Korupsi Kredit Macet, Pintu Masuk Usut Direksi BM
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Institusi kejaksaan diminta kembangkan kasus ini untuk membidik tersangka lain. Kejaksaan sama sekali tidak berbeda dengan KPK, dalam tugas ini.
Semua pihak yang berkompeten telah mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membuka lagi kasus kredit macet dan membidik tersangka lain sebagai pelaku korupsi. Setelah pakar hukum George Leasa, Doktor Hukum Acara Pidana Universitas Pattimura Reimon Supusepa menyatakan, fakta persidangan sudah cukup bagi jaksa penyidik kembali membuka kasus ini.
Reimon Supusepa menjelaskan, sekalipun tidak ada perintah majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di amar putusan terpidana Jusuf Rumatoras dkk, namun pertimbangan hakim, ada pihak lain memenuhi unsur melawan hukum di Pasal 55 KUHP, hal itu jadi pintu masuk dibukanya kembali kasus tersebut.
“Andaikan betul tidak ada penegasan hakim, tapi fakta persidangan merupakan bagian paling penting. Kita ini bicara soal hukum acara pidana,” ujar Doktor Ilmu Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Unpatti Ambon ini kepada Kabar Timur, Kamis, kemarin.
Ketika melihat Putusan No.39 dan No.40/Pid.Sus-TPK/2015/PN Amb untuk dua terdakwa Markus F Fangohoy dan Matheus Adrianus Mattitaputty alias Buce, dia berpendapat sama dengan majelis hakim. Masih ada peran pihak-pihak lain muncul pada fakta persidangan, mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara.
“Atau setidaknya membuka kasus itu kembali, yang dikembangkan dari kasus-kasus yang sudah inkracht. Yang terdapat hubungan hukum antara mereka di PT Bank Maluku itu,” papar Reimon Supusepa yang menolak menyebut nama siapapun untuk diproses kembali.
Misalnya, dalam putusan untuk Markus F Fangohoy, dimana hakim mempertimbangkan-berdasarkan fakta persidangan menyebutkan nama-nama pihak lain. Maka, mereka yang disebutkan memenuhi ajaran turut serta dalam Pasal 55 KUHP itu harus diperiksa.
“Bahwa ketika para pihak itu disebut berperan dalam kasus tipikor, maka bisa dipergunakan ajaran turut serta Pasal 55 ayat 1 ke (1),” ujarnya.
Karena itu Remon mengingatkan institusi Kejaksaan agar mengembangkan kasus ini untuk membidik tersangka lain. Baginya Kejaksaan sama sekali tidak berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam tugas ini.
Yang mana KPK kerap memburu calon tersangka lain hanya dari fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor. Jangankan perkara Kredit Macet yang berusia lebih muda, perkara korupsi Bank Century, KPK terus menyasar pelaku-pelaku lain hingga kini.
“Juga korupsi E-KTP, pelaku-pelaku lain sudah divonis, tiba-tiba muncul nama Setya Novanto. Itu bukan dari penyidikan KPK, tapi pengakuan terdakwa. Bahwa ada Setnov di E-KTP, lalu KPK kejar sampai dia pura-pura sakit itu,” jelas Remon Supusepa.
Pasal 55 KUHP jadi dasar pertimbangan majelis hakim sehubungan peran Dirk Soplanit dan Wellem Patty dalam perkara korupsi Kredit Macet Jusuf Rumatoras Cs di Bank Maluku. Ahli Hukum Pidana Universitas Pattimura George Leasa menyatakan pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit macet Bank Maluku harus ditindaklanjuti jaksa. Ini untuk memastikan peran mantan Dirut Dirk Soplanit dan mantan Direktur Pemasaran dan Kredit Wellem P Patty dalam tindak pidana tersebut.
Empat terdakwa, Jusuf Rumatoras, Matheos Mattitaputty, Eric Mattitaputty dan Markus Fangohoy telah berstatus hukum tetap di Mahkamah Agung RI. Itu berarti, fakta persidangan di pengadilan sebelumnya yakni Pengadilan Tipikor maupun Pengadilan Tinggi Ambon yang menjadi menjadi tetap dan bertambah kuat.
“Dan pertimbangan majelis hakim, itu lah yang menjadi alat bukti. Tapi Jaksa harus memproses mereka. Untuk membuktikan ada atau tidak, peran mereka dalam menyuruh atau turut melakukan sesuai pasal 55 (KUHP) bersama-sama terdakwa satu, dua, tiga, dan empat itu,” urai George dihubungi Kabar Timur, tadi malam.
George menepis anggapan pihak Kejati Maluku, soal perlunya penegasan atau perintah majelis hakim di bagian amar putusan pada dokumen putusan majelis.
Dijelaskan, sekalipun tidak tercantum penegasan majelis di bagian amar putusan, namun fakta persidangan kedua orang itu berperan menerbitkan Surat Penegasan Kredit dengan mengabaikan review dari Heintje R Pelapelapon selaku Direktur Kepatuhan ini lah yang menjadi alat bukti.
“Terserah anda (Jaksa) berpendapat apa, tapi menurut beta mereka harus diproses,” tegasnya dihubungi, Rabu (27/9)
Sebelumnya diberitakan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Abdul Hakim mengaku, tidak menutup kemungkinan penyelidikan baru untuk perkara korupsi Kredit Macet Bank Maluku dibuka.
Namun diingatkan, semua tergantung informasi yang sebenarnya soal amar putusan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini. Berikut, tergantung Jaksa Penuntut Umum, apakah akan melapor soal perkembangan yang terjadi sebagai fakta persidangan ketika bergulir di Pengadilan.
“Seperti KPK saja to, ketika terungkap si A, si B ada punya peran juga, maka itu bisa dilakukan penyelidikan lagi. Kita panggil mereka yang bersaksi di pengadilan. Kita periksa, jangan hanya berani ngomong di persidangan, kalau mau kita periksa,” aku Abdul Hakim kepada Kabar Timur, Rabu (19/9) ditemui di kantor Kejati Maluku.
Menurut jaksa senior ini, pihaknya tidak segan-segan membuka kembali kasus tersebut untuk melihat kemungkinan adanya tersangka lain di balik kasus ini. Namun, tandas dia, harus dipastikan lebih dulu, apakah memang majelis hakim menyatakan, mantan Dirut Dirk Soplanit dan mantan Direktur Pemasaran dan Kredit Bank Maluku Wellem Patty ikut disebutkan dalam amar putusan majelis hakim punya peran yang mesti ditindaklanjuti oleh jaksa penyidik untuk diperiksa.
“Harus dipastikan dulu, apa memang seperti itu amar putusannya? Bisa saja dalam bagian menimbang oleh majelis, itu hanya menyebut dua nama itu, tapi belum tentu diminta hakim supaya jaksa periksa mereka,” tandas Abdul Hakim.
Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengaku telah mengkroscek Rolly Manampiring, namun yang bersangkutan menyatakan tidak terdapat fakta persidangan, yang mana majelis hakim meminta Dirk Soplanit dan Wellem Patty diperiksa karena ikut terlibat. “Saya sudah cek JPU yang sidangkan perkara tersebut, tidak ada perintah (rekomendasi) seperti itu,” akui Samy.
Berdasarkan dokumen yang dikantongi Kabar Timur, terungkap amar putusan majelis hakim yang diketuai AR Didi Ismiatun, Hakim Anggota Samsidar Nawawi dan Bernard Pandjaitan menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan, potensi kerugian negara di perkara tersebut tidak hanya diakibatkan perbuatan Matheos Adrianus Mattitaputty alias Buce, Eric Mattitaputty dan Markus F Fangohoy selaku analis kredit pada PT Bank Maluku Cabang Utama Ambon. Tapi ada peran pelaku lain yakni I.R Leatemia yang terlibat dalam penandatanganan plotting yang terbukti tidak sesuai fakta di lapangan. Kemudian, Direksi PT Bank Maluku, yaitu, saksi Dirk Soplanit dan saksi Wellem P Patty yang menerbitkan Surat Penegasan Kredit dengan mengabaikan review dari saski Heintje R Pelapelapon selaku Direktur Kepatuhan pada Kantor Pusat PT Bank Maluku.
“Sehingga oleh karenanya maka unsur penyertaan dalam pasal ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi,” bunyi salah satu paragraf pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dengan nomor perkara : 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN Amb itu dengan terdakwa Matheus Adrianus Mattitaputty alias Buce.
(KTA)
Komentar