7 Pemda di Maluku Belum Peroleh WTP LKPD 2017
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Dari 549 Pemda se Indonesia, terdapat 137 Pemda yang belum memperoleh opini WTP di LKPD Tahun 2017, termasuk tujuh Pemda di Maluku. Sedangkan, 412 Pemda lainnya berhasil meraih opini WTP di LKPD tahun 2017 termasuk lima Pemda di Maluku.
Kelima Pemda di Maluku yang berhasil meraih opini WTP di LKPD tahun 2017 adalah: Pemrov Maluku, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon.
Sementara, tujuh Pemda yang belum berhasil meraih opini WTP di LKPD tahun 2017 masing-masing: Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kep. Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kota Tual.
Data ini disampaikan Su-dar-manto, Kepala Kanwil Dit-jen Perbendaharaan (DJPb) Pro-vinsi Maluku, mengawali di-bukanya Focus Group Dis-cussion (FGD), bertema: “Upaya Peningkatan Kua-litas Laporan Keuangan Pe-merintah Daerah dan Statistik Ke-uangan Pemerintah Tingkat Wi-layah Tahun 2018,” yang ber-langsung di Kantor Kanwil DJPb Maluku, Selasa, kemarin.
Menurut Sudarmanto, opini aud-it bukan tujuan akhir da-lam pengelolaan dan per-tang-gungjawaban anggaran. “Me-nurut saya justru pencapaian opi-ni audit terbaik akan menjadi lang-kah awal perbaikan kinerja keuangan pemerintah daerah. Dengan begitu, akan muncul kepercayaan publik semakin meningkat terhadap aparatur pemerintahan atas pengeloaan anggaran,” sebutnya.
Kendati demikian, Sudarmanto memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemda se-Maluku atas kelancaran penyampaian data/informasi keuangan daerah dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian dan Statistik Keuangan Pemerintah. “Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas semua kelancaranini,” tutup Sudarmanto.
FGD kali ini ni menghadirkan dua narasumber. Mereka adalaha: Lukman Hakim Kepala Subauditorat Maluku I BPK Perwakilan Maluku dan Eko Hartono Hadi dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan Jakarta. Sedangkan pesertanya yakni: Para Kepala DPKAD/BPKAD beserta Kabid Akuntansi dari 11 Kabupaten/Kota dan Pemprov Maluku.
Lukman Hakim salah satu narasumber diacara itu mengungkapkan, permasalahan penentuan opini BPK ditentukan dua hal. Dua hal itu diantaranya: Temuan material berakibat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dan pervasiveness yang berakibat opini tidak wajar(TW) atau pun Tidak Memberikan Pendapat (WDP) .
Dia mengungkap, terdapat sejumlah permasalahan di tahun 2017 yang mempengaruhi opini BPK, sehingga sejumlah Pemda tidak memperoleh opini WTP. Permasalah itu diantaranya, lanjut dia, pengelolaan aset, dana BOS, Kas dan hutang pihak ke-tiga.
“Solusinya dapat dilakukan pemda menindaklanjuti temuan BPK antara lain perlunya inventarisasi dan revaluasi aset, penatausahaan dana BOS, antribusi/kapitalisasi belanja pemeliharaan, penyelesaian utang pihak ketiga, penyelesaian ganti kerugian negara serta melengkapi dokumen pendukung beserta rinciannya. Dengan solusi demikian, Pemda akan mendapatkan Opini WTP, pada sesi audit yang dilakukan BPK, kerena sejumlah permasalahan telah berhasil diperbaiki,” papar Hakim.
Sementara r, Eko Hartono Hadi menyatakan penerapan statistik keuangan pemerintah merupakan amanat UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara guna memenuhi kebutuhan analisis kebijakan fiskal.
“Laporan konsolidasian dan laporan statistik keuangan pemerintah merupakan laporan manajerial bukan laporan pertanggungjawaban sehingga bukan obyek pemeriksaan/audit. Ini berbeda dengan laporan keuangan baik LKPP dan LKPD yang disusun dalam rangka pertanggungjawaban dan obyek pemeriksaan/audit,”tutur Hadi.
Masih, kata Hadi, laporan keuangan pemerintah konsolidasian dan laporan statistik keuangan pemerintah disusun berjenjang mulai tingkat Kanwil DJPb mengkonsolidasikan LKPD dan LKPP tingkat wilayah provinsi, selanjutnya dikonsolidasikan ditingkat nasional oleh DitjenPerbendaharaan menjadi Laporan keuangan pemerintah konsolidasian nasional dan laporan statistik keuangan Pemerintah Indonesia.
Sejumlah peserta bertanya dalam sesi diskusi. Peserta yang bertanya dari DPKAD Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru. Partanyaan mereka meliputi penghapusan aset, prosedur pengelolaan dana BOS dan akurasi data keuangan konsolidasian seandainya data LKPD yang dikonsolidasi beropini TMP.
Menanggapi hal tersebut Lukman Hakim menyatakan untuk penghapusan aset perlu proses, namun keperluan pencatatan di laporan bisa ditetapkan dahulu statusnya ke aset lain-lain sehingga tidak menggangu aset utamanya.
“Untuk dana BOS harus dialokasikan di APBD dan disajikan di Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota walaupun BOS merupakan dana transfer dari pemerintah pusat ke provinsi selanjutnya ke sekolah-sekolah di kabupaten/kota, tidak melalui Kas Kabupaten/Kota,”terang Hakim menanggapi.
Sedangkan Eko Hartono Hadi menanggapi pertanyaan mengatakan, konsolidasi data keuangan tidak melihat status opini walaupun TMP, bahkan sesuai ketentuan, data estimasipun diperkenankan seandainya data tidak tersedia, namun lebih sempurna lagi seandainya data LKPD berstatus WTP, karena laporan konsolidasian bukan merupakan laporan pertanggungjawaban namun merupakan laporan manajerial sebagai bahan evaluasi pengambilan kebijakan fiskal.
Menutup rangkaian pelaksanaan FGD ini, Sudarmanto mengharpakan, dapat memacu pemda dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangannya guna menaikkan status opini yang semula WDP dan TMP menuju ke arah perbaikan yaitu opini WTP.
“Kanwil DJPb Provinsi Maluku akan selalu siap bila diminta bantuan pemda dalam menyelesaikan permasalahan antara lain terkait pengelolaan keuangan dan sistem akuntansi pemerintah,”tandasnya.
Selain itu, FGD ini juga sebagai sarana mempererat koordinasi antara Pemda se-Maluku dengan Kanwil DJPb Provinsi Maluku dalam pertukaran data keuangan daerah dalam mendukung kelancaran penyusunan laporan keuangan pemerintah konsolidasian dan laporan statistik keuangan pemerintah. (RUZ)
Komentar