PN Ambon Pelajari Banding Lekipera
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kantor Pengadilan Negeri Ambon akan mempelajari dugaan kesalahan petikan putusan per-ka-ra korupsi dana BOS Kabupaten Ma-luku Barat Daya oleh Pengadilan Tinggi Ambon atas terdakwa Her-manus Lekipera.
“Saya belum begitu jelas dengan persoalan ini, duduk perkaranya bagaimana, dan menurut beritanya ada dua perkara tetapi di-informasikan terjadi kesalahan pengetikan pertimbangan hukum atas perkara Lekipera,” kata juru bi-cara Kantor PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Minggu.
Dia menduga kemungkinan ter-jadi kesalahan sehingga terselip pertimbangan hukum dari perkara lain dengan terdakwa berbeda lalu ma-suk dalam pertimbangan hukum atas putusan Lekipera.
“Nanti kami klarifikasi di bagian tipikor dan bisasnya salah pengetikan harus diperbaiki, apakah benar ada kesalahan namun tidak mempengaruhi masa hukum yang telah diputuskan oleh majelis hakim tipikor PT Ambon,” ujarnya.
Sebelum menjadi wakil ketua DPRD Kabupaten MBD, Hermanus Lekipera adalah pegawai Dinas Pendidikan kabupaten tersebut dan menjadi manejer dana BOS tahun anggaran 2009-2010.
Dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama, majslie hakim tipikor PN Ambon menghukum terdakwa selama 2,5 tahun penjara sehingga yang bersangkutan melakukan upaya banding ke PT Ambon.
Sayangnya dalam amar putusan PT Ambon yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara, diduga terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukumnya karena menggunakan kasus korupsi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat dengan terdakwa Bonjemina Puttileihalat.
Akibatnya Ronny Sianressy selaku penasihat hukum Lekipera menyatakan akan melaporkan majelis hakim dan panitera Pengadilan Tinggi Ambon ke Komisi Yudisial.
Sebab yang terjadi terhadap kliennya adalah, perkara orang lain yang masalah dan lokasinya berbeda justeru dipakai untuk menjatuhkan vonis kepada Hermanus Lekipera.
(AN/KT).
Komentar