KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Sedikitnya 80 pohon cengkih milik warga Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) di hutan petuanan dilibas habis warga setempat. Peristiwa penebangan itu dilakukan bertahap. Awalnya Juli 2018 lalu dan Sabtu, 15 September 2018.
Akibatnya, warga pemilik pohon cengkih mengamuk. Warga meminta ganti rugi dari Ketua DPRD Kota Ambon, James Ma’atita. Permintaan ganti rugi ditujukan kepada Politisi asal PDIP itu karena penebangan diduga atas “perintah” Ma’atita.
Salah satu warga Tial, Dessy Trisna mengatakan penebangan puluhan pohon cengkih milik warga tial dilakukan salah satu warga yang masih ponakan Ketua DPRD Kota Ambon, James Ma’atita. Oknum menyebut hal itu dilakukan atas “perintah” Ma’atita karena pohon cengkeh ditanam diatas tanah milik keluarga besar Ma’atita.
“Nama penebangnya saya tidak tahu. Tapi yang saya dengar, hal itu dilakukan atas perintah Pak Ma’atita,”kata Dessy kepada Kabar Timur via seluler, Senin (17/9). Dia mengatakan, lahan yang ditanam pohon cengkih milik keluarga yang belum dibagi. Tentunya, ketika penebangan dilakukan secara sepihak maka itu tindakan pelanggaran.



























