Dewan Pers Kirim Akan Rekomendasi Kasus Intimidasi Wartawan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Dewan Pers rencananya mengirim surat rekomendasi terkait kasus intimidasi wartawan diduga dilakukan Said Assagaff Cs, mantan Calon Gubernur Petahana 2018, kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Pengiriman rekomendasi yang berisi Assagaff dan kawan-kawan dinyatakan bersalah telah mengintimidasi wartawan Sam Usman Hatuina dan pemukulan Abu Karim Angkotasan, Ketua Aji Kota Ambon, dilakukan agar kasus tersebut dapat diproses Polisi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Dalam proses. Kalau bisa hari ini kami akan kirim,” ungkap Ratna Komala, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers, Dewan Pers, yang merasa kaget saat dikonfirmasi Kabar Timur di Santika Premier Hotel, Kota Ambon, Kamis (27/9).
Ratna yang datang di Ambon dalam kegiatan “penguatan dan pemberdayaan ekosistem pers melalui ketersediaan infastruktur telekomunikasi dan informasi” di seluruh Indonesia, ini merasa heran setelah mengetahui Polisi sedang menanti Rekomendasi dan Pernyataan Penilaian Dewan Pers nomor : II/PPR-DP/V/2018 tentang sengketa Abdul Karim, Sam Usman Hatuina dan Said Assagaf. “Sementara berkomunikasi dengan Dirkrimsus (Polda Maluku). Kalau bisa secepatnya hari ini (kemarin),” terangnya.
Ia menegaskan, rekomendasi Dewan Pers bersifat mengikat. Sehingga penyidik diharapkan dapat melaksanakan isi dari rekomendasi yang telah dikeluarkan dalam perkara tersebut. Pihaknya, lanjut Ratna, akan terus mengingatkan dan menanyakan penyidik mengenai hambatan yang dialami.
“Kalau misalnya tidak ditindaklanjut oleh polisi, kan di PPR itu mengikat dan harus dilaksanakan. Kalau tidak melaksanakan rekomendasi dari Dewan Pers ada Pasal ancamannya. Tapi nanti biasanya kita mengingatkan lagi, kenapa belum. Hambatannya apa?,” jelasnya.
Terkait kedatangan Ratna yang merupakan anggota Dewan Pers itu ke Ambon, mengaku sedang melakukan penelitian, memberikan training kepada wartawan serta melakukan verifikasi media. Tujuannya untuk meningkatkan profesionalisme wartawan dan medianya.
“Kebetulan kominfo ini khususnya di bidang penggunaan informasi telekomunikasi, punya program di 34 Provinsi. Jadi seminggu itu ada dua provinsi yang mengadakan kegiatan seperti ini. Karena Dewan Pers kan hanya ada di Jakarta. Kalau di daerah, kami ingin memberikan literasi, tranning, kemudian ada kegiatan verifikasi,” ungkapnya.
Semakin banyak media yang ingin di verifikasi, tambah Ratna, akan lebih baik, karena pastinya yang terdata di Dewan Pers akan bertambah banyak. Selain itu, pihaknya ingin mengetahui penerapan dan pemahaman kode etik jurnalistik dari wartawan di Maluku. “Karena ada yang paham (Kode etik jurnalistik) tapi tidak menerapkan. Pasti ada kendala kan, situasi apa yang menjadi halangan dan kendala,” ujarnya.
Ia berharap, kegiatan training, penelitian dan verifikasi media dapat terus dilakukan Dewan Pers. Sebab, dengan cara itulah pihaknya bisa bertemu langsung dengan wartawan maupun pemilik media.
“Karena dengan cara inilah Dewan Pers bisa mendatangi teman-teman di daerah. Dengan sosialisasi seperti ini juga diharapkan wartawan, media maupun orang orang yang berhubungan dengan media bisa paham mengenai kode etik jurnalistik,” tandasnya.
Berdasarkan Rekomendasi dan Pernyataan Penilaian Dewan Pers nomor : II/PPR-DP/V/2018 tentang sengketa Abdul Karim, Sam Usman Hatuina dan Said Assagaf, yang salinannya diterima Kabar Timur, Minggu (10/6), memutuskan dua poin.
Pertama, “menyatakan pengambilan gambar pertemuan Said Assagaff dengan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Warung Kopi Lela yang dilakukan Sam Usman Hatuina secara sembunyi-sembunyi masuk dalam lingkup kerja jurnalis. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang publik dan setiap wartawan dapat mengambil gambar.”
Kedua, “Sam Usman Hatuina memiliki kedekatan hubungan senior-yunior dengan tim salah satu calon Gubernur Maluku. Namun tidak ditemukan cukup bukti bahwa Sam Usman Hatuina sebagai wartawan merangkap tim sukses salah satu calon Gubernur Maluku.”
Rekomendasi yang ditandatangani Yosep Adi Prasetyo sebagai Ketua Dewan Pers tanggal 25 Mei 2018, itu juga mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama, “kepada Media (tempat Sam bekerja) untuk tidak menugaskan Sam Usman Hatuina meliput masalah-masalah politik selama rangkaian pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah berlangsung.
Kedua, “kepada Sam Usman Hatuina untuk tidak meliput masalah-masalah Pemilihan Gubernur Maluku ataupun aspek-aspek lain selama rangkaian Proses Pilkada Maluku. Kedekatannya dengan tim sukses salah satu calon gubernur Maluku dapat menimbulkan konflik kepentingan ataupun persepsi konflik kepentingan.”
Ketiga kepada Abdul Karim Angkotasan dan Sam Usman Hatuina sebagai pelapor agar meminta kepada pihak kepolisian menunda proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang mereka sampaikan hingga selesai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah 2018.” (CR1)
Komentar