“Masyarakat Maluku perlu kawal, ini uang mereka. Harus ditanya ada apa di proses hukum perkara ini. Kenapa ada pejabat bank yang lolos, tapi yang lain sampai terpidana?,” ujar Direktur Nice Voice Maluku Institute (NVMI) DR Agus Siahaya kepada Kabar Timur, Jumat, kemarin.
Adanya amar putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang memberikan isyarat perlunya penyelidikan terhadap mantan Dirut Dirk Soplanit dan mantan Direktur Pemasaran dan Kredit Wellem Patty, harus ditindaklanjuti. “JPU sebagai jaksa penyidik mestinya membuka lagi kasus ini dan diperlebar. Bukan hanya dibatasi hukuman pada empat orang terpidana itu, sepanjang ada bukti mengarah kepada Dirk Soplanit dan Wellem Patty,” desak Agus.
Dengan demikian, langkah awal untuk menindaklanjuti “rekomendasi” Pengadilan Tipikor Ambon, kata dia tergantung good will atau kemauan baik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, Bank Maluku merupakan lembaga perbankan milik publik daerah ini. Namun terkesan, pengelolaan bank milik segelintir orang di Maluku.
Mulai dari proses rekrutmen pegawai dan pejabat hingga tata kelola bank ini informasinya seperti apa, relatif jauh dari akses publik Maluku. Berapa dana yang keluar untuk kredit, dan berapa dana yang masuk dari kredit, ujar Agus, publik perlu tahu.
Apalagi jika terjadi terjadi kasus atas dana bank semisal kredit macet publik juga ingin mengetahui tuntas siapa paling bertanggungjawab. Sehingga tidak keliru, ujar Agus, jika hakim tipikor yang mengadili perkara ini meminta dilakukannya penyelidikan baru terhadap Dirk Soplanit dan Wellem Patty selaku dewan direksi.
Kepala Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi kepada Kabar Timur menegaskan, Kejaksaan “wajib hukumnya” menindaklanjuti pertimbangan hakim. Hery juga membenarkan adanya putusan Pengadilan Tipikor Ambon sampai Mahkamah Agung RI yang menyatakan adanya pertimbangan majelis hakim tipikor, agar Dirk Soplanit dan Wellem Patty diusut.
Pertimbangan hakim tersebut semuanya ada pada putusan majelis terhadap Jusuf Rumatoras, Matheus Adrianus Mattitaputty alias Buce, Eric Mattitaputty maupun Markus F Fangohoy.
Sekadar tahu saja, empat dokumen amar putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang diakses melalui Dirketori Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan adanya peran mantan Dirut Ban Maluku dan mantan Dirut Pemasaran dan Kredit Wellem Patty.
Dalam putusan No.39/Pid.Sus.TPK/2015/PN Amb. Majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun SH.MHum dengan Hakim Anggota Samsidar Nawawi SH.MH dan Bernard Panjaitan SH, dengan Panitera Pengganti Rosna Sangadji SH dalam amar putusan, terhadap Markus F Fangohoy menetapkan 70 bukti surat harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipergunakan di perkara lain.
Masih dari dokumen tersebut majelis hakim menimbang”Bahwa berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan, untuk mengakibatkan potensi kerugian negara sebagaimana telah diuraikan, hal tersebut (tipikor) tidak hanya dilakukan oleh Markus F Fangohoy, SE seorang diri melainkan juga ada peran dari Matheus Adrianus Mattitaputty SE alias Buce selaku pimpinan PT Cabang Bank Maluku, Direksi PT Bank Maluku yaitu saksi Dirk Soplanit dan saksi W.P. Patty yang menerbitkan Surat Penegasan Kredit dengan mengabaikan hasil review dari saksi Heintje R Pelapelapon selaku Direktur Kepatuhan pada kantor pusat PT Bank Maluku sehingga oleh karenanya maka unsur penyertaan dalam pasal ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi,”
Menurut Hery pada intinya, baik bagian pertimbangan maupun bagian putusan majelis, seharusnya ditindaklanjuti. “Itu artinya, pertimbangan majelis maupun putusannya majelis harus ditindaklanjuti oleh, JPU sebagai jaksa penyidiknya,” kata Hery Setyobudi saat ditunjukkan print out dokumen putusan No.39/Pid.Sus.TPK/2015/PN Amb. (KTA)



























