Dilaporkan ke DKPP, Ini Kata Ketua KPU Ambon

Istimewa/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Terkait dilaporkannya KPU Kota Ambon ke DKPP oleh Yoga Papilaya karena KPU dinilai melakukan pelanggaran hukum dengan tidak menjalankan putusan Bawaslu Kota Ambon, Ketua KPU Kota Ambon, Martinus Kainama angkat suara.

Dihubungi via seluler kemarin, Kainama menyatakan, KPU Kota Ambon sudah menjalankan putusan Bawaslu Kota Ambon. Buktinya, KPU Kota telah melayangkan surat ke DPD II Partai Golkar Kota Ambon untuk memasukkan berkas Yoga Cs.

Hanya saja, kata Kainama, sampai batas waktu yang telah ditentukan hingga masuk deadline penetapan DCT, berkas Yoga Cs tidak dimasukkan DPD II Golkar Kota Ambon.

“Siapa yang tidak jalankan putusan Bawaslu. Putusan Bawaslu itu, KPU Kota menindaklanjuti, dalam waktu tiga hari setelah putusan Bawaslu kita kirimkan surat ke Parpol, tapi tidak ada surat yang dibalaskan Partai Politik. Sampai batas akhir jelang deadline penetapan DCT. Dia baca aturan dimana itu? Dia punya amar putusan itu tiga hari kita harus kirimkan surat kepada partai. Kalau partai tidak masukkan sampai tujuh hari sampai dengan penetapan DCT, kita mau periksa apa? Mau verifikasi apa?,”jelasnya.

Disinggung mengapa tidak dikoordinasikan dengan DPD I Partai Golkar jika koordinasi dengan DPD II mentok? Kainama menegaskan,  KPU Kota tidak punya kepentingan dengan DPD I Parpol berlambang pohon beringin itu.

“Ada kepentingan apa dengan DPD I? KPU tidak punya kepentingan dengan DPD I, calonnya DPD I atau DPD II? Tidak ada ketentuan kalau calon di DPD II terus ambilnya di DPD I, malah surat DPD I minta kepada DPD II untuk serahkan bekas. Kalau berkas tidak ada? Kita mau bikin apa? Sampai deadline penetapan, kita mau verifikasi apa? Keputusan Bawaslu bilang memangnya harus koordiansi dengan DPD I? ,”herannya.

Begitu juga ketika disinggung alasan KPU Kota tidak melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota Ambon untuk mencari solusi, lagi-lagi Kainama mengatakan KPU tidak perlu berkoordiansi dengan Bawaslu, karena itu (persoalan daftar bacaleg) adalah masalah internal partai.

Selain itu, Kainama mempertanyakan isi putusan Bawaslu yang menetapkan tiga nama yakni Yoga Papilaya, Rony Latumeten dan Claudio Patrik Imanuel Rahakbauw untuk dikembalikan namanya dalam DCS guna melakukan perbaikan. Padahal yang melaporkan hanya satu orang.

“Dalam amar putusan itu yang melaporkan satu orang, tapi penetapnnya tiga orang, bagaimana bisa itu. Kita ikuti putusan Bawaslu, tujuh hari menjelang penetapan kita kirim surat meminta Partai untuk memasukkan berkas tiga orang itu ke KPU Kota, tapi sampai batas tujuh hari yang diberikan tidak ada berkas yang masuk. Lalu kita mau verifikasi apa? Terutama BB1 dan BB2, lalu kita mau verifikasi apa?,”ujarnya.

Justru Kainama mempertanyakan mengapa KPU Kota Ambon yang di-DKPP-kan Yoga, DPD II Partai Golkar Ambon. Padahal, daftar itu adalah daftar dari Partai, bukan daftar perorangan, sementara KPU Kota Ambon sudah menjalankan putusan Bawaslu. “Tanyakan kenapa tidak lapor Partai ke DKPP,”tandas Kainama.

Terpisah, Yoga Papilaya yang dikonfirmasi terkait mengapa dirinya tidak men-DKPP-kan Partai? Ditanya demikian,  dia mengatakan, yang seharusnya dilaporkan ke DKPP adalah KPU Kota Ambon selaku penyelenggara. “Memang sudah seharusnya yang dilaporkan ke DKPP itu KPU Kota Ambon karena dia penyelenggara. Tanya ke Ketua KPU Kota apa itu DKPP? Karenanya, DPD II  tidak bisa di DKPP kan,”jawab Yoga.

Lagi pula, kata Yoga melanjutkan, sejak semula KPU sudah tahu dan memahami DPD II Partai Golkar Kota tidak mau mengusulkan dia, Rony Latumeten serta Claudio Patrik Imanuel Rahakbauw. “Kalau cara KPU menyurati DPD II, hal itu hanya menandakan KPU sengaja mengulur-ulur waktu sampai penetapan DCT,”kesannya.

Hal berikutnya,kata Yoga lagi, KPU Kota harus memahami ke-tiga calon yang saat ini di masukan di dalam DCT adalah tidak sah, karena secara hukum sudah dibatalkan Bawaslu atau setidak-tidaknya pemasukan nama Bacaleg tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum. “Sebetulnya masih ada dua hal lagi yang dapat membuat KPU di pecat yang akan kami buktikan di DKPP. Prinsipnya sebagai warga negara yang baik, kami mengikuti prosedur hukumnya.  Setelah ini akan kami pidanakan KPU (Kota Ambon),”pungkas Yoga. (RUZ)

Komentar

Loading...