KPK Harus Pantau “Mediator” Perkara di Maluku

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Laporan Komisi Yudisial yang disampaikan Deputi KPK bidang Informasi dan Data Hary Budiarjo soal minimnya integritas Hakim dan Pengacara di Maluku, ditanggapi penasehat hukum terdakwa Jack Stuart Manuhutu.

Dalam laporan pihaknya ke Komisi Yudisial, pengacara Ode Abdul Mukmin mengaku tidak adanya keadilan atas putusan hakim atas kliennya Jack Stuart Manuhutu (JSM), terdakwa perkara korupsi pembelian lahan dan gedung kantor cabang PT Bank Maluku di Surabaya.

“Yang pasti, kami merasa putusan hakim tidak adil. Fakta persidangan sama sekali tidak dipertimbangkan. Makanya kami buat laporan ke KY, selain ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon,” ujar Ode kepada Kabar Timur, Jumat, sore kemarin.

Ode sendiri mengaku tidak bisa memastikan adanya intervensi pihak ketiga di luar Kejaksaan maupun Pengadilan Tipikor Ambon dalam perkara kliennya. Dia hanya mendasari dugaannya itu, karena kebenaran materiil dari perkara JSM nyaris tak terungkap di Pengadilan Tipikor Ambon. “Ini hanya kesalahan prosedur yang harusnya jadi tanggungjawab Kadiv Hukum Fredy Sanaky, bukan kesalahan Jack. Apraisal dan surat negosiasi tidak ada, tapi Fredy lakukan eksekusi pembelian lahan,” cetus Ode Abdul Mukmin.

Dari penelusuran Kabar Timur, ada dugaan peran “mediator” ikut bermain dalam peradilan perkara korupsi lahan dan gedung kantor cabang PT Bank Maluku-Malut di Jalan Darmo 51 Surabaya. Dan terindikasi adanya makelar kasus, yang berperan sebagai mediator dan memiliki akses khusus untuk menjembatani kepentingan oknum jaksa dan oknum hakim.

“Faktanya tuntutan JPU dengan putusan majelis hakim ternyata di luar dugaan kita, sekalipun fakta sidangnya bicara lain. Mediator-mediator ini yang harusnya dipantau sama KPK. Jangan cuma hakim dan jaksa,” tandas sumber di Pengadilan Negeri Ambon.

Catatan Kabar Timur, sidang perkara tipikor dengan terdakwa JSM, majelis hakim pernah mempertanyakan keabsahan alat bukti yang dipakai JPU Rolly Manampiring dan I Gde Wardhana. Satu bundel alat bukti yang diajukan kedua JPU di persidangan pemeriksaan saksi, ditolak oleh majelis hakim yang waktu itu diketuai RA Didi Ismiatun.

Didi menolak dengan alasan pernah dipakai dalam sidang perkara yang sama dengan terdakwa yang telah divonis tetap di Pengadilan Tipikor Ambon. Didi menghendaki, JPU menghadirkan alat bukti yang dipakai untuk pemeriksaan terdakwa JSM sendiri.

Bukan copy paste dari pemeriksaan terdakwa sebelumnya, masing-masing mantan Dirut PT Bank Maluku Idris Rolobessy, manta Kadiv Renstra Petro Tentua dan Direktur CV Harvest Hentje Toisuta. Mirisnya lagi, pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara JSM, lebih banyak menggunakan keterangan “saksi yang dibacakan” bukan dihadirkan di persidangan.

Kepala Sub Perencanaan Devisi Renstra dan Korsec Bank Maluku  Malut akhirnya diganjar pidana badan selama lima tahun oleh majelis hakim yang diketuai Jeny Tulak, hakim anggota Hery Leliantono dan Felix Rony Wuisan dalam persidangan yang digelar, Kamis (6/9).

Terhadap putusan tersebut, baik JPU Rolly Manampiring maupun Penasehat Hukum, La Ode menyatakan pikir-pikir. Tapi akhirnya La Ode menyatakan banding, hal yang sama dilakukan JPU Rolly Manampiring. (KTA)

Komentar

Loading...