Hari Ini, Eksekusi Lahan UD Amin
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Setelah proses eksekusi yang batal dilakukan dua pekan lalu, akhirnya pihak Marthen Hentiana memastikan hari ini eksekusi lahan yang ditempati Haji Nurdin Fatah bos UD Amin, dilakukan. Kuasa Hukum Hentiana, Munir Kairoty menegaskan, hanya tinggal satu opsi supaya eksekusi urung dilakukan pihaknya.
Usut punya usut, ternyata proses damai sudah berkali-kali dilakukan antara Hentiana dengan Haji Nurdin. Yakni soal opsi terakhir, bahwa Haji Nurdin diperbolehkan menempati lahan tersebut, dengan cara membelinya dari Mathen Hentiana. “Berapa nilainya, beta seng bisa bilang. Tapi yang jelas, sudah dikasih kesempatan. Sudah dikasih harga, tapi mereka mau turun di bawah harga yang kami patok, ya sudah kalau tidak mau,” beber Munir kepada Kabar Timur, di kantornya, Selasa, kemarin.
Ditanya soal demo yang dilakukan kolega Haji Nurdin Fatah, yakni Nurdin Nurlette, dia menyesalkan hal itu. Menurutnya, ini merupakan persoalan yang sudah cukup lama antara kliennya dengan Haji Nurdin. Bahkan sudah ada upaya negosiasi dengan memberi opsi kepada yang bersangkutan untuk membeli lahan tersebut.
“Ini persoalan person. Kenapa nama negeri (Batumerah) dibawa-bawa, tidak ada hubungannya. Seharusnya mereka demo di pengadilan. Bukan blokade jalan, itu mengganggu keteriban lalu lintas,” ujar Munir.
Sebelumnya, kepada Kabar Timur, Ketua Pemuda Negeri Batumerah Husen Walla ingin pemerintah negeri dan badan saniri fokus pada hal-hal yang sifatnya urgen dan mendesak. Bukan ikut dalam demo memblokade jalan terkait persoalan lahan.
Menurutnya, persoalan sengketa lahan berbuntut aksi pemblokiran ruas jalan Jenderal Sudirman (12/9) lalu, hanya aksi kelompok, bukan ansih warga Negeri Batumerah seluruhnya. Yang disesalkan, ada oknum saniri negeri ikut-ikutan dalam aksi demo tersebut. “Padahal Itu masalah person antara UD Amin yang disingkat UDA bersama koleganya, Nurdin Nurlette,” imbuhnya.
Ironisnya, sebagai tindaklanjut dari aksi tersebut, ujar Husen, muncul agenda pertemuan antara pemerintah negeri dengan badan saniri, dengan topik utama pembahasan lahan ulayat Negeri Batumerah.
Padahal, kata dia, ada hal-hal lain yang mendesak untuk dibahas terkait kepentingan masyarakat Negeri Batumerah. Yakni, soal SK Penjabat Raja Batumerah Abdurahman Walla yang sudah habis masa, 31 Juli 2018 lalu.
Kemudian, perampingan badan saniri yang kini 15 orang menjadi 9 orang sesuai Perda Pemerintah Kota Ambon, tentang Pemerintahan Negeri. Berikut, pembentukan panitia pemilihan raja Negeri Batumerah. Kalau bahas lahan ulayat, menurut Husen, kenapa tidak dari dulu. “Kenapa tunggu ada perintah eksekusi lahan UD Amin, baru katorang bicara lahan ulayat. Istilahnya bukan aer su sampe di leher lai, tapi su sampe di mata, su terlambat,” ujarnya.
Diberitakan, puluhan warga menutup jalan saat demo tersebut, menggunakan sejumlah spanduk yang berisi kecaman terhadap rencana eksekusi lahan seluas 5.720 meter persegi di Dusun Dati Tomalahu, Kelurahan Kebun Cengkih, Batu Merah, yang diakui merupakan tanah Dati milik keluarga Nurlette.
Perlawanan didasarkan pada register dati 1814 atas tanah itu, yang sudah dilakukan eksekusi penyerahan sebelumnya tahun 2004 oleh PN Ambon. Dimana, tanah sengketa dari luas lahan 90 hektar ini telah dimenangkan keluarga Nurlette atas lahan Eigendom Verponding tahun 1986 yang dikuasai Since Elizabeth Simau.
Bukti keluarga Nurlette menang atas lahan Eigendom Verponding yakni putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 99/PDT.G/1997/PN.AB. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku nomor : 07/Pdt/1999/PT.Mal. Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 340 K/Pdt./2002, dan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor : 24 PK/Pdt./2005.
Terhadap putusan tersebut, Juru Sita PN Ambon mengeluarkan surat Penetapan eksekusi nomor: 03/Pen.Eks/2004/PN.AB, berita acara sita eksekusi nomor: 03/B.A.Eks/2004/PN.AB, dan permohonan eksekusi penyerahan pada 16 April 2004.
Meski surat eksekusi telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ambon, tapi prosesnya gagal dilakukan karena terdapat beberapa masyarakat tidak mau diajak berdamai. Olehnya itu, ahli waris keluarga Nurlette selaku pemohon eksekusi kembali melayangkan surat permohonan eksekusi pengosongan ke PN Ambon, 27 September 2017.
Permohonan eksekusi kala itu tidak digubris PN Ambon, dan pada 26 Juli 2018, ahli waris keluarga Nurlette kembali melayangkan surat permohonan eksekusi pengosongan ke PN Ambon untuk ke dua kalinya. Anehnya, bukannya melaksanakan eksekusi pengosongan atas permintaan ahli waris keluarga Nurlette, tapi PN Ambon malah mengeluarkan surat pemberitahuan eksekusi lahan atas pemohon eksekusi Marthin Hentiana, kepada Pemerintah Negeri Batu Merah, 23 Juli 2018 lalu.
Lahan yang dieksekusi Pengadilan Negeri Ambon ini bersertifikat HM Nomor 3414 Negeri Batu Merah. Anehnya, sertifikat itu merupakan hasil Ganti Blanko dari sertifikat sebelumnya HM nomor 97 Tantui. Batu Merah adalah Negeri adat. Sementara Tantui, berada di petuanan Desa Hative Kecil.
Mirisnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon, bukannya mengganti blanko dengan nomor dan wilayah yang sama yakni HM nomor 97 di Tantui, tapi malah merubah nomor dan nama wilayah tersebut. Sebelumnya, Sertifikat HM nomor 97 atas nama Anthon Soselisa. Lalu dirubah menjadi sertifikat HM Nomor 3414 atas nama Marthin Hentiana yang berada di Batu Merah.
“Kami menolak perintah eksekusi oleh Pengadilan terhadap tanah seluas 5.727 meter persegi itu. Sebab eksekusi itu tidak berdasar dan salah objek, karena dalam sertifikat 1997 itu Desa Tantui. Padahal Desa Tantui ini, tidak tertera dalam arsip Pemerintah Kota Ambon atau Provinsi Maluku,” ungkap Ketua Saniri Negeri Batu Merah, Salem Tahalua kepada Kabar Timur pasca demo tersebut.
Dalam isi putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2004 lalu, lahan Dusun Dati Tomalahu yang akan dieksekusi itu adalah milik keluarga besar Nurlette. Namun anehnya, muncul penetapan eksekusi oleh Pengadilan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3414 atas nama Marthin Hentiana. Padahal keluarga besar, Nurlette dalam hal ini almarhum Taher Nurlete, tidak pernah menjual tanah seluas 5.727 meter persegi kepada Hentiana.
“Inikan aneh, lahan yang sudah pernah dieksekusi, kok akan dieksekusi lagi. Apakah ini permainan, jangan sampai masyarakat adat dirampas hak-haknya oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab. Jangan sampai ada mafia hukum dibalik ini semua,” kata dia. Aksi tersebut menyebabkan PN Ambon menunda upaya eksekusi, setelah Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengajak warga untuk menghentikan aksi yang menyebabkan kemacetan panjang terjadi kurang lebih 1 jam.(KTA)
Komentar