KPU Diminta Coret Wawali Tual dari DPT

IST

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - KPU Maluku diminta segera mencoret Abdul Hamid Rahayaan dari Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Maluku. Pasalnya, Hamid Rahayaan belum memyampaikan surat pengunduran dari posisinya sebagai Wakil Walikota Tual.

“Kami minta KPU coret dari DCT. Sampai sekarang Wawali belum sampaikan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Tual,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Gainal Abidin menghubungi Kabar Timur, kemarin.

Hamid Rahayaan, kata Abidin, telah ditetapkan dalam daftar calon sementara anggota DPRD Maluku daerah pemilihan Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dam Kabupaten Kepulauan Aru.”Sampai sekarang belum ada surat pengunduran diri. Sementara 20 September 2018 mendatang KPU menetapkan DCT,”terangnya.

Informasi yang diperoleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyurati Gubernur Maluku Said Assagaff agar segera menyerahkan surat keputusan pemberhentian Hamid Rahayaan dari kursi Wawali Tual.”Padahal sesuai mekanisme proses pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan lewat rapat paripurna DPRD sesuai tingkatannya,” tegas Abidin.

Politisi Hanura ini menegaskan, jika proses penghentian Wawali Tual tanpa melalui proses rapat paripurna, maka itu tidak sesuai aturan main dan proses pemberhentian Hamid Rahayaan tidak sah. “Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 79 menyebut pengunduran kepala daerah dan wakil kepala daerah disampaikan ke DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna,”jelas Abidin.

Untuk itu, dia berharap, KPU tegas mencoret Hamid Rahayaan dari DCT.”Jika pada waktunya proses pemberhentian beliau tidak sesuai mekanisme, kami minta KPU tegas,” desak dia. (KTM)

Komentar

Loading...