Duo Direksi Terbukti Turut Serta, Kejati Sebut Tidak Ada

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kejati Maluku tetap pada pendirian, tidak ada fakta persidangan menyatakan, mantan Dirut PT Bank Maluku Dirk Soplanit dan mantan Direktur Pemasaran dan Kredit Wellem Patty terlibat dalam perkara kredit macet. Kebingungan muncul, sebab berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon, “duo” direksi bank ini disebut-sebut, memenuhi pasal turut serta, yakni Pasal 55 KUHPidana.
“Saya sudah tanya JPU-nya, tidak ada fakta itu di persidangan,” jelas Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur (25/9).Sebelumnya Samy menyatakan hal yang sama ketika dikonfirmasi. Hanya saja kemarin dia menjelaskan, jika yang harus dijadikan patokan adalah pada bagian amar putusan majelis hakim.
“Yang harus dilihat adalah pada bagian amar putusannya, ada di halaman-halaman terakhir putusan,” terang Samy.
Sesuai dokumen putusan yang dikantongi Kabar Timur, Putusan Nomor 39/Pid.Sus.TPK/2015/PN Amb, dengan terdakwa analisi kredit Bank Maluku Markus F Fangohoy, majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun SH.MHum dengan Hakim Anggota Samsidar Nawawi SH.MH dan Bernard Panjaitan SH, dengan Panitera Pengganti Rosna Sangadji SH, menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan, untuk mengakibatkan potensi kerugian negara sebagaimana telah diuraikan di atas, hal tersebut tidak hanya dilakukan oleh Markus F Fangohoy, SE seorang diri melainkan juga ada peran dari Matheus Adrianus Mattitaputty SE alias Buce selaku pimpinan PT Cabang Bank Maluku, Direksi PT Bank Maluku yaitu saksi Dirk Soplanit dan saksi W.P. Patty yang menerbitkan Surat Penegasan Kredit dengan mengabaikan hasil review dari saksi Heintje R Pelapelapon selaku Direktur Kepatuhan pada kantor pusat PT Bank Maluku sehingga oleh karenanya maka unsur penyertaan dalam pasal ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi”.
Sekadar tahu saja, empat dokumen amar putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan adanya peran mantan Dirut Ban Maluku dan mantan Dirut Pemasaran dan Kredit Wellem Patty. Pada putusan No.39/Pid.Sus.TPK/2015/PN Amb, majelis hakim juga menjelaskan soal unsur turut serta dalam perkara ini. Dengan menyatakan, bahwa menurut KUHP karangan Prof Moeljatno, pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyebutkan “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”. Sehingga menurut majelis, potensi kerugian negara pada perkara ini tidak hanya timbul akibat perbuatan yang dilakukan Matheus Adrianus Mattitaputty alias Buce dan Markus Fangohoy maupun Jusuf Rumatoras, melainkan ada juga peran dari saksi Dirk Soplanit dan saksi Wellem P Patty.
Di lain pihak, peran turut serta Dirk Soplanit dan Wellem P Patty ternyata diuraikan dengan lugas dalam putusan terdakwa Jusuf Rumatoras. Di halaman-halaman terakhir putusan No.38/Pid.Sus-TPK/2015/PN Amb dengan tersangka bos PT Nusa Ina Pratama ini di situ dijelaskan, pada 2 April 2007, saksi Eric Mattitaputty S.E kemudian membuat Berita Acara Plotting. Di situ disebutkan, direksi meminta berita acara plotting dibuat sesuai keadaan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Padahal, berita acara dimaksud menurut majelis, tidak dibuat sesuai keadaan sebenarnya.
Akibatnya, berdasarkan hal tersebut, kredit terdakwa Jusuf Rumatoras diusulkan ke Kantor Pusat PT Bank Maluku. Direksi dalam hal ini Dirut yang saat itu dijabat oleh Dirk Soplanit membalas dengan menerbitkan Surat Penegasan Kredit Nomor DIR/429 tanggal 27 April 2007. Selanjutnya dari risalah putusan tersebut, meski Jusuf Rumatoras belum memenuhi kualifikasi dan persyaratan antara lain, jaminan tambahan terdakwa belum berstatus SHGB atas nama PT Nusa Ina Pratama atau masih berstatus SHP No. 02 atas nama Pemprov Maluku.
Tapi kemudian dilakukan perubahan klausul, yang mana penegasan kredit sebelumnya berbunyi “jaminan tambahan diikat sempurna sesuai ketentuan” diubah menjadi “jaminan berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Pakai yang sementara dialihkan haknya menjadi HGB, bila telah selesai diserahkan kepada Bank dan diikat secara AHPT serta bukti asli kepemilikan dikuasai oleh Bank”.
Akibat dari hal ini, menurut majelis hakim, akhirnya fasilitas kredit untuk terdakwa ditindaklanjuti dengan penerbitan perjanjian kredit dengan total kredit senilai Rp 4 miliar. (KTA)
Komentar