KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Proses PAW politisi PKB di DPRD Kabupaten MBD terhambat di kantor Gubernur Maluku. Padahal semua proses administrasi dan mekanisme sudah ditempuh oleh Meljanus E Makupiola untuk menggantikan antar waktu anggota DPRD Thendens JJ Oraplean.
“Beta ketua DPC PKB MBD, sudah ajukan penggantian antar waktu atau PAW sejak 2016. Untuk gantikan saudara Thendens Oraplean,” ujar Meljanus kepada wartawan, Rabu (3/10).
Entah apa, usulan PAW yang telah di-SK-kan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen Abd Kadir Jarding itu mentok di Biro Hukum Kantor Gubernur.
Padahal kata Ketua DPC PKB MBD itu, usulan supaya dirinya menggantikan Thendens telah dikuatkan dengan Surat Bupati Barnabas Nataniel Orno, yaitu surat nomor 171.3/121.C/2018 tanggal 11 Juli 2018 yang ditujukan kepada Gubernur Maluku.
Diakui selain SK DPP PKB dan surat bupati tersebut, memang ada permohonan DPW PKB Maluku untuk dilakukan penangguhan PAW oleh DPRD. Tapi setelah DPRD MBD lakukan klarifikasi ke DPP PKB, usulan penangguhan terebut ditolak oleh DPP PKB.



























