KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Marulak Togatorop, bungkam soal kasus sengketa lahan antara keluarga Nurlette dan Marthin Hentiana yang berada di Kebun Cengkih Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Marulak yang akan ditemui di kantornya, Kamis (13/9), pukul 11.57 WIT, kemarin, enggan berkomentar dan meminta Kabar Timur menemui anak buahnya pada bagian Sengketa yang tidak berada di tempat. “Pak ada kepala BPN?,” tanya Kabar Timur kepada seorang security yang berjaga di depan pintu pelayanan kantor BPN.
Security yang mengenakan pakaian kemeja warna biru itu kemudian menjawab jika Kepala BPN berada di tempat. Security itu kembali menanyakan identitas dan keperluan Kabar Timur menemui Kepala BPN Ambon. “Saya ingin konfirmasi soal kasus sengketa lahan di Kebun Cengkih yang berujung aksi unjuk rasa dari warga Batu Merah, kemarin,” jawab wartawan media ini.
Tampak, Security mengangkat telepon yang diduga menghubungi asisten Kepala BPN. Ia menyampaikan kedatangan Kabar Timur yang disertai tujuan kedatangan. Tak lama berselang, security meminta Kabar Timur duduk di kursi tunggu, seorang pria keluar dari dalam kantor menemuinya. Pria itu terlihat geleng-geleng kepala. “Bapak bilang nanti tanya di bagian sengketa saja. Tapi saat ini mereka semua (bagian sengketa) sedang keluar,” ungkap Security itu.
Ditanya kapan pegawai bagian Sengketa tiba di Kantor BPN, Security tersebut tidak dapat memastikannya. “Saya juga tidak tahu,” kilahnya.
Sebelumnya, Ketua Saniri Negeri Batu Merah Salem Tahalua mengaku, dari hasil pertemuan Saniri dengan BPN soal sengketa lahan itu, mengakui adanya pergantian Blanko yang beralamat di Tantui. “BPN mengakui kalau telah terjadi pergantian Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 97 ke SHM nomor 4314 yang beralamat di Tantui. Bukan di Batu Merah,” kata Talahua.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, memblokade ruas Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (12/9), pagi. Aksi yang menyebabkan terjadinya kemacetan panjang itu sebagai bentuk protes atas perintah eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Ambon dan BPN Ambon.



























