KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Bersandar di tiang bendera halaman kantor Kejati Maluku, Fentje (30) anggota satuan pengamanan kantor insititusi penegak hukum itu terlihat santai. Seragam sekurity coklat khas korps adhyaksanya sudah dilepas.
Tersisa kaos dalaman warna putih digulung hingga kelihatan setengah perut. Mata Fence tak lagi nanar waspada menatap sekeliling parkir kantor Kejati, pasca tiga tersangka sindikat perdagangan satwa langka itu digelandang menuju Rutan Waiheru, pukul 18.15 Wit, Rabu, kemarin.
Tiga tersangka, satu satu pria lansia dan satu perempuan paruh baya masing-masing Marnex Goliat (66) dan Mery Tandra (56). Satunya lagi perempuan muda, Margaretha Rerebain (29). Ketiganya berjalan cepat mengikuti arahan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ambon Syahrul Anwar SH.
“Iya sudah tahap dua, ini beta ada mau antar dong ke Rutan Waiheru ini,” ujar Syahrul Anwar singkat sambil mengiring dengan langkah cepat ketiga tersangka menuju mobil avanza abu-abu silver nomor polisi DE 1578 AJ, yang diparkir jauh dari kantor Kejati, di sekitar lapangan Merdeka.
Dengan dibawanya ketiga tersangka, selesai sudah proses penyidikan yang dilakukan Ditrekskrimsus Polda Maluku. Demikian juga tahap dua atau penyerahan berkas perkara, tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon.
Uniknya, kasus ini berawal dari postingan akun Facebook bernama Jete Rerebay. Dari akun ini lah salah satu tersangka, Margaretha Rerebain menawarkan penjualan burung cendrawasih hitam kuning yang merupakan spesies endemik Kepulauan Aru.
Margareta memposting gambar satwa yang dilindungi ini pada (7/8/) lalu. Tak tunggu lama Satreskrimsus dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru lalu melakukan penyelidikan. Keberadaan Margareta terendus. Perempuan hitam manis itu ternyata warga Jalan Ali Moertopo, Rt 007/Rw 002, Desa Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Aru Kepulauan Aru.



























