Penjabat & Ketua Saniri Rutah Dilapor
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Pemerintah Negeri Rutah Kecamatan Amahai, Maluku Tengah (Malteng) dilaporkan para anggota Saniri ke Polres dan Kejaksaan Negeri setempat. Diduga kuat, penjabat Raja Abdullah Lewenussa dan Ketua Saniri Negeri Ardiansyah Lewenussa kongkalikong mengelola Dana Desa dan ADD, juga Silpa dana kucuran pusat ini mulai tahun 2015, 2016 dan 2017.
“Bagi para pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan berakibat potensi kerugian bagi negara supaya da-pat diproses dan dituntut sesuai ke-tentuan yang berlaku,” tandas ang-gota Saniri Negeri Rutah, Hi Abdul Rauf Latarissa, kepada kabar Timur, Ming-gu (7/10).
Pernyataan Latarissa ini diakui sama dengan laporan pihaknya ke Polres dan Kejari Malteng soal la-po-ran pemalsuan dan penipuan doku-men APB-Negeri Rutah tahun ang-ga-ran 2018. Dokumen tersebut di-si-nya-lir rekayasa, tidak sesuai rea-lisa-si pengelolaan DD dan ADD ta-hun-ta-hun sebelumnya yaitu tahun 2015, 2016 dan 2017.
Berdasarkan laporan yang ditan-datangani tujuh anggota Saniri Negeri Rutah ke Polres dan Kejari Malteng ini, Abdul Rauf Latarissa Cs menilai te-lah terjadi kongkalikong atau per-seng-kongkolan jahat penjabat Raja dan Ketua Saniri Negeri itu.
Terindikasi dari adanya laporan masyarakat bahwa Ketua Sa-niri dikasih proyek senilai Rp 46.516.050. dari Silpa Tahun 2015 dan 2016- oleh penjabat Raja Ru-tah itu. Setelah dicek, kata La-tarissa, ternyata isu tersebut be-nar. Yaitu, proyek pembuatan bak penampungan air dan instalasi air bersih di RT-01. Demikian pula proyek pemeliharaan air bersih di RT 03, 04 dan 05 dengan anggaran Rp 45.856.792.-.
Tapi ternyata kedua proyek yang di-anggarkan dengan menggunakan dana Silpa itu tidak dikerjakan sam-pai sekarang.
Lalu dikemanakan anggaran Silpa tahun 2015 dan 2016 itu? Dia men-duga, dana sisa dimaksud telah di-selewengkan. Faktanya, laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana Silpa DD dan ADD tahun 2015,2016 dan 2017 tidak pernah disampaikan ke anggota Saniri Negeri yang lain.
“Khan harusnya ada laporan pertanggungjawaban dana itu dulu sebelum kita berbicara APB-Negeri Rutah tahun 2018 ini. Bukankah itu berarti APBNegeri tahun 2018 tersebut sarat penipuan dan pe-mal-suan alias rekayasa? “ telisik Lata-rissa.
Tapi alih-alih disampaikan lapo-ran pertanggungjawaban semua da-na Silpa tersebut, penjabat Raja Abdul-lah Lewenussa yang dilantik Ca-mat Amahai menggantikan Hi Ab-dul Wahid Latarissa ini melapor pa-ra anggota Saniri Rutah ke Pol-sek Amahai.
Sikap yang sama juga diper-li-hat-kan Ketua Saniri Ardi-an-syah Lewenussa. Ketua Saniri itu ti-dak menggelar rapat internal ba-dan Saniri Negeri Rutah, sesuai sa-ran Babinmas Polres untuk menya-ma-kan persepsi terkait laporan pen-ja-bat Raja dan Ketua Saniri Rutah ke Polsek Amahai.
Abdul Rauf Latarissa menam-bah-kan, jangankan DD dan ADD mau-pun Silpa tahun 2015, 2016 dan 2017, bermasalah. Untuk APB-Negeri tahun 2018 diduga terjadi mark up anggaran.
Yakni, pengadaan 5 buah mesin ketinting @ Rp 19.280.000 x 5 buah = Rp 96.400.000.- Sementara harga jual per buah mesin tersebut di toko kurang lebih Rp 5.000.000.
Juga penggabungan RAB jem-batan Mahinano 12 x 5 meter dan jembatan Sidji 8 x 4 dengan bia-ya Rp 346.805.000.- Jumlah bia-ya ter-sebut dikurangi biaya jem--batan Ma-hi-nano sebesar Rp 122.170.000 = Rp 224.635.000.-
“Ini adalah anggaran jembatan Sidji yang lebih kecil ukurannya dari jembatan Mahinano dan lain-lain. Yang tidak sempat kami ang-kat dalam laporan. Tapi apabila se-waktu-waktu dibutuhkan oleh Po-lisi atau jaksa, kami siap untuk beri-kan keterangan lebih lanjut,” tandas La-tarissa.
Dia berharap kasus ini harus mendapat respon penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, agar ada keadilan bagi masyarakat dan efek jearh bagi mereka yang diduga melakukan “kejahatan” korupsi. (KTA)
Komentar