KPK Pantau Hakim & Pengacara di Maluku

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai integritas Hakim dan Pengacara di Maluku masuk dalam level rendah. Integritas atau kejujuran merupakan salah satu standar profesionalitas, namun karena laporan Komisi Yudisial (KY), itulah mengapa lembaga superbody ini membuka Kantor Korwil KPK di Maluku.

“Itu berawal dari akrobatik hukum cukup tinggi, akhirnya kita pilih dari 10 daerah. Dimana dari 5 daerah di Indonesia Tengah dan Timur, salah satunya ada di Maluku,” ujar Kepala Deputy Data dan Informasi KPK Hery Budiarto dalam Forum Group Discuss (FGD) di Aula Fakultas Hukum Unpatti Ambon, Kamis (27/9)

Menurutnya, akibat hukum dijungkirbalikkan seperti itu, menyebabkan disparitas atau perbedaan putusan majelis hakim terhadap yang satu dengan terdakwa yang lain bisa berbeda jauh. Meski pada perkara-perkara tersebut penerapan pasalnya sama. “Itu berdasarkan survei Komisi Yudisial, indeks integritas hakim sangat, atau boleh dibilang harus dapat lebih diperbaiki lagi,” katanya.

Sayangnya, Hery tidak memastikan seperti apa, integritas hakim dan pengacara di Maluku sehingga KY menilai integritas tersebut perlu diperbaiki. Hery mengaku, KPK tidak ingin memberikan pendapat hukum mengenai hal ini, namun rekomendasi yang dihasilkan dari FGD tersebut, akan disampaikan ke Mahkamah Agung RI. “Tujuannya hanya untuk memperbaiki lembaga peradilan dan PH (penasehat hukum) pada umumnya,” ujar Hery.

Salah satu pengacara yang hadir dalam FGD, Hendry Lusikooy menuding disparitas bukan hanya terjadi pada Hakim, tapi juga jaksa. Ada perkara pidana yang berbeda namun menggunakan pasal-pasal yang sama, tapi tuntutan JPU sering berbeda.

“Untuk si A sekian tahun lamanya, sedang untuk si B sekian lamanya. Perkaranya beda, tapi karena perbuatan pidananya sama, maka pasalnya juga sama. Tapi kok tuntutan sampai putusannya juga beda, ini khan aneh,” sentil Hendry.

Di lain pihak Hendry menuding Hakim. Dia menyatakan hakim kerap memilih jalur aman. Ketika sebuah perkara dinyatakan banding di tingkat Pengadilan Tinggi, hakim menghubungi pihak pengadilan tinggi tersebut.  Seperti perkara kredit macet Bank Maluku. Ketika eksepsi penasehat hukum diterima, jaksa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Ambon.

Seolah main sandiwara saja, Hakim diduga menghubungi Pengadilan Tinggi, akibatnya, pengadilan banding itu perintahkan periksa pokok perkara. “Ini karena Hakim tidak mau akibat putusannya itu dia diperiksa di Pengadilan Tinggi,” tuding nya.

Pantauan Kabar Timur, FGD yang berlangsung di lantai III Fakultas Hukum Unpatti Ambon ini, membedah perkara TPAPD yang menyeret mantan Kepala BPMPD Kabupaten SBB Roenald Silooy selaku terdakwa. Deputy KPK Hery Budiarto menyatakan pihaknya akan menyampaikan rekomendasi yang diperoleh, salah satunya bedah perkara Silooy tersebut ke Mahkamah Agung RI untuk disikapi.

Tampil sebagai moderator Ketua Program Studi Ilmu Hukum Ny DR E.R.M Tolle, dengan pemateri ahli hukum pidana Jhon Passalbessy. Dihadiri beberapa hakim Pengadilan Negeri Ambon, pengacara, dan jaksa dari Kejati Maluku. (KTA)

Komentar

Loading...