69,43 Persen Tanah di Maluku Belum Bersertifikat
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Hingga saat ini, 922.275 bidang tanah atau 69,43 persen dari total 1.328.270 bidang tanah di Provinsi Maluku belum miliki sertifikat. Sementara yang telah bersertifikat 30,37 perse atau sebanyak 405.995 bidang tanah.
Demikian diungkap Kepal Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku, Oloan Sitorus dalam laporannya, pada pembukaan Rapat Gugusan Reforma Agraria di Swiss Bell Hotel, Rabu (19/9).
Dari fakta itu, kata Sitorus, menunjukkan masih rendahnya capaian pendaftaran tanah di Maluku. “Dari gambaran tersebut, diperlukan strategi penguatan hak rakyat atas tanah di Maluku yang dikuatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan melalui Reforma Agraria,”tuturnya.
PTSL jelasnya lebih lanjut diutamakan untuk percepatan. Sedangkan Reforma Agraria ditekankan untuk penataan. “Kedua program penguatan hak rakyat atas tanah itu pada akhirnya untuk peningkatan kesejahteraan, tetapi penguatan melalui Reforma Agraria lebih ditujukan untuk menata kembali penguasaan dan pemilikan serta penggunaan dan pemanfaatan tanah,”sambungnya.
Reforma Agraria, kata Sitorus, adalah cita-cita pemerintah dalam nawacita dan telah menjadi program prioritas nasional. Olehnya itu, keterlibatan seluruh sumber daya secara optimal merupakan hal penting dalam rangka mendukung terlaksananya reforma agraria secara komprehensif.
Setidaknya ada lima agenda utama dalam pelaksanaan Program Reforma Agraria Nasional, yaitu penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria, penataan penguasaan dan pemilikan tanah obyek reforma agraria.
Selanjutnya, kepastian hukum dan legalisasi aset tanah obyek reforma agraria, pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi obyek reforma agraria serta kelembagaan Pelakasanaan reforma Agraria Pusat dan daerah (GTRA). (RUZ)
Komentar