LSM Desak Kejati Usut Dirk Soplanit & Wellem Patty

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - JPU sebagai jaksa penyidik mestinya membuka lagi kasus ini dan diperlebar. Bukan hanya dibatasi hukuman pada empat orang terpidana itu.
Pengadilan tipikor Ambon telah meminta institusi Kejaksaan membuka lagi kasus kredit macet Bank Maluku. Terkait ini, aktivis anti korupsi merespon positif desakan pengadilan, bahkan meminta masyarakat Maluku mengawal langkah Kejaksaan menindaklanjuti himbauan pengadilan tipikor tersebut.
“Masyarakat Maluku perlu kawal, ini uang mereka. Harus ditanya ada apa di proses hukum perkara ini. Kenapa ada pejabat bank yang lolos, tapi yang lain sampai terpidana?,” ujar Direktur Nice Voice Maluku Institute (NVMI) DR Agus Siahaya kepada Kabar Timur, Jumat, kemarin.
Adanya amar putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang memberikan isyarat perlunya penyelidikan terhadap mantan Dirut Dirk Soplanit dan mantan Direktur Pemasaran dan Kredit Wellem Patty, harus ditindaklanjuti.
“JPU sebagai jaksa penyidik mestinya membuka lagi kasus ini dan diperlebar. Bukan hanya dibatasi hukuman pada empat orang terpidana itu. Sepanjang ada bukti mengarah kepada Dirk Soplanit dan Wellem Patty, harus diusut,” desak Agus.
Dengan demikian, langkah awal untuk menindaklanjuti “rekomendasi” Pengadilan Tipikor Ambon, kata dia tergantung good will atau kemauan baik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, Bank Maluku merupakan lembaga perbankan milik publik daerah ini. Namun terkesan, pengelolaan bank milik segelintir orang di Maluku.
Mulai dari proses rekrutmen pegawai dan pejabat hingga tata kelola bank ini informasinya seperti apa, relatif jauh dari akses publik Maluku. Berapa dana yang keluar untuk kredit, dan berapa dana yang masuk dari kredit, ujar Agus, publik perlu tahu.
Apalagi jika terjadi terjadi kasus atas dana bank semisal kredit macet publik juga ingin mengetahui tuntas siapa paling bertanggungjawab. Sehingga tidak keliru, ujar Agus, jika hakim tipikor yang mengadili perkara ini meminta dilakukannya penyelidikan baru terhadap Dirk Soplanit dan Wellem Patty selaku dewan direksi.
Setelah Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Abdul Hakim mengiyakan penyelidikan dapat saja dibuka untuk mantan bos besar Bank Maluku Dirk Soplanit dan mantan Direktur Pemasaran dan Kredit Wellem Patty, hal senada disampaikan Pengadilan Tipikor Ambon.
Kepala Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi menegaskan, Kejaksaan “wajib hukumnya” menindaklanjuti pertimbangan hakim. Hery juga membenarkan adanya putusan Pengadilan Tipikor Ambon sampai Mahkamah Agung RI yang menyatakan adanya pertimbangan majelis hakim tipikor, agar Dirk Soplanit dan Wellem Patty diusut.
Pertimbangan hakim tersebut semuanya ada pada putusan majelis terhadap Jusuf Rumatoras, Matheus Adrianus Mattitaputty alias Buce, Eric Mattitaputty maupun Markus F Fangohoy. Sayangnya, terhadap putusan-putusan dimaksud, Kejati Maluku seolah pura-pura tidak tahu.
Kepada Kabar Timur, ada jaksa penyidik mengaku, putusan majelis hakim yang meminta Dirk Soplanit dan Wellem Patty belum diberikan salinan putusannya oleh pihak pengadilan. Padahal menurut Hery, salinan putusan secara elektronik relatif mudah diakses via internet. Putusan tersebut dapat diakses melalui laman Direktori Mahkamah Agung RI. “Alaah alasan aja, itu sudah kuno, petikan-petikan itu. Sekarang ini semua serba internet, serba online. Wartawan aja bisa dapat direktori, kok Kejaksaan gak bisa?,” sergah Hery kesal saat dihubungi di ruang kerjanya, Kamis (20/9).
Sekadar tahu saja, empat dokumen amar putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang diakses melalui Dirketori Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan adanya peran mantan Dirut Ban Maluku dan mantan Dirut Pemasaran dan Kredit Wellem Patty.
Sebut saja putusan No.39/Pid.Sus.TPK/2015/PN Amb. Majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun SH.MHum dengan Hakim Anggota Samsidar Nawawi SH.MH dan Bernard Panjaitan SH, dengan Panitera Pengganti Rosna Sangadji SH dalam amar putusan, terhadap Markus F Fangohoy menetapkan 70 bukti surat harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipergunakan di perkara lain.
Frase atau penggalan kalimat “bukti-bukti dipergunakan di perkara lain” tersebut, memberikan isyarat, bahwa majelis melihat masih adanya pihak lain yang harus diusut untuk dimintai pertanggungjawabannya dalam perkara kredit macet PT Bank Maluku.
Dari dokumen yang dikantongi Kabar Timur, majelis hakim menimbang, bahwa menurut KUHP karangan Prof Moeljatno, pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyebutkan “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.”
Sehingga menurut majelis, potensi kerugian negara pada perkara ini tidak hanya timbul akibat perbuatan yang dilakukan Matheus Adrianus Mattitaputty alias Buce dan Markus Fangohoy maupun Jusuf Rumatoras, melainkan ada juga peran dari saksi Dirk Soplanit dan saksi Wellem P Patty. (KTA)
Komentar