Periksa Rolobessy & Thenu Kejati Diharapkan Ungkap Aktor Repo

Istimewa/Kabartimur

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Pekan ini dua tersangka perkara korupsi Reverse Repo Obligasi Bank Maluku senilai Rp 238,5 miliar kembali diperiksa. Diharapkan pemeriksaan kedua mantan direksi bank ini, Idris Rolobessy dan Izaac Baltazar Thenu mengungkap aktor intelektual di balik perkara tersebut.

Kepada Kabar Timur Koordinator PPM_95 Jakarta Adhy Fadly mendesak dilakukannya pendalaman kasus ini oleh tim jaksa Kejati Maluku. Yakni, guna mengungkap peran oknum pejabat bank di pusaran korupsi yang melibatkan Bank Maluku dan PT AAA Sekuritas ini.

“Kejati harus berani mengungkap aktor lain di balik kasus ini. Yaitu Dirk Soplanit dan Wellem Patty. Diduga kuat, kasus ini karena kesalahan mereka, bukan hanya Idris Rolobessi dan Cak Thenu,” papar Adhy Fadly kepada Kaba Timur, Sabtu, pekan kemarin melalui telepon seluler.

Adhy tidak menjelaskan soal peran Dirk Soplanit dan Wellem Patty. Namun berdasarkan dokumen yang dikantongi Kabar Timur, yang disampaikan pengamat korupsi Maluku tersebut cukup beralasan.

Bahkan luputnya mantan Dirut dan mantan Direktur Pemasaran dan Kredit Bank Maluku ini dari status tersangka diduga merupakan pola lama yang pernah dipakai Kejati Maluku. Yakni dalam penyidikan perkara korupsi pembelian lahan dan gedung kantor Cabang Bank Maluku di Jalan Darmo 51 Surabaya.

Bocoran dokumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait surat menyurat PT Bank Maluku dengan PT AAA Sekuritas terungkap Idris Rolobessy dan Izaac Thenu telah berupaya agar dana obligasi ratusan miliar itu dikembalikan oleh PT AAA Sekuritas.

Sebut saja surat dengan kode DIR/2119 tanggal 3 Juli 2014 kedua direksi ini menyurati bos PT AAA Sekuritas Theodorus Andri Rukminto. Kepada yang bersangkutan kedua direksi bank tersebut meminta agar di bulan Juli 2014 PT AAA Sekuritas mencairkan dan tidak diperpanjang Obligasi III Bank Lampung III Tahun 2012, jatuh tempo tanggal 17 Juli 2014 sebesar Rp 6.136.790.400.-

Dan kedua, PT AAA Sekuritas diminta mencairkan Obligasi VI Bank DKI Tahun 2011 seri B yang jatuh tempo tanggal 25 Juli 2014 sebesar Rp 7.575.348.000.-. “Kami berharap pencairan dana repo obligasi tersebut di atas dapat terlaksana dengan baik pada waktunya,” tulis Idris Rolobessy dan Izaac Thenu dalam surat tersebut.

Di lembaran dokumen OJK berikutnya, ada lagi surat dengan Kode DIR/2310 tertanggal 5 Agustus 2014. Idris Rolobessy dan Izaac Thenu juga melayangkan “permintaan” ke Rukminto agar Obligasi I Bank Sulselbar Tahun 2011 sudah jatuh tempo 13 Agustus 2014 sebesar Rp 7.167.976.822.-, berikut Obligasi VI Bank DKI tahun 2011 Seri B jatuh tempo 25 Agustus 2014 sebesar Rp 7.637.205.000.-. Kedua pejabat direksi Bank Maluku ini meminta agar PT AAA Sekuritas melakukan pencairan dana Repo tersebut sesuai waktunya.

Bahkan ikut diingatkan kepada bos PT AAA Sekuritas adanya permintaan OJK agar dilakukan penertiban administrasi di Bank Maluku. Yakni soal Verivied Bond atau tanda bukti pembelian obligasi dari PT AAA Sekuritas. Sejak dibeli dan hendak dijual kembali ternyata tanda bukti dimaksud tidak pernah diberikan kepada PT Bank Maluku oleh PT AAA Sekuritas.

Permintaan Surat Idris Rolobessy dan Izaac Thenu tersebut ikut dilampirkan dengan sejumlah transaksi Reverse Repo yang dibeli PT Bank Maluku dan masih berstatus outstanding sampai posisi tanggal 15 Oktober 2014. Berisi 31 transaksi pembelian obligasi milik berbagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari berbagai provinsi di Indonesia.

Namun anehnya, kedua mantan pejabat direksi ini ditetapkan sebagai tersangka di perkara Reverse Repo Obligasi tersebut. Kejati Maluku hanya beralasan, keduanya jadi tersangka gara-gara pembayaran setoran PT AAA Sekuritas ke Bank Maluku macet pas di saat  Rolobessy menjabat Direktur Umum, yang mana sebelumnya Direktur Kepatuhan sudah dijabat Izaac Thenu.

Kepada Kabar Timur, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Abdul Hakim menyatakan, pengembalian kredit oleh PT AAA Sekuritas pimpinan Andri Rukminto macet tidak lama setelah Idris Rolobessy menjabat Dirut Umum Bank Maluku tahun 2014.

“Coba lihat, kapan transaksi itu macet, September 2014 to? padahal sebelum Idris Rolobessy, pengembaliannya lancar saja kok. Gimana orang lain dijadikan tersangka? “ kilah Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku beberapa waktu lalu.

Padahal dari dokumen yang lain, dikantongi Kabar Timur, peran Dirk Soplanit dan Wellem Patty terang benderang seperti matahari di siang bolong. Peran keduanya, lebih beresiko menimbulkan kerugian bank daripada peran Idris Rolobessy dan Izaac Thenu yang justru ingin menyelamatkan modal milik bank bernilai ratusan miliar rupiah itu.

Dari dokumen, terungkap kalau transaksi Reverse Repo merupakan ide nekat Dirut Dirk Soplanit yang dimotori Direktur Pemasaran dan Kredit Bank Maluku Wellem Patty.  Diduga kuat, transaksi reverse repo obligasi ini terjadi tanpa memenuhi berbagai persyaratan. Salah satunya underlying asset atau jaminan modal yang harus disiapkan PT AAA Sekuritas ternyata tidak ada. Kedua pejabat Bank Maluku itu terkesan tidak hati-hati.

Sebut saja sebuah surat dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : SR-8/KO.652/2014-Dir yang  bersifat segera. Kepala OJK Provinsi Maluku Laksono Dwionggo meminta Gubernur Maluku selaku pemegang saham pengendali PT BPD Maluku-Malut agar segera melakukan upaya-upaya untuk mengurangi potensi kerugian.

Dalam dokumen ini, OJK menyebutkan jumlah potensi kerugian bank sampai tanggal 26 Nopember 2014 telah mencapai Rp 243.837.092.730.- dari transaksi Reverse Repo PT Bank Maluku-Malut dengan PT Andalan Artha Advesindo Sekuritas (PT AAA Sekuritas).

Hebatnya lagi, dalam dokumen OJK dimaksud, ternyata transaksi yang dilakukan itu tidak terdapat underlying asset atau jaminan modal dari PT AAA Sekuritas atas transaksi tersebut. “Sehingga transaksi ini dapat berpengaruh terhadap laba tahun berjalan bank,” kata Dwionggo.

Dalam suratnya ke Gubernur Maluku, Dwionggo juga mengingatkan agar manajemen dan seluruh pemegang saham menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “Sehingga peristiwa serupa tidak terjadi kembali di masa datang,” tulis Dwionggo pada surat yang ditembuskan ke Direksi dan Komisaris PT BPD Maluku-Malut itu.

Sebelumnya diberitakan, mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy yang sudah jadi terpidana kembali dipanggil untuk pemeriksaan selaku tersangka di perkara lain. Ikut bersama dia, Izaac Baltazar Thenu, mantan Direktur Kepatuhan pada bank tersebut.

Panggilan untuk Rolobessy dan Thenu dijadwalkan pekan ini. Terkait itu Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengaku tidak dapat memastikan apakah, pemanggilan Rolobessy dan Izaac Thenu berarti tim Pidsus Kejati ingin menyasar calon tersangka lain. “Kalau untuk yang itu tentunya saya harus tanyakan kepada penyidiknya,” elak Samy dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat pekan kemarin.

Mandeknya pencapaian kerja tim Pidsus Kejati memang menuai sorotan tajam. Apalagi, bocoran nama-nama calon tersangka perkara Reverse Repo Obligasi yang merugikan pihak Bank Maluku sebesar Rp 238,5 miliar itu telah beredar.

Bocoran nama-nama calon  tersangka itu masing-masing Dirut Dirk Soplanit, Direktur Pemasaran dan Kredit Wellem Patty dan Kadiv Treasury Edmon Martinus. Namun setelah diumumkan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) yang waktu itu dipegang Lederik MV Takendengan muncul dua nama yang tak diduga sebelumnya. Yaitu Idris Rolobessy dan Izaac Baltazar Thenu. (KTA)

Komentar

Loading...