Oknum Polisi Bejat Belum Jadi Tersangka

Istimewa/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Brigpol Gatot Salampessy, oknum anggota Polres Pulau Buru, hingga kemarin belum ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Polisi berdalih, Hardia, istri oknum polisi bejat itu belum diperiksa lantaran masih mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

“Untuk penetapan tersangka belum. Karena belum memeriksa korban sepenuhnya. Kemarin korban masih buat laporan saja. Tapi (pelaku) sudah kita tahan di sini (Polres Buru). Istrinya masih dirawat di rumah sakit,” ungkap Wakapolres Buru, Kompol Fery Mulyana, kepada Kabar Timur, Selasa (18/9).

Hari ini, tim penyidik unit  Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim dan Paminal Polres Buru akan berangkat ke Namrole. Mereka akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Diantaranya Wanita yang diduga simpanan gelap oknum polisi tersebut.

“Besok (hari ini), saya sudah perintahkan anggota Paminal dan PPA ke Namrole. Untuk memeriksa istri korban, termasuk wanita yang dibonceng pelaku. (Surat) pemanggilan sudah diberikan,” ujar Fery melalui telepon genggamnya.

Aksi brutal yang dilakukan aparat penegak hukum itu berlangsung di Jalan Pertigaan Namrole, atau berdampingan dengan sebuah warung kopi. “Saat itu korban melihat suaminya berboncengan dengan wanita lain. Sempat adu mulut, kemudian si oknum ini memukulnya menggunakan kepalan tangan berkali kali sampai korban mengalami luka robek di pelipis kiri, dan lebam pada mata,” terangnya.

Fery belum dapat memastikan wanita yang dibonceng pelaku adalah pacarnya. Pastinya, wanita tersebut merupakan temannya.”Kita belum bisa menduga itu pacar. Mungkin teman wanitanya. Saat ini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Buru. Kasus ini sudah diambil alih PPA dan Paminal Polres Buru,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, bukannya merasa bersalah setelah ketangkap basah sedang membonceng wanita lain, Brigpol GS, oknum anggota Polres Pulau Buru, malah naik pitam dan menganiaya istrinya hingga bersimbah darah.

Tindakan brutal pelaku itu kini telah ditangani Polres Pulau Buru. GS, telah dijebloskan di rumah tahanan Polres Pulau Buru. Ia dijemput Propam dan Satreskrim Polres Pulau Buru, Senin (17/9).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi Muhamad Roem Ohoirat mengungkapkan, kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi Minggu (16/9). Aksi main hakim sendiri itu terjadi setelah istrinya Hardia melihat pelaku sedang membonceng seorang wanita lain.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan anggota Polsek Namrole, langsung diamankan atas perintah atasannya. “Polsek Namrole langsung menangkap pelaku dan memproses perbuatan pidananya. Dia ditahan,” jelasnya.

Dijemput paksa, istri pelaku kemudian dibawa oleh anggota Polsek Namrole ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan visum.“Polri tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar pidana maupun disiplin,” ujarnya.

Ohoirat mengakui, Kapolres Pulau Buru telah memerintahkan Reskrim dan Propam untuk membawa pelaku ke Markas Polres Pulau Buru. “Sudah dijemput. Untuk diproses pidananya di Polres Buru. Kami pastikan yang bersangkutan pasti diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(CR1)

Komentar

Loading...