Jaksa Harus Bongkar Tersangka Lain Kredit Macet BM

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Komitmen Kejati Maluku dipertanyakan sehubungan penanganan perkara korupsi Kredit Macet Bank Maluku Jusuf Rumatoras. Ada nama lain disebut dalam fakta persidangan sebagai ikut terlibat dan harus dimintai pertanggungjawabannya, namun tidak masuk radar bidikan jaksa penyidik.

“Jaksa harus bongkar, dan proses. Beta seng mau masuk ke kasus itu, tapi bisa ambil contoh sidang-sidang KPK ketika ada nama-nama lain terungkap ikut berperan, KPK langsung bergerak cepat. Kenapa Kejaksaan seng bisa, sementara hukum acaranya sama, soal tipikor?,” tandas praktisi hukum Justin Tuny SH kepada Kabar Timur, Selasa, kemarin.

Terkait hal ini, nama Dirut PT Bank Maluku Dirk Soplanit dan Direktur Pemasaran dan Kredit Wellem Patty ikut disebut dalam amar putusan majelis hakim perkara kredit macet Bank Maluku yang menyeret bos Nusa Ina Pratama Jusuf Rumatoras dan tiga analis kredit Matheos  Mattitaputty dan Eric Mattitaputty serta Markus Fangohoy.

Berdasarkan dokumen yang dikantongi Kabar Timur, terungkap amar putusan  majelis hakim yang diketuai AR Didi Ismiatun, Hakim Anggota Samsidar Nawawi dan Bernard Pandjaitan menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan, potensi kerugian negara di perkara tersebut tidak hanya diakibatkan perbuatan Matheos Adrianus Mattitaputty alias Buce, Eric Mattitaputty dan Markus F Fangohoy selaku analis kredit pada PT Bank Maluku Cabang Utama Ambon. Tapi ada peran pelaku lain yakni I.R Leatemia yang terlibat dalam penandatanganan plotting yang terbukti tidak sesuai fakta di lapangan. Kemudian, Direksi PT Bank Maluku, yaitu, saksi Dirk Soplanit dan saksi Wellem P Patty yang menerbitkan Surat Penegasan Kredit dengan mengabaikan review dari saski Heintje R Pelapelapon selaku Direktur Kepatuhan pada Kantor Pusat PT Bank Maluku.

“Sehingga oleh karenanya maka unsur penyertaan dalam pasal ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi,” bunyi salah satu paragraf pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dengan nomor perkara : 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN Amb itu dengan terdakwa Matheus Adrianus Mattitaputty alias Buce.

Sebelumnya juga, saat dihubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Samy Sapulette dimintai konfirmasi, menyatakan ragu dengan dokumen temuan Kabar Timur. “Pertama kita harus lihat dulu bunyi putusannya seperti apa. Kedua, saya sendiri baru dengar kalau ada putusan seperti itu,” kata Samy dihubungi melalui telepon seluler Jumat (14/9) lalu.

Menurut Samy kalau pun ada putusan seperti itu, kewenangan menindaklanjuti rekomendasi majelis hakim tipikor adalah jaksa penyidik. Ditanya mengapa Kejati tidak menetapkan tersangka lain ketika perkara ini bergulir di tingkat penyidikan, Samy menepis. Dia menyatakan kewenangan tidak dimiliki para pejabat Kejati Maluku, namun merupakan kewenangan mutlak jaksa penyidik sesuai aturan.

“Soal wewenang penetapan tersangka ada pada penyidik, bukan kepala seksi penyidikan atau pejabat Kejati lainnya,” tandas Samy.

Masih terkait fakta sidang dimaksud, Samy mengaku telah meminta konfirmasi ke JPU yang menangani perkara tersebut, diperoleh jawaban, tidak ada perintah majelis hakim seperti itu. Bahwa majelis hakim menghendaki Kejaksaan mengusut juga Dirk Soplanit dan Wellem Patty.

“Saya sudah cek JPU yang sidangkan perkara tersebut, tidak ada perintah (rekomendasi) seperti itu,” akui Samy.

Padahal, dari dokumen yang dikantongi Kabar Timur, majelis hakim menimbang, bahwa menurut KUHP karangan Prof Moeljatno, pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyebutkan “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”.  Sehingga menurut majelis, potensi kerugian negara pada perkara ini tidak hanya timbul akibat perbuatan yang dilakukan Matheus Adrianus Mattitaputty alias Buce dan Markus Fangohoy maupun Jusuf Rumatoras, melainkan ada juga peran dari saksi Dirk Soplanit dan saksi Wellem P Patty. (KTA)

Komentar

Loading...