Tangkap Provokator ADD di Bumi Saka Mese

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Gelontoran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 yang disebut-sebut dipergunakan untuk pelaksanaan Pesparawi Provinsi Maluku di Kabupaten SBB harus ditanyakan ke Wakil Bupati Timotius Akerina.

“Kalau ada isu terkait pengurangan ADD untuk Pesparawi, silahkan ditanyakan langsung kepada Wakil Bupati SBB Timutius Akerina karena beliau selaku ketua panitia Pesparawi,” ujar Ketua DPD Lembaga Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia H Ali Wasahua kepada Kabar Timur, Minggu, malam.

Wasahua mengungkapkan setelah melakukan penelusuran, pihaknya menemukan ada indikasi untuk membenturkan Bupati Yasin Payapo dan Wakil Bupati Timotius Akerina. “Isu yang dimainkan, soal dana Pesparawi. Itu penelusuran kami. Sebagai LSM kita turut bertanggungjawab moril meluruskan isu-isu yang ada ini,” aku Wasahua.

Dijelaskan, belakangan publik Maluku kerap dikejutkan oleh berbagai informasi terkait penggunaan Dana Desa maupun ADD. Termasuk kegiatan Pesparawi Provinsi Maluku yang dihelat di Kabupaten SBB tahun 2017 lalu. Bahkan telah beberapa kali diklarifikasi oleh Sekretaris Derah (Sekda) Mansyur Tuharea pada 9 Mei lalu, di hadapan Bupati Yasin Payapo.

Sekda SBB menjelaskan, dari SK Bupati Nomor : 412.2-437 Tahun 2017, yang terjadi bukan pengurangan (ADD) melainkan perubahan atas lampiran SK Bupati SBB Nomor : 412-2-79 Tahun 2017 Tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2017.

Yang mana keputusan tersebut merupakan rasionalisasi anggaran yang mengacu pada Perpres Nomor : 86 tahun 2017 dalam pasal 10 tentang rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana di maksud dengan pasal 4 ayat (2), dan ayat (3) dimana rincian anggaran tersebut di transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana di maksud dalam pasal 5 ayat (1) dan rincian

pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 yang menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2017.

Dimana Alokasi Dana Desa (ADD) sebelumnya Rp. 61.228.633.900,- (enam puluh satu milyar dua ratus dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dan setelah mengalami perubahan sebagaimana dimaksud menjadi Rp. 60.320.466.977,- (enam puluh miliyar tiga ratus dua puluh juta empat ratus enam-puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) maka perlu mengatur kembali rincian Alokasi Dana Desa (ADD) pada setiap desa Tahun Anggaran 2017 yang berdampak pada ADD paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran dan Belanja Daerah setelah Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah dana bagi hasil dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dengan demikian, kata dia, pengurangan ADD tahun 2017 sama sekali tidak ada sangkut paut dengan Pembelanjaan Pesparawi. Namun ada pihak- pihak yang sengaja mempolitisir persoalan ini tanpa dasar hukum. Hanya semata-mata untuk merongrong jalannya Pemerintahan di Kabupaten SBB.

“Kami menilai ada pihak –pihak yang sengaja untuk mengulangi informasi-informasi sesat tersebut. Hanya untuk mengkriminalisasi Pemda Kabupaten SBB. Kami meminta dengan tegas aparat hukum menangkap para provokator yang selama ini bermain di SBB,” ujar Wasahua. (KTA)

Komentar

Loading...