Tiga Sindikat Perdagangan Cendrawasih Dobo Masuk Rutan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Bersandar di tiang bendera halaman kantor Kejati Maluku, Fentje (30) anggota satuan pengamanan kantor insititusi penegak hukum itu terlihat santai. Seragam sekurity coklat khas korps adhyaksanya sudah dilepas.
Tersisa kaos dalaman warna putih digulung hingga kelihatan setengah perut. Mata Fence tak lagi nanar waspada menatap sekeliling parkir kantor Kejati, pasca tiga tersangka sindikat perdagangan satwa langka itu digelandang menuju Rutan Waiheru, pukul 18.15 Wit, Rabu, kemarin.
Tiga tersangka, satu satu pria lansia dan satu perempuan paruh baya masing-masing Marnex Goliat (66) dan Mery Tandra (56). Satunya lagi perempuan muda, Margaretha Rerebain (29). Ketiganya berjalan cepat mengikuti arahan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ambon Syahrul Anwar SH.
“Iya sudah tahap dua, ini beta ada mau antar dong ke Rutan Waiheru ini,” ujar Syahrul Anwar singkat sambil mengiring dengan langkah cepat ketiga tersangka menuju mobil avanza abu-abu silver nomor polisi DE 1578 AJ, yang diparkir jauh dari kantor Kejati, di sekitar lapangan Merdeka.
Dengan dibawanya ketiga tersangka, selesai sudah proses penyidikan yang dilakukan Ditrekskrimsus Polda Maluku. Demikian juga tahap dua atau penyerahan berkas perkara, tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon.
Uniknya, kasus ini berawal dari postingan akun Facebook bernama Jete Rerebay. Dari akun ini lah salah satu tersangka, Margaretha Rerebain menawarkan penjualan burung cendrawasih hitam kuning yang merupakan spesies endemik Kepulauan Aru.
Margareta memposting gambar satwa yang dilindungi ini pada (7/8/) lalu. Tak tunggu lama Satreskrimsus dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru lalu melakukan penyelidikan. Keberadaan Margareta terendus. Perempuan hitam manis itu ternyata warga Jalan Ali Moertopo, Rt 007/Rw 002, Desa Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Aru Kepulauan Aru.
Ketika diinterogasi oleh tim penyidik, awalnya Margareta tak mau mengaku. Kepada Polisi pelaku, dia menjelaskan postingan di FB hanya postingan biasa. Namun polisi tak percaya. Satreskrim Polres Kep.Aru langsung menggeledah rumah Margareta. Sebuah karton dibawah kolong tempat tidur pelaku setelah dibongkar ternyata berisi bungkusan berisi 28 ekor burung cendrawasi yang telah diawetkan.
“Barang bukti ini kemudian diamankan petugas ke Polres Aru,” terang Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan, didampingi Kapolres Kepulauan Aru Adolf Bormassa kepada wartawan Senin (13/8) lalu di Mako Brimobda Polda Maluku.
Firman menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan terungkap kalau pelaku melakukan transaksi penjualan burung cendrawasi melalui akun facebook. Tersangka Margareta, juga mengaku dirinya mendapatkan puluhan ekor satwa yang diawetkan itu dari tersangka lain bernama Merry Tandra.
“Dari situ anggota melakukan pengembangan penyelidikan, ternyata 28 ekor burung cendrawasih tersebut didapatkan dari dua orang lain yang ada di Kota Dobo,” sebut Firman.
Kamis (9/8) Polisi menyasar kota Dobo untuk menelusuri orang lain yang disebutkan oleh pelaku Margareta. Yakni, Merry Tandra (56) beralamat di Jln Raja Sam, Rt 001/Rw001, Desa Galai.
Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 31 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (KTA)
Komentar