Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Duo Direksi Terbukti Turut Serta, Kejati Sebut Tidak Ada

badge-check


					Istimewa/Kabartimurnews Perbesar

Istimewa/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kejati  Maluku tetap pada pendirian, tidak ada fakta persidangan menyatakan, mantan Dirut PT Bank Maluku Dirk Soplanit dan mantan Direktur Pemasaran dan Kredit Wellem Patty terlibat dalam perkara kredit macet. Kebingungan muncul, sebab berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon, “duo” direksi bank ini disebut-sebut, memenuhi pasal turut serta, yakni Pasal 55 KUHPidana.

“Saya sudah tanya JPU-nya, tidak ada fakta itu di persidangan,” jelas Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur (25/9).Sebelumnya Samy menyatakan hal yang sama ketika dikonfirmasi. Hanya saja kemarin dia menjelaskan, jika yang harus dijadikan patokan adalah pada bagian amar putusan majelis hakim.

“Yang harus dilihat adalah pada bagian amar putusannya, ada di halaman-halaman terakhir putusan,” terang Samy.

Sesuai dokumen putusan yang dikantongi Kabar Timur, Putusan Nomor 39/Pid.Sus.TPK/2015/PN Amb, dengan terdakwa analisi kredit Bank Maluku Markus F Fangohoy, majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun SH.MHum dengan Hakim Anggota Samsidar Nawawi SH.MH dan Bernard Panjaitan SH, dengan Panitera Pengganti Rosna Sangadji SH, menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan, untuk mengakibatkan potensi kerugian negara sebagaimana telah diuraikan di atas, hal tersebut tidak hanya dilakukan oleh Markus F Fangohoy, SE seorang diri melainkan juga ada peran dari Matheus Adrianus Mattitaputty SE alias Buce selaku pimpinan PT Cabang Bank Maluku, Direksi PT Bank Maluku yaitu saksi Dirk Soplanit dan saksi W.P. Patty yang menerbitkan Surat Penegasan Kredit dengan mengabaikan hasil review dari saksi Heintje R Pelapelapon selaku Direktur Kepatuhan pada kantor pusat PT Bank Maluku sehingga oleh karenanya maka unsur penyertaan dalam pasal ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi”.

Sekadar tahu saja, empat dokumen amar putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan adanya peran mantan Dirut Ban Maluku dan mantan Dirut Pemasaran dan Kredit Wellem Patty.  Pada putusan No.39/Pid.Sus.TPK/2015/PN Amb, majelis hakim juga menjelaskan soal unsur turut serta dalam perkara ini. Dengan menyatakan, bahwa menurut KUHP karangan Prof Moeljatno, pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyebutkan “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”.  Sehingga menurut majelis, potensi kerugian negara pada perkara ini tidak hanya timbul akibat perbuatan yang dilakukan Matheus Adrianus Mattitaputty alias Buce dan Markus Fangohoy maupun Jusuf Rumatoras, melainkan ada juga peran dari saksi Dirk Soplanit dan saksi Wellem P Patty.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku