3 Pengedar Sabu Diringkus

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Tiga orang warga Desa Latuhalat Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, diringkus tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku. Diantaranya WLS (18), JS (19) dan SRR (38). Ketiganya diciduk bersama 3 paket Narkotika jenis Sabu-Sabu di kawasan tempat tinggal mereka.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat mengungkapkan, penggerebekan dilakukan tim anti Narkotika dan Obat-obat Berbahaya (Narkoba), setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

Mendapati info tersebut, tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan, dan baru berhasil mengungkap keterlibatan mereka dalam bisnis haram tersebut.

“Kami melakukan penangkapan pada 28 September 2018 sekitar pukul 17.00 WIT. Mereka ditangkap bersama barang bukti sebanyak 3 paket sabu-sabu berukuran kecil,” kata Ohoirat kepada wartawan, Senin (1/10).

Tiga paket Sabu siap edar yang berhasil diamankan tim dari tangan mereka berada di dalam pelastik bening berukuran kecil.

Berhasil diciduk tanpa perlawanan, tiga pelaku itu kemudian digelandang menuju Markas Ditresnarkoba, Kawasan Mangga Dua, Kota Ambon. “Sementara ini mereka sudah diamankan di rumah tahanan Ditresnarkoba,” tambah Ohoirat.

Diduga menguasai, memiliki, dan menyimpan zat adiktif yang diduga berjenis Ampethamin serta melakukan permufakatan jahat tindak pidana Narkotika, tiga pelaku tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara.

“Yang mereka lakukan diduga telah melanggar Pasal 114, Pasal 132 dan Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Menurut Ohoirat, pihaknya hingga kemarin masih terus mengembangkan kasus tersebut. Para pelaku, sejumlah saksi serta barang bukti masih dalam pemeriksaan.

“Ketiga orang tersebut sementara diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk selanjutnya diproses secara hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan selanjutnya,” tandasnya.

(CR1)

Komentar

Loading...