Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Korupsi Kredit Macet, Pintu Masuk Usut Direksi BM

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Institusi kejaksaan diminta kembangkan kasus ini untuk membidik tersangka lain. Kejaksaan sama sekali tidak berbeda dengan KPK, dalam tugas ini.

Semua pihak yang berkompeten telah mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membuka lagi kasus kredit macet dan membidik tersangka lain sebagai pelaku korupsi. Setelah pakar hukum George Leasa, Doktor Hukum Acara Pidana Universitas Pattimura Reimon Supusepa menyatakan, fakta persidangan sudah cukup bagi jaksa penyidik kembali membuka kasus ini.

Reimon Supusepa menjelaskan, sekalipun tidak ada perintah majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di amar putusan terpidana Jusuf Rumatoras dkk, namun pertimbangan hakim, ada pihak lain memenuhi unsur melawan hukum di Pasal 55 KUHP, hal itu jadi pintu masuk  dibukanya kembali kasus tersebut.

“Andaikan betul tidak ada penegasan hakim, tapi fakta persidangan merupakan bagian paling penting. Kita ini bicara soal hukum acara pidana,” ujar Doktor Ilmu Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Unpatti Ambon ini kepada Kabar Timur, Kamis, kemarin.

Ketika melihat Putusan No.39 dan No.40/Pid.Sus-TPK/2015/PN Amb untuk dua terdakwa Markus F Fangohoy dan Matheus Adrianus Mattitaputty alias Buce, dia berpendapat sama dengan majelis hakim. Masih ada peran pihak-pihak lain muncul pada fakta persidangan, mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara.

“Atau setidaknya membuka kasus itu kembali, yang dikembangkan dari kasus-kasus yang sudah inkracht. Yang terdapat hubungan hukum antara mereka di PT Bank Maluku itu,” papar Reimon Supusepa yang menolak menyebut nama siapapun untuk diproses kembali.

Misalnya, dalam putusan untuk Markus F Fangohoy, dimana hakim mempertimbangkan-berdasarkan fakta persidangan menyebutkan nama-nama pihak lain. Maka, mereka yang disebutkan memenuhi ajaran turut serta dalam Pasal 55 KUHP itu harus diperiksa.

“Bahwa ketika para pihak itu disebut berperan dalam kasus tipikor, maka bisa dipergunakan ajaran turut serta Pasal 55 ayat 1 ke (1),” ujarnya.

Karena itu Remon mengingatkan institusi Kejaksaan agar mengembangkan kasus ini untuk membidik tersangka lain. Baginya Kejaksaan sama sekali tidak berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam tugas ini.

Yang mana KPK kerap memburu calon tersangka lain hanya dari fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor. Jangankan perkara Kredit Macet yang berusia lebih muda, perkara korupsi Bank Century, KPK terus menyasar pelaku-pelaku lain hingga kini.

“Juga korupsi E-KTP, pelaku-pelaku lain sudah divonis, tiba-tiba muncul nama Setya Novanto. Itu bukan dari penyidikan KPK, tapi pengakuan terdakwa. Bahwa ada Setnov di E-KTP, lalu KPK kejar sampai dia pura-pura sakit itu,” jelas Remon Supusepa.

Pasal 55 KUHP jadi dasar pertimbangan majelis hakim sehubungan peran Dirk Soplanit dan Wellem Patty dalam perkara korupsi Kredit Macet Jusuf Rumatoras Cs di Bank Maluku. Ahli Hukum Pidana Universitas Pattimura George Leasa menyatakan pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit macet Bank Maluku  harus ditindaklanjuti jaksa. Ini untuk memastikan peran mantan Dirut Dirk Soplanit dan mantan Direktur Pemasaran dan Kredit Wellem P Patty dalam tindak pidana tersebut.

Empat terdakwa, Jusuf Rumatoras, Matheos Mattitaputty, Eric Mattitaputty dan Markus Fangohoy telah berstatus hukum tetap di Mahkamah Agung RI. Itu berarti, fakta persidangan di pengadilan sebelumnya yakni Pengadilan Tipikor maupun Pengadilan Tinggi Ambon yang menjadi menjadi tetap dan bertambah kuat.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Tersangka Korupsi Dok Waiame, Kasipidsus: Tak Berani Spekulasi

10 November 2025 - 22:58 WIT

Polda Maluku Gandeng Pemuda Ciptakan Inovasi Berjiwa Pahlawan

10 November 2025 - 22:53 WIT

Dua Bulan Pemkot Ambon Tangani 206 Aduan Dari Layanan Call Center 

10 November 2025 - 22:50 WIT

ITB & Pemkab Malteng Petakan Potensi Ekonomi di Kawasan Transmigrasi

10 November 2025 - 22:46 WIT

TP-PKK Ambon Luncurkan Kalesang Sehat

10 November 2025 - 21:52 WIT

Trending di Amboina