PAW Politisi PKB di DPRD MBD “Kandas”
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Proses PAW politisi PKB di DPRD Kabupaten MBD terhambat di kantor Gubernur Maluku. Padahal semua proses administrasi dan mekanisme sudah ditempuh oleh Meljanus E Makupiola untuk menggantikan antar waktu anggota DPRD Thendens JJ Oraplean.
“Beta ketua DPC PKB MBD, sudah ajukan penggantian antar waktu atau PAW sejak 2016. Untuk gantikan saudara Thendens Oraplean,” ujar Meljanus kepada wartawan, Rabu (3/10).
Entah apa, usulan PAW yang telah di-SK-kan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen Abd Kadir Jarding itu mentok di Biro Hukum Kantor Gubernur.
Padahal kata Ketua DPC PKB MBD itu, usulan supaya dirinya menggantikan Thendens telah dikuatkan dengan Surat Bupati Barnabas Nataniel Orno, yaitu surat nomor 171.3/121.C/2018 tanggal 11 Juli 2018 yang ditujukan kepada Gubernur Maluku.
Diakui selain SK DPP PKB dan surat bupati tersebut, memang ada permohonan DPW PKB Maluku untuk dilakukan penangguhan PAW oleh DPRD. Tapi setelah DPRD MBD lakukan klarifikasi ke DPP PKB, usulan penangguhan terebut ditolak oleh DPP PKB.
Alhasil, SK tersebut tinggal dieksekusi saja setelah pihak Kesbangpol MBD menerima satu berkas dokumen yang sudah disiapkan Pemprov Maluku ini sejak 17 September 2018. Tapi, dia menduga ada konspirasi untuk menggagalkan proses peresmian pengangkatan dirinya selaku anggota DPRD MBD menggantikan Thendens.
Yaitu ketika pihak Kesbangpol MBD tidak jadi datang menjemput berkas PAW tersebut. “Jelasnya SK PAW oleh DPP PKB itu sudah parkir di gubernur sejak tanggal 17 September 2018. Sementara kami diinfokan nanti Kesbangpol MBD datang jemput, tapi tidak datang juga alasan pesawat penuh,” terangnya.
Namun berkas berisi semua legal standing sampai di Bupati untuk kemudian diteruskan ke DPRD MBD, muncul gugatan dari Thendens JJ.Oraplean terhadap DPP PKB ke PTUN. Obsesi Meljanus Makupiola akhirnya menjadi tak pasti, untuk menggantikan Thendens di DPRD MBD.
Karena gugatan tersebut jika jadi berproses, butuh waktu yang tidak singkat hingga memiliki putusan tetap di pengadilan tersebut. (KTA)
Komentar