Kejati “Lindungi” Dalang Korupsi Bank Maluku

Istimewa/Kabartimur

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Benang merah tiga perkara korupsi di Bank Maluku yang mengindikasikan adanya pihak-pihak yang dilindungi dan tidak terjerat hukum jelas terlihat. Yakni antara perkara Reverse Repo, Kredit Macet, dan Mark up pembelian lahan dan kantor  cabang Bank Maluku di Jalan Darmo 51 Surabaya.

Setelah fakta persidangan perkara kredit macet Jusuf Rumatoras Cs, menyusul kejanggalan penetapan tersangka perkara Reverse Repo Obligasi fiktif terhadap Idris Rolobessy dan Izaac Baltazar Thenu, kini terkuak dugaan fakta hukum diabaikan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di “perkara Darmo 51”.

Yakni alur penyidikan yang putus di tengah jalan dan nyaris tidak terpublis. Terkait telepon genggam salah satu terpidana perkara mark up tersebut, Heintje Abraham Toisutta (HAT) yang disita pihak penyidik Kejati Maluku tahun 2016 lalu.

“Jika jaksa penyidik mengabaikan hasil uji lab ini, dan tidak membuka kasus ini untuk tersangka lain, kami akan laporkan ke Kejagung RI. Atau kami minta KPK agar melakukan pembuktian terbalik berdasarkan hasil uji lab tersebut,” tandas Koordinator Paparissa Perjuangan Maluku (PPM_95 Jakarta) Adhy Fadly kepada Kabar Timur, Kamis (4/10) melalui telepon seluler.

Dia mensinyalir telepon genggam milik HAT itu berisi banyak informasi siapa saja yang berperan penting sebelum dan sesudah kasus ini masuk ranah tipikor Kejati Maluku.  Namun sejak disita telepon genggam yang juga jadi barang bukti itu tidak pernah dikembalikan oleh penyidik sesuai perintah majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Di lain pihak HAT kini berstatus DPO jaksa, namun diduga ia “di-DPO-kan” untuk menghilangkan jejak pihak-pihak lain di pusaran perkara ini. Menurutnya, DPO hanya kamuflase, dan HAT  ‘diloloskan’ dari pidana kurungan agar peran para pelaku lain tidak terungkap jika perkara ini dipresure guna dibuka lagi jaksa.

“Kalau Kejati tidak mau ungkap hasil uji digital isi telepon genggam Hentje, berarti kita bisa menduga ada dalang yang dilindungi dan yang lain dikorbankan dalam kasus itu,” ujar Adhy Fadly.

Berdasarkan penelusuran pihaknya, sebut Adhy, terungkap, adanya uji lab forensik telepon genggam HAT pada 2016 lalu. Tapi sejak diuji forensik oleh ahli IT yang digunakan tim penyidik, apa dan bagaimana hasilnya tidak pernah diketahui.

Diberitakan sebelumnya, di perkara kredit macet Bank Maluku yang menjerat Jusuf Rumatoras Cs,  terungkap amar putusan  majelis hakim yang diketuai AR Didi Ismiatun, Hakim Anggota Samsidar Nawawi dan Bernard Pandjaitan meminta dua mantan direksi Bank Maluku yakni Dirk Soplanit dan Wellem Patty diusut.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, potensi kerugian negara di perkara tersebut tidak hanya diakibatkan perbuatan Matheos Adrianus Mattitaputty alias Buce, Eric Mattitaputty dan Markus F Fangohoy selaku analis kredit pada PT Bank Maluku Cabang Utama Ambon. Tapi ada peran pelaku lain yakni I.R Leatemia yang terlibat dalam penandatanganan plotting yang terbukti tidak sesuai fakta di lapangan.

Kemudian, Direksi PT Bank Maluku, yaitu, saksi Dirk Soplanit dan saksi Wellem P Patty yang menerbitkan Surat Penegasan Kredit dengan mengabaikan review dari saski Heintje R Pelapelapon selaku Direktur Kepatuhan pada Kantor Pusat PT Bank Maluku.

“Sehingga oleh karenanya maka unsur penyertaan dalam pasal ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi,” bunyi salah satu paragraf pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dengan nomor perkara : 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN Amb itu dengan terdakwa Matheus Adrianus Mattitaputty alias Buce.

Namun herannya, meski majelis hakim telah “merekomendasikan” hal itu dilakukan, Kejati Maluku terkesan mengabaikan putusan tersebut. Kasipenkum Kejati Maluku menyatakan, setelah dimintai konfirmasi ke JPU perkara ini, Samy menepis adanya fakta yang disebut dalam putusan itu.

Hal yang sama di perkara Reverse Repo Obligasi yang diduga fiktif PT Bank Maluku-Malut. Samy Sapulette tegas menyebutkan hingga saat ini penyidik hanya menetapkan dua tersangka, yakni Idris Rolobessy dan Izaac Baltazar Thenu. Padahal dari penelusuran Kabar Timur, terungkap sejak awal Dirk Soplanit dan Wellem Patty lebih dulu berperan. Dengan dugaan transaksi yang dilakukan bersama Andri Rukminto, bos PT AAA tidak terdaftar di Kustodian Sekuritas Indonesia (KSEI), sehingga disebut menggunakan saham bodong.

Sedang Idris Rolobessy dan Izaac Thenu yang baru berperan di tahun 2017 dan ditugaskan menyelamatkan saham milik bank, malah ditetapkan sebagai tersangka. Karena kedua punggawa Bank Maluku itu ternyata tidak mampu melakukan tugas tersebut.

(KTA)

Komentar

Loading...