Dan Pom Pattimura Diminta Periksa Serka JS
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Pengacara Maurits Latumeten kembali dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan pengancaman terhadap anggota TNI berinisial “JS” berpangkat Serka. Namun tim 41 penasehat hukum Maurits mendesak Panglima Kodam XVI Pattimura melakukan penyelidikan terhadap oknum anggota tersebut.
“Kami menduga oknum TNI itu beking. Kita mintakan Panglima Kodam XVI Pattimura Cq Dan Pom Kodam Pattimura memeriksa yang bersangkutan. Dalam kapasitas apa dia hadir di lahan yang disengketakan itu? “ ujar Wendy Tuaputtymain kepada Kabar Timur, Senin (24/9) usai sidang Maurits.
Ketua Tim Penasehat Hukum Maurits ini menjelaskan, Serka JS diketahui berada di lokasi lahan yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon untuk Ekliopass Soplanit di Desa Tawiri, 9 Nopember 2017 lalu. Namun entah alasan apa, pada 13 Nopember, ada kegiatan pekerjaan penggusuran milik kontraktor Ny Bety Pattikaihatu di lahan tersebut, yang diduga dikawal Serka JS.
Melihat kegiatan itu, Ekliopass menegur Serka JS sekaligus meminta yang bersangkutan memerintahkan para pekerja menghentikan penggusuran. Merasa tidak ditanggapi, Ekliopass menghubungi Kuasa Hukumnya dalam perkara lahan yang sudah dimenangkannya itu, yakni Maurits Latumeten melalui telepon seluler.
Saat melapor ke Maurits, Ekliopass berharap agar Maurits meminta oknum anggota POM tersebut menghentikan kegiatan penggusuran oleh para pekerja Ny Bety Pattikaihatu. Dalam pembicaraan dengan anggota POM itu, kata Wendy, sesuai pengakuan Maurits tidak ada nada ancaman.
Namun, Wendy mengaku persoalan bukan pada isi pembicaraan Maurits dengan Serka JS yang berbuntut laporan pidana, tapi keberadaan Serka JS di lahan milik Ekliopass dalam rangka apa? “ Apa dia punya surat tugas dari Kodam? Kita minta komandan POM tertibkan yang bersangkutan “ cetus Wendy.
Terpisah, Ekliopass yang juga menjadi terdakwa di perkara ini, mengaku tidak tahu persis isi pembicaraan Maurits dengan Serka JS melalui telepon. Dan saat berbicara dia tidak melihat tanda-tanda perdebatan antara Serka JS dengan kuasa hukumnya itu.
“Waktu bicara di telepon, beta seng liat ada baku malawang. Seng ada ketegangan, Pa anggota Pom itu juga bicara baik-baik kok,” ungkap Ekliopas ditemui di sel tahanan PN Ambon terpisah.
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Awaludin mendakwakan Maurits Latumeten dengan pasal pidana pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 335 KUHPidana. Dalam persidangan dengan agenda replik atau tanggapan terhadap eksepsi Maurits Latumeten dan Ekliopass Soplanit kemarin, Awaludin meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Maurits Latumeten dan Ekliopass Soplanit, yang terancam pasal penyerobotan 363 KUHPidana.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim RA Didi Ismiyatun SH.MHum beranggotakan Cristina Tetelepta SH.MH dan Leo Sukarno SH.MH itu ditunda, dan dilanjutkan hari ini, dengan agenda mendengar putusan sela majelis hakim.
Sekadar tahu saja, Maurits Latumeten akhirnya duduk di kursi terdakwa PN Ambon, setelah dilapor oleh Ny Betty Pattikaihatu. Yang aneh menurut tim penasehat hukum terdakwa, yang jadi korban adalah Serka JS, tapi yang melapor ke Polisi adalah Ny Betty Pattikaihatu.
“Ibu Betty bukan korban pada Pasal 335 KUHP seperti JPU dakwakan kepada Maurits Latumeten. Lalu ada yang namanya delik absolut hukum pidana yang menyatakan, pelapor adalah korban. Tapi di sini pelapornya Ibu Betty, bukan Serka JS. Dari sisi ini saja, JPU sudah salah tempatkan dakwaan,” papar Noke Pattiradjawane, salah satu tim penasehat hukum Maurits Latumeten Cs. (KTA)
Komentar