Selain Hutang, SPPD Fiktif Umar Bilahmar Bakal Dilapor

Umar Bilahmar. FOTO: IST/KABARTIMURNEWS

KABARTIMURNEWS.COM,BULA-Akibat perkara dugaan hutang piutang yang belum selesai, Kadis PUPR SBT Umar Bilahmar terancam proses hukum. Kuasa Hukum Lie Berty Handy, menyatakan, jadi melaporkan Umar di Kejari SBT hari ini. Namun bukan hanya itu, dia mensinyalir adanya dugaan korupsi SPPD ketika Umar menjabat Inspektor Daerah di daerah itu.

“Senin besok (hari ini) kita akan lapor, karena sampai berita sudah naik, yang bersangkutan tetap tidak punya itikad untuk bayar. Dan bukan hanya itu, sebagai masyarakat kita akan minta Kejari usut dugaan SPPD fiktif Inspektorat SBT,” ucap Anwar Kafara kepada Kabar Timur, melalui telepon seluler, Sabtu, pekan kemarin.

Anwar Kafara memang tidak main-main. Karena sejumlah bukti surat dan kuitansi mendukung pihaknya menyampaikan laporan soal kasus wanprestasi atau ingkar janji yang diduga dilakukan oleh Umar Bilahmar. Tapi selaku aktivis anti korupsi di daerah itu, Anwar juga tahu kalau, kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Inspektorat Daerah Kabupaten SBT pernah bergulir ke ranah Kejaksaan. Tepatnya di Kejari Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

“Tapi kasus itu dengar-dengar mandek. Nah sekarang khan sudah ada Kejari SBT, kita akan pertanyakan, apakah Kejari SBT siap mengusut kasus itu?,” timpal Anwar Kafara.

Sebelumnya diberitakan Umar Bilahmar bakal dilaporkan oleh kuasa hukum Lie Berty Handy terkait kasus wanprestasi atau ingkarjanji yang mengarah ke tindak pidana penipuan.  Duit yang tadinya hanya senilai Rp 30 juta, kini berbunga menjadi Rp 144 juta, namun tak kunjung diselesaikan.

“Dengan terpaksa kami sampaikan somasi sekaligus laporan ke Kejaksaan Negeri Bula (SBT) Senin minggu depan. Yang bersangkutan tidak ada ittikad baik untuk selesaikan,” ujar Anwar Kafara SH kepada Kabar Timur, Jumat (21/9) melalui telepon seluler.

Anwar yang mengaku telah mendapatkan surat kuasa hukum dari Lie Berty Handy tertanggal 12 Juni 2018 itu mengungkapkan, ada enam poin dalam laporan pengaduan kliennya itu. Antara lain, pada tanggal 28 Desember 2016, Lie Berty Handy mendapat telepon dari mantan kepala Dinas Inspektorat Daerah, Umar Bilahmar untuk meminjam uang Rp 30 juta. Alasannya, untuk kepentingan perjalanan dinas luar mendadak.

Lalu Umar, menyuruh Bendahara Inspektorat waktu itu, Wati Rahmat   mengambil uang tersebut di rumah Lie Berty Handy. Wati juga menandatangani kwitansi sebagai bukti penerimaan yang sah dari Lie Berty Handy. Sebagai catatan penting, Lie Berty Handy meminta pembayaran pinjaman uang tersebut disertai bunga sebesar 20 persen dan, pihak Umar Bilahmar menyetujui perjanjian itu tanpa keberatan. Hingga tahun 2017, Lie Berty menghubungi Umar dan dan Wati  untuk melunasi pinjaman namu,   sampai hari ini pinjaman keduanya belum juga dibayar.

Masih Anwar Kafara, sebagai akibat kelalaian pembayaran hutang tersebut, untuk Umar Bilahmar dan Wati Rahmat, pihaknya menambahkan nilai hutan Rp 30 juta menjadi Rp 144 juta. Menurut Anwar, laporan somasi yang disampaikan ke Kejari SBT merupakan tindak lanjut dari Somasi pihaknya dengan Nomor 17/KA YT/VI/ 2018 kepada pihak Umar dan Wati.

Namun nyatanya, kedua orang tersebut, ujar Anwar, belum juga ditanggapi hingga saat ini.

(KTA)

Komentar

Loading...