Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Dewan Pers Kirim Akan Rekomendasi Kasus Intimidasi Wartawan

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Dewan Pers rencananya mengirim surat rekomendasi terkait kasus intimidasi wartawan diduga dilakukan Said Assagaff Cs, mantan Calon Gubernur Petahana 2018, kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Pengiriman rekomendasi yang berisi Assagaff dan kawan-kawan dinyatakan bersalah telah mengintimidasi wartawan Sam Usman Hatuina dan pemukulan Abu Karim Angkotasan, Ketua Aji Kota Ambon, dilakukan agar kasus tersebut dapat diproses Polisi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Dalam proses. Kalau bisa hari ini kami akan kirim,” ungkap Ratna Komala, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers, Dewan Pers, yang merasa kaget saat dikonfirmasi Kabar Timur di Santika Premier Hotel, Kota Ambon, Kamis (27/9).

Ratna yang datang di Ambon dalam kegiatan “penguatan dan pemberdayaan ekosistem pers melalui ketersediaan infastruktur telekomunikasi dan informasi” di seluruh Indonesia, ini merasa heran setelah mengetahui Polisi sedang menanti Rekomendasi dan Pernyataan Penilaian Dewan Pers nomor : II/PPR-DP/V/2018 tentang sengketa Abdul Karim, Sam Usman Hatuina dan Said Assagaf. “Sementara berkomunikasi dengan Dirkrimsus (Polda Maluku). Kalau bisa secepatnya hari ini (kemarin),” terangnya.

Ia menegaskan, rekomendasi Dewan Pers bersifat mengikat. Sehingga penyidik diharapkan dapat melaksanakan isi dari rekomendasi yang telah dikeluarkan dalam perkara tersebut. Pihaknya, lanjut Ratna, akan terus mengingatkan dan menanyakan penyidik mengenai hambatan yang dialami.

“Kalau misalnya tidak ditindaklanjut oleh polisi, kan di PPR itu mengikat dan harus dilaksanakan. Kalau tidak melaksanakan rekomendasi dari Dewan Pers ada Pasal ancamannya. Tapi nanti biasanya kita mengingatkan lagi, kenapa belum. Hambatannya apa?,” jelasnya.

Terkait kedatangan Ratna yang merupakan anggota Dewan Pers itu ke Ambon, mengaku sedang melakukan penelitian, memberikan training kepada wartawan serta melakukan verifikasi media. Tujuannya untuk meningkatkan profesionalisme wartawan dan medianya.

“Kebetulan kominfo ini khususnya di bidang penggunaan informasi telekomunikasi, punya program di 34 Provinsi. Jadi seminggu itu ada dua provinsi yang mengadakan kegiatan seperti ini. Karena Dewan Pers kan hanya ada di Jakarta. Kalau di daerah, kami ingin memberikan literasi, tranning, kemudian ada kegiatan verifikasi,” ungkapnya.

Semakin banyak media yang ingin di verifikasi, tambah Ratna, akan lebih baik, karena pastinya yang terdata di Dewan Pers akan bertambah banyak. Selain itu, pihaknya ingin mengetahui penerapan dan pemahaman kode etik jurnalistik dari wartawan di Maluku. “Karena ada yang paham (Kode etik jurnalistik) tapi tidak menerapkan. Pasti ada kendala kan, situasi apa yang menjadi halangan dan kendala,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku