KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Ibarat ungkapan makan bubur panas, seharusnya Taufik Rahmat Abdullah alias Opik menyisir dari pinggiran piring sebelum melahap makanan tersebut. Tapi, baru kenalan saja, terdakwa kasus cabul ini langsung melahap korbannya sebut saja “Bunga” dari bagian tengah piring, akibatnya vonis hakim 12 tahun menjadi sanksi hukum.
Taufik divonis berat Hakim Ketua Hamza Khailul didampingi Amaye Yambeyapdi dan Jeny Tulak dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon Senin (17/9). Putusan terhadap Taufik alias Opik dibacakan secara bergantian oleh ketiga majelis tersebut.
“Menyatakan terdakwa Taufik Rahmat Toullah Latukau alias Opik bersalah melanggar pasal 285 KUHPidana dan memvonis terdakwa dengan penjara selama 12 tahun,” cetus Hamzah Khailul dalam amar putusannya.
Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon JW Pattiasina menuntut terdakwa Taufik hukuman penjara 12 tahun atau pidana badan. Pattiasina mendakwakan pemuda 26 tahun warga Poka Pemda-3, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon ini melakukan persetubuhan dengan kekerasaan terhadap terhadap gadis di bawah umur. “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 KUHPidana,” kata JPU, J.W. Pattiasina saat membacakan tuntutan dipersidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya, Pattiasina menjelaskan awalnya tanggal 27 Maret 2018 sekira jam 12.00 Opik menghubungi korban. Setelah itu korban menuju ke kamar kostnya di perumahan Pemda-3 Poka, kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.



























