KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Gelontoran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 yang disebut-sebut dipergunakan untuk pelaksanaan Pesparawi Provinsi Maluku di Kabupaten SBB harus ditanyakan ke Wakil Bupati Timotius Akerina.
“Kalau ada isu terkait pengurangan ADD untuk Pesparawi, silahkan ditanyakan langsung kepada Wakil Bupati SBB Timutius Akerina karena beliau selaku ketua panitia Pesparawi,” ujar Ketua DPD Lembaga Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia H Ali Wasahua kepada Kabar Timur, Minggu, malam.
Wasahua mengungkapkan setelah melakukan penelusuran, pihaknya menemukan ada indikasi untuk membenturkan Bupati Yasin Payapo dan Wakil Bupati Timotius Akerina. “Isu yang dimainkan, soal dana Pesparawi. Itu penelusuran kami. Sebagai LSM kita turut bertanggungjawab moril meluruskan isu-isu yang ada ini,” aku Wasahua.
Dijelaskan, belakangan publik Maluku kerap dikejutkan oleh berbagai informasi terkait penggunaan Dana Desa maupun ADD. Termasuk kegiatan Pesparawi Provinsi Maluku yang dihelat di Kabupaten SBB tahun 2017 lalu. Bahkan telah beberapa kali diklarifikasi oleh Sekretaris Derah (Sekda) Mansyur Tuharea pada 9 Mei lalu, di hadapan Bupati Yasin Payapo.
Sekda SBB menjelaskan, dari SK Bupati Nomor : 412.2-437 Tahun 2017, yang terjadi bukan pengurangan (ADD) melainkan perubahan atas lampiran SK Bupati SBB Nomor : 412-2-79 Tahun 2017 Tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2017.



























