Jaksa “Bidik” Korupsi SPPD Umar Bilahmar
KABARTIMURNES.COM,AMBON-Setelah menyasar korupsi SPPD Fiktif Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten SBT, Kejari setempat bersiap-siap membongkar kasus yang sama di Dinas Inspektorat Daerah Kabupaten SBT. Pengumpulan bahan dan keterangan sementara dilakukan.
Mantan Insepektur Daerah Kabupaten SBT Umar Bilahmar disebut-sebut jadi target operasi jaksa inteljen Kejari SBT. Umar Bilahmar yang kondang disapa Ubil, disinyalir menggunakan SPPD Fiktif ketika yang bersangkutan menjabat Kepala Inspektorat Daerah di SBT.
“Informasinya laporan masyarakat soal itu masuk ke Kejari Masohi. Tapi setelah kita cek, katanya seng pernah. Tapi tar apa-apa,” kata Kasipidsus Kejari SBT Asmin Hamja kepada Kabar Timur, melalui telepon selulernya, Jumat, kemarin.
Asmin menegaskan, terkait kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Umar Bilahmar, pihaknya, cukup memiliki data. Namun Asmin menolak, membeberkan kualitas data tersebut seperti apa untuk masuk ke ranah penyelidikan dan penyidikan tipikor.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur, menyebutkan, kasus dugaan SPPD Fiktif Inspektorat Daerah pernah dilaporkan ke Kejari Masohi Kabupaten Maluku Tengah, tahun lalu. Tapi kasus tersebut tenggelam tak tahu rimbanya di Kejari yang dikomandani Robinson Sitorus ini.
Kasipdisus Kejari Masohi, Yongen Pangkey dihubungi beberapa hari lalu menampik kasus tersebut ditangani pihaknya. Dia menyatakan setelah menkroscek seluruh staf Kejari maupun jaksa yang ada dipastiakan kasus tersebut tidak pernah dilaporkan ke Kejari Masohi. “Tidak ada, kalau ada pasti kita juga sudah alihkan ke Kejari SBT, karena mereka yang punya wilayah kerja,” kata Yongen.
Sebelumnya Umar Bilahmar dilaporkan oleh kuasa hukum Lie Berty Handy terkait kasus wanprestasi atau ingkarjanji yang mengarah ke tindak pidana penipuan. Duit yang tadinya hanya senilai Rp 30 juta, kini berbunga menjadi Rp 144 juta, namun tak kunjung diselesaikan.
“Dengan terpaksa kami sampaikan somasi sekaligus laporan ke Kejaksaan Negeri Bula. Yang bersangkutan tidak ada ittikad baik untuk selesaikan,” ujar Anwar Kafara SH kepada Kabar Timur, Jumat (21/9) lalu melalui telepon seluler.
Anwar yang mengaku mendapatkan surat kuasa hukum dari Lie Berty Handy tertanggal 12 Juni 2018. Ada enam poin dalam laporan pengaduan kliennya itu. Antara lain, pada tanggal 28 Desember 2016, Lie Berty Handy mendapat telepon dari mantan kepala Dinas Inspektorat Daerah, Umar Bilahmar untuk meminjam uang Rp 30 juta. Alasannya, untuk kepentingan perjalanan dinas luar mendadak.
Lalu Umar, menyuruh Bendahara Inspektorat waktu itu, Wati Rahmat mengambil uang tersebut di rumah Lie Berty Handy. Wati juga menandatangani kwitansi sebagai bukti penerimaan yang sah dari Lie Berty Handy.
Sebagai catatan penting, Lie Berty Handy meminta pembayaran pinjaman uang tersebut disertai bunga sebesar 20 persen dan, pihak Umar Bilahmar menyetujui perjanjian itu tanpa keberatan. Hingga tahun 2017, Lie Berty menghubungi Umar dan dan Wati untuk melunasi pinjaman namu, sampai hari ini pinjaman keduanya belum juga dibayar.
“Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Juni 2018, maka bertindak atas nama Li Berty Handy kami melaporkan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Umar Bilahmar dan Wati Rahma, mantan Kepala Dinas Inspektorat Daerah dan mantan Bendahara Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur,” beber Anwar Kafara.
Menurut Anwar, laporan somasi yang disampaikan ke Kejari SBT merupakan tindak lanjut dari Somasi pihaknya dengan Nomor 17/KA YT/VI/ 2018 kepada pihak Umar dan Wati. Namun nyatanya, kedua orang tersebut, ujar Anwar, belum juga ditanggapi hingga saat ini. “Hanya saja hingga saat ini klien kami tidak pernah menerima modal dan bunga uang pinjaman sebagaimana di janjikan oleh Umar bilahmar,” kata Anwar.
Terpisah Umar Bilahmar dihubungi menyatakan dirinya tidak tahu menahu soal hutang-piutan tersebut. Dia juga beralasan, jika dirinya saat ini sedang dinas luar dalam rangka tugas belajar di Makassar. “Apa? beta seng tahu itu. Beta ada tugas belajar di Makassar, sekarang ada lagi belajar kelompok,” ujar Umar Bilahmar di ujung telepon selulernya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari SBT akhirnya menetapkan Kadis Kominfo Kabupaten SBT Zainudin Keliola sebagai tersangka. Ini dilakukan setelah satu bulan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif tahun 2016 dinas tersebut.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 juta dan penetapan sebagai tersangka terhadap Keliola dilakukan Kejari SBT, Jumat pekan kemarin. “Hari Jumat tanggal 27 September Kejari SBT dan Kasipidsus telah menetapkan saudara ZK sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini,” tandas Kasipidsus Kejari SBT Asmin Hamja kepada Kabar Timur, melalu telepon selulernya, Minggu pekan lalu.
Menurut Asmin, dalam aksinya tersangka ZK menggunakan modus tipu-tipu. Yakni dengan cara mengelabui para stafnya sendiri. ZK mengeluarkan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) atas nama para staf tersebut.
Tapi uang perjalanan dinas tidak diberikan kepada para staf yang punya nama dalam SPPD sekaligus untuk melakukan perjalanan dinas. Uang dipakai sendiri untuk kepentingan pribadi Kadis, setelah pencairan atas SPPD tersebut dilakukan oleh bendahara.
“Semua keterangan saksi dan bukti-bukti mengarah ke yang bersangkutan sebagai tersangka tunggal,” kata Asmin.
Setelah menetapkan ZK tersangka, langkah Kejari SBT berikutnya adalah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Ambon untuk penerbitan surat ijin penyitaan barang bukti. Dengan surat tersebut itu berarti perkara SPPD Fiktif Dinas Kominfo ini siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon. (KTA)
Komentar