DPRD Apresiasi Kinerja KPK
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Maluku, Melki Frans mengapresiasi KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bos Angin Timur, Kepala KKP dan tiga anak buahnya di Ambon, Rabu 3 Oktober 2018 lalu.
“Saya bangga gerakan KPK. Baru terhitung bulan membuka kantor perwakilan di Maluku, KPK sudah berhasil melakukan OTT terhadap Bos Angin Timur, Anthony Liado, Kepala KPP Pratama Ambon, La Masikamba dan petugas pemeriksa pajak, Sulimin Ratmin,”kata Melki kepada Kabar Timur diruang kerjanya, Jumat (5/10).
Menurutnya, penangkapan ini menjadi prihatin tersendiri bagi DPRD Maluku. Namun disisi lain, hal itu juga berdampak baik bagi masyarakat Maluku umumnya. Artinya, dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui kenerja yang dilakukan pejabat di daerah ini.
Dia mengatakan, OTT terhadap Anthony, La Masikamba dan Sulimin merupakan yang baru pertama kali terjadi di Ambon. Tentunya, ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan daerah ini sehingga kata “korupsi” harus secepatnya dihentikan.
“Perbuatan korupsi itu sangksi sosialnya lebih berat ketimbang sangksi hukum. Oleh karena itu tidak ada pilihan lain, semuanya harus bekerja sesuai aturan. Dan kalau ada istilah gratifikasi dan atau suap-menyuap dalam rangka jabatan dan tugas maka segera untuk dihentikan,”tandas politisi asal Partai Demokrat itu.
Dia berharap, kejadian seperti ini semoga saja menimpa Bos Angin Timur serta pegawai KPP Pratama Ambon. Jangan, seiring berjalan waktu, ada lagi kejadian yang sama yang terjadi di instansi lain yang ada di Maluku.
Ditanya soal kasus dugaan korupsi lainnya yang hingga kini masih bergulir di kepolisian dan kejaksaan, Ketua Komisi A DPRD Maluku itu mengatakan, persoalan itu menjadi kewenangan kepolisian maupun kejaksaan. KPK tidak bisa menginterpensi hal itu.
Namun, ketika kepolisian dan kejaksaan yang telah dipercayakan negara mengusut setiap kasus yang terjadi, instansi ini juga harus bekerja sungguh-sungguh. Jika memang ada laporan yang telah memenuhi unsur korupsi, segeralah menetapkan tersangka dari orang yang ada di laporan itu. Jangan karena ada deal-deal perkara lalu kasusnya ditutupi.
“Memang betul setiap kasus yang sudah ditangani kejaksaan atau kepolisian, KPK sudah tidak lagi berwenang disitu. Tapi ingat, harus kerja sungguh-sungguh karena KPK lah yang akan mensupervisi kinerja kepolisian maupun kejaksaan,”tandasnya.
Dia mengaku, banyak pelaku korupsi di Maluku yang kasusnya telah memenuhi syarat untuk penetapan tersangka. Namun, hingga kini, apa yang diharapakn publik belum juga terlihat.
“Banyak pelaku yang kasusnya sudah memenuhi syarat tapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Yang seperti ini yang nantinya menjadi materi supervisi pengawasan KPK,”kuncinya. (Mg3)
Komentar