing Puluhan Siswa
![](https://www.kabartimurnews.com/wp-content/uploads/2018/10/Skorsing.jpg)
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memecat sedikitnya tujuh siswa dan mengskrosing puluhan siswa yang mengeyam pendidikan di sekolah tersebut.
Pemecatan dan skorsing dilakukan karena menurut pihak sekolah, siswa-siswa tersebut tidak bisa lagi diatur untuk menjadi lebih baik. Mereka lebih sering melanggar peraturan yang telah diterapkan pihak sekolah.
Menyikapi masalah ini, anggota Aliansi Peduli Negeri Sukaraja, Abdul Rifai Pulu mengatakan, kebijakan yang dilakukan pihak SMA N 2 Taniwel atas pemecatan tujuh siswa dan pemberhentian sementara puluhan siswa yang keseluruhannya adalah anak desa Sukaraja adalah tindakan yang tidak etis.
“Hari ini (kemarin-red), kami bertemu komisi D DPRD Maluku untuk melaporkan masalah ini. Kami menganggap, kebijakan yang dikeluarkan pihak sekolah SMA 2 Taniwel adalah keputusan yang melanggar aturan hukum,”kata Rifai kepada wartawan di Ambon, Senin (8/10).
Dia mengatakan, sesuai penjelasan Kepala Sekolah SMA 2 Taniwel, murid-murid yang dipecat dan diskorsing adalah murid nakal. Artinya, mereka (murid-red) ini hampir tidak bisa diatur pihak sekolah.
Mereka kerap berkelahi sesama siswa, sering bolos sekolah dan lebih memilih berada di luar ruangan ketika jam pelajaran berlangsung. Namun, setelah hal ini ditanyakan ke beberapa murid, ternyata hal itu tidak dilakukan seperti yang dijelaskan pihak sekolah.
“Memang ada satu dua orang yang bandel dan bolos sekolah tapi sampai pada kebijakan pemecatan dan skorsing tanpa batas waktu yang ditentukan ini adalah sesuatu yang salah,”katanya.
Dia mengaku, sesuai penuturan beberapa murid, mereka sudah menjalani masa skorsing selama seminggu lebih. Padahal, mereka ingin mendapatkan pelajaran karena sebentar lagi akan ada ujian akhir sekolah.
“Mereka ini semuanya kelas 3 SMA. Jika persoalan ini terus berlanjut, maka itu akan menyulitkan mereka pada ujian nasional nanti. Karena mereka tidak mendapatkan pelajaran selama mereka diskorsing,”paparnya.
Untuk itu, pemuda desa Sukaraja yang tergabung dalam Aliansi Peduli Negeri Desa Sukaraja memandang perlu untuk menyampaikan persoalan ini ke Komis D DPRD Maluku yang membidangi masalah pendidikan.
“Kami ingin ada mediator dari pihak DPRD dan Dinas Pendidkan Provinsi Maluku untuk meninjau kembali masalah ini. Sebenarnya sejauh mana kesalahan yang dibuat anak-anak ini sehingga DPRD bisa melakukan verifikasi kembali kebijakan yang diambil pihak sekolah. Makanya kami datang disini,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Maluku, Saadiah Uluputty mengatakan sikap sekolah mengeluarkan anak didik tentunya tidak dibenarkan karena malanggar aturan siswa atau anak Indonesia dalam memperoleh pendidikan.
“Terus terang kami dari Komisi D DPRD Maluku sangat menyayangkan hal ini. Apakah tidak ada pilihan lain sehingga mereka kemudian dipecat dan diskorsing tanpa batas waktu yang ditentukan,”kesal Uluputty.
Harusnya, fungsi edukasi itu diberlakukan pihak sekolah, baik itu fungsi mendidik, membimbing, maupun fungsi lainnya yang berguna untuk anak didik. Tetapi jika kemudian pihak sekolah langsung mengeluarkan kebijakan tersebut, itu menandakan pihak sekolah tidak berhasil menjalankan fungsi edukasi itu.
Untuk itu, Komisi D DPRD Maluku akan mengundang Dinas Pendidikan Maluku agar persoalan ini bisa secepatnya ditangani. Karena masalah ini tentunya sudah mencederai pendidikan di Maluku.
(Mg3)
Komentar