KABARTIMURNES.COM,AMBON-Setelah menyasar korupsi SPPD Fiktif Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten SBT, Kejari setempat bersiap-siap membongkar kasus yang sama di Dinas Inspektorat Daerah Kabupaten SBT. Pengumpulan bahan dan keterangan sementara dilakukan.
Mantan Insepektur Daerah Kabupaten SBT Umar Bilahmar disebut-sebut jadi target operasi jaksa inteljen Kejari SBT. Umar Bilahmar yang kondang disapa Ubil, disinyalir menggunakan SPPD Fiktif ketika yang bersangkutan menjabat Kepala Inspektorat Daerah di SBT.
“Informasinya laporan masyarakat soal itu masuk ke Kejari Masohi. Tapi setelah kita cek, katanya seng pernah. Tapi tar apa-apa,” kata Kasipidsus Kejari SBT Asmin Hamja kepada Kabar Timur, melalui telepon selulernya, Jumat, kemarin.
Asmin menegaskan, terkait kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Umar Bilahmar, pihaknya, cukup memiliki data. Namun Asmin menolak, membeberkan kualitas data tersebut seperti apa untuk masuk ke ranah penyelidikan dan penyidikan tipikor.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur, menyebutkan, kasus dugaan SPPD Fiktif Inspektorat Daerah pernah dilaporkan ke Kejari Masohi Kabupaten Maluku Tengah, tahun lalu. Tapi kasus tersebut tenggelam tak tahu rimbanya di Kejari yang dikomandani Robinson Sitorus ini.
Kasipdisus Kejari Masohi, Yongen Pangkey dihubungi beberapa hari lalu menampik kasus tersebut ditangani pihaknya. Dia menyatakan setelah menkroscek seluruh staf Kejari maupun jaksa yang ada dipastiakan kasus tersebut tidak pernah dilaporkan ke Kejari Masohi. “Tidak ada, kalau ada pasti kita juga sudah alihkan ke Kejari SBT, karena mereka yang punya wilayah kerja,” kata Yongen.
Sebelumnya Umar Bilahmar dilaporkan oleh kuasa hukum Lie Berty Handy terkait kasus wanprestasi atau ingkarjanji yang mengarah ke tindak pidana penipuan. Duit yang tadinya hanya senilai Rp 30 juta, kini berbunga menjadi Rp 144 juta, namun tak kunjung diselesaikan.
“Dengan terpaksa kami sampaikan somasi sekaligus laporan ke Kejaksaan Negeri Bula. Yang bersangkutan tidak ada ittikad baik untuk selesaikan,” ujar Anwar Kafara SH kepada Kabar Timur, Jumat (21/9) lalu melalui telepon seluler.
Anwar yang mengaku mendapatkan surat kuasa hukum dari Lie Berty Handy tertanggal 12 Juni 2018. Ada enam poin dalam laporan pengaduan kliennya itu. Antara lain, pada tanggal 28 Desember 2016, Lie Berty Handy mendapat telepon dari mantan kepala Dinas Inspektorat Daerah, Umar Bilahmar untuk meminjam uang Rp 30 juta. Alasannya, untuk kepentingan perjalanan dinas luar mendadak.
Lalu Umar, menyuruh Bendahara Inspektorat waktu itu, Wati Rahmat mengambil uang tersebut di rumah Lie Berty Handy. Wati juga menandatangani kwitansi sebagai bukti penerimaan yang sah dari Lie Berty Handy.



























