KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Laporan Komisi Yudisial yang disampaikan Deputi KPK bidang Informasi dan Data Hary Budiarjo soal minimnya integritas Hakim dan Pengacara di Maluku, ditanggapi penasehat hukum terdakwa Jack Stuart Manuhutu.
Dalam laporan pihaknya ke Komisi Yudisial, pengacara Ode Abdul Mukmin mengaku tidak adanya keadilan atas putusan hakim atas kliennya Jack Stuart Manuhutu (JSM), terdakwa perkara korupsi pembelian lahan dan gedung kantor cabang PT Bank Maluku di Surabaya.
“Yang pasti, kami merasa putusan hakim tidak adil. Fakta persidangan sama sekali tidak dipertimbangkan. Makanya kami buat laporan ke KY, selain ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon,” ujar Ode kepada Kabar Timur, Jumat, sore kemarin.
Ode sendiri mengaku tidak bisa memastikan adanya intervensi pihak ketiga di luar Kejaksaan maupun Pengadilan Tipikor Ambon dalam perkara kliennya. Dia hanya mendasari dugaannya itu, karena kebenaran materiil dari perkara JSM nyaris tak terungkap di Pengadilan Tipikor Ambon. “Ini hanya kesalahan prosedur yang harusnya jadi tanggungjawab Kadiv Hukum Fredy Sanaky, bukan kesalahan Jack. Apraisal dan surat negosiasi tidak ada, tapi Fredy lakukan eksekusi pembelian lahan,” cetus Ode Abdul Mukmin.
Dari penelusuran Kabar Timur, ada dugaan peran “mediator” ikut bermain dalam peradilan perkara korupsi lahan dan gedung kantor cabang PT Bank Maluku-Malut di Jalan Darmo 51 Surabaya. Dan terindikasi adanya makelar kasus, yang berperan sebagai mediator dan memiliki akses khusus untuk menjembatani kepentingan oknum jaksa dan oknum hakim.
“Faktanya tuntutan JPU dengan putusan majelis hakim ternyata di luar dugaan kita, sekalipun fakta sidangnya bicara lain. Mediator-mediator ini yang harusnya dipantau sama KPK. Jangan cuma hakim dan jaksa,” tandas sumber di Pengadilan Negeri Ambon.



























