Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Dilaporkan ke DKPP, Ini Kata Ketua KPU Ambon

badge-check


					Istimewa/Kabartimurnews Perbesar

Istimewa/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Terkait dilaporkannya KPU Kota Ambon ke DKPP oleh Yoga Papilaya karena KPU dinilai melakukan pelanggaran hukum dengan tidak menjalankan putusan Bawaslu Kota Ambon, Ketua KPU Kota Ambon, Martinus Kainama angkat suara.

Dihubungi via seluler kemarin, Kainama menyatakan, KPU Kota Ambon sudah menjalankan putusan Bawaslu Kota Ambon. Buktinya, KPU Kota telah melayangkan surat ke DPD II Partai Golkar Kota Ambon untuk memasukkan berkas Yoga Cs.

Hanya saja, kata Kainama, sampai batas waktu yang telah ditentukan hingga masuk deadline penetapan DCT, berkas Yoga Cs tidak dimasukkan DPD II Golkar Kota Ambon.

“Siapa yang tidak jalankan putusan Bawaslu. Putusan Bawaslu itu, KPU Kota menindaklanjuti, dalam waktu tiga hari setelah putusan Bawaslu kita kirimkan surat ke Parpol, tapi tidak ada surat yang dibalaskan Partai Politik. Sampai batas akhir jelang deadline penetapan DCT. Dia baca aturan dimana itu? Dia punya amar putusan itu tiga hari kita harus kirimkan surat kepada partai. Kalau partai tidak masukkan sampai tujuh hari sampai dengan penetapan DCT, kita mau periksa apa? Mau verifikasi apa?,”jelasnya.

Disinggung mengapa tidak dikoordinasikan dengan DPD I Partai Golkar jika koordinasi dengan DPD II mentok? Kainama menegaskan,  KPU Kota tidak punya kepentingan dengan DPD I Parpol berlambang pohon beringin itu.

“Ada kepentingan apa dengan DPD I? KPU tidak punya kepentingan dengan DPD I, calonnya DPD I atau DPD II? Tidak ada ketentuan kalau calon di DPD II terus ambilnya di DPD I, malah surat DPD I minta kepada DPD II untuk serahkan bekas. Kalau berkas tidak ada? Kita mau bikin apa? Sampai deadline penetapan, kita mau verifikasi apa? Keputusan Bawaslu bilang memangnya harus koordiansi dengan DPD I? ,”herannya.

Begitu juga ketika disinggung alasan KPU Kota tidak melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota Ambon untuk mencari solusi, lagi-lagi Kainama mengatakan KPU tidak perlu berkoordiansi dengan Bawaslu, karena itu (persoalan daftar bacaleg) adalah masalah internal partai.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku