Perkosa Gadis, Penjara Buat Opik 12 Tahun

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Ibarat ungkapan makan bubur panas, seharusnya Taufik Rahmat Abdullah alias Opik menyisir dari pinggiran piring sebelum melahap makanan tersebut. Tapi, baru kenalan saja, terdakwa kasus cabul ini langsung melahap korbannya sebut saja “Bunga” dari bagian tengah piring, akibatnya vonis hakim 12 tahun menjadi sanksi hukum.

Taufik divonis berat Hakim Ketua Hamza Khailul didampingi Amaye Yambeyapdi dan Jeny Tulak dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon Senin (17/9). Putusan terhadap Taufik alias Opik dibacakan secara bergantian oleh ketiga majelis tersebut.

“Menyatakan terdakwa  Taufik Rahmat Toullah Latukau alias Opik bersalah melanggar  pasal 285 KUHPidana dan memvonis terdakwa dengan penjara selama 12 tahun,” cetus Hamzah Khailul dalam amar putusannya.

Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon JW Pattiasina menuntut terdakwa Taufik hukuman penjara 12 tahun atau pidana badan. Pattiasina mendakwakan  pemuda 26 tahun warga Poka Pemda-3, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon ini melakukan persetubuhan dengan kekerasaan terhadap terhadap gadis di bawah umur. “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 KUHPidana,” kata JPU, J.W. Pattiasina saat membacakan tuntutan dipersidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya, Pattiasina  menjelaskan awalnya tanggal 27 Maret 2018 sekira jam 12.00 Opik menghubungi  korban. Setelah itu korban menuju ke kamar kostnya di perumahan Pemda-3 Poka, kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.

Di dalam kamar kos, Opik berusaha menindih tubuh korban. Namun korban berontak hingga tangan korban meraih sebuah piring yang kebetulan ada didalam kamar. Korban bahkan mengancam akan melempari Opik dengan piring agar Opik tidak berbuat jahat dan kasar kepadanya.

Namun aksi korban tak menjadikan Taufik surut dari keinginan untuk menyalurkan hasrat bejatnya. Opik berhasil meraih tangan korban dan melepaskan piring tersebut dari tangan korban.

Untuk melumpuhkan korbannya, Taufik langsung memukuli bagian paha korban dengan sekuat tenaga dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sambil berkata kepada korban “ ose jang talalu malawang”.

Tapi korban terus berontak. Opik mendorong korban dengan sangat kuat hingga kepala korban terbentur ke tembok. Korban merasa pusing dan tidak bisa berbuat apa - apa. Tak ayal kesempatan itu dimanfaatkan pelaku, dia dengan leluasa menggerayangi tubuh mungil gadis malang tersebut.

Tak mampu menahan rasa malu dan sakit, korban langsung keluar kamar dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Mendengar peristiwa yang diceritakan, orang tua korban bergegas melapor kejadian tersebut ke Polres Ambon. (KTA)

Komentar

Loading...