Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kejati “Lindungi” Dalang Korupsi Bank Maluku

badge-check


					Istimewa/Kabartimur Perbesar

Istimewa/Kabartimur

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Benang merah tiga perkara korupsi di Bank Maluku yang mengindikasikan adanya pihak-pihak yang dilindungi dan tidak terjerat hukum jelas terlihat. Yakni antara perkara Reverse Repo, Kredit Macet, dan Mark up pembelian lahan dan kantor  cabang Bank Maluku di Jalan Darmo 51 Surabaya.

Setelah fakta persidangan perkara kredit macet Jusuf Rumatoras Cs, menyusul kejanggalan penetapan tersangka perkara Reverse Repo Obligasi fiktif terhadap Idris Rolobessy dan Izaac Baltazar Thenu, kini terkuak dugaan fakta hukum diabaikan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di “perkara Darmo 51”.

Yakni alur penyidikan yang putus di tengah jalan dan nyaris tidak terpublis. Terkait telepon genggam salah satu terpidana perkara mark up tersebut, Heintje Abraham Toisutta (HAT) yang disita pihak penyidik Kejati Maluku tahun 2016 lalu.

“Jika jaksa penyidik mengabaikan hasil uji lab ini, dan tidak membuka kasus ini untuk tersangka lain, kami akan laporkan ke Kejagung RI. Atau kami minta KPK agar melakukan pembuktian terbalik berdasarkan hasil uji lab tersebut,” tandas Koordinator Paparissa Perjuangan Maluku (PPM_95 Jakarta) Adhy Fadly kepada Kabar Timur, Kamis (4/10) melalui telepon seluler.

Dia mensinyalir telepon genggam milik HAT itu berisi banyak informasi siapa saja yang berperan penting sebelum dan sesudah kasus ini masuk ranah tipikor Kejati Maluku.  Namun sejak disita telepon genggam yang juga jadi barang bukti itu tidak pernah dikembalikan oleh penyidik sesuai perintah majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Di lain pihak HAT kini berstatus DPO jaksa, namun diduga ia “di-DPO-kan” untuk menghilangkan jejak pihak-pihak lain di pusaran perkara ini. Menurutnya, DPO hanya kamuflase, dan HAT  ‘diloloskan’ dari pidana kurungan agar peran para pelaku lain tidak terungkap jika perkara ini dipresure guna dibuka lagi jaksa.

“Kalau Kejati tidak mau ungkap hasil uji digital isi telepon genggam Hentje, berarti kita bisa menduga ada dalang yang dilindungi dan yang lain dikorbankan dalam kasus itu,” ujar Adhy Fadly.

Berdasarkan penelusuran pihaknya, sebut Adhy, terungkap, adanya uji lab forensik telepon genggam HAT pada 2016 lalu. Tapi sejak diuji forensik oleh ahli IT yang digunakan tim penyidik, apa dan bagaimana hasilnya tidak pernah diketahui.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Hari Ini Resmi Dibuka Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Maluku

7 November 2025 - 00:24 WIT

Pemkab Malteng Lestarikan Budaya Atraksi Ma’atenu di Pelauw

7 November 2025 - 00:20 WIT

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Malra

7 November 2025 - 00:06 WIT

Lapas Ambon Kerja Sama Pinjam Pakai Buku Untuk WBP

6 November 2025 - 23:58 WIT

Jagoan Presiden Trump “Keok” di Pemilihan Walikota New York

6 November 2025 - 23:54 WIT

Trending di Internasional