Kepala BPN Ambon Bungkam

Dok/KABARTIMURNEWS.COM

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Marulak Togatorop, bungkam soal kasus sengketa lahan antara keluarga Nurlette dan Marthin Hentiana yang berada di Kebun Cengkih Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Marulak yang akan ditemui di kantornya, Kamis (13/9), pukul 11.57 WIT, kemarin, enggan berkomentar dan meminta Kabar Timur menemui anak buahnya pada bagian Sengketa yang tidak berada di tempat. “Pak ada kepala BPN?,” tanya Kabar Timur kepada seorang security yang berjaga di depan pintu pelayanan kantor BPN.

Security yang mengenakan pakaian kemeja warna biru itu kemudian menjawab jika Kepala BPN berada di tempat. Security itu kembali menanyakan identitas dan keperluan Kabar Timur menemui Kepala BPN Ambon. “Saya ingin konfirmasi soal kasus sengketa lahan di Kebun Cengkih yang berujung aksi unjuk rasa dari warga Batu Merah, kemarin,” jawab wartawan media ini.

Tampak, Security mengangkat telepon yang diduga menghubungi asisten Kepala BPN. Ia menyampaikan kedatangan Kabar Timur yang disertai tujuan kedatangan. Tak lama berselang, security meminta Kabar Timur duduk di kursi tunggu, seorang pria keluar dari dalam kantor menemuinya. Pria itu terlihat geleng-geleng kepala. “Bapak bilang nanti tanya di bagian sengketa saja. Tapi saat ini mereka semua (bagian sengketa) sedang keluar,” ungkap Security itu.

Ditanya kapan pegawai bagian Sengketa tiba di Kantor BPN, Security tersebut tidak dapat memastikannya. “Saya juga tidak tahu,” kilahnya.

Sebelumnya, Ketua Saniri Negeri Batu Merah Salem Tahalua mengaku, dari hasil pertemuan Saniri dengan BPN soal sengketa lahan itu, mengakui adanya pergantian Blanko yang beralamat di Tantui. “BPN mengakui kalau telah terjadi pergantian Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 97 ke SHM nomor 4314 yang beralamat di Tantui. Bukan di Batu Merah,” kata Talahua.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, memblokade ruas Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (12/9), pagi. Aksi yang menyebabkan terjadinya kemacetan panjang itu sebagai bentuk protes atas perintah eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Ambon dan BPN Ambon.

Puluhan warga bersama Saniri Negeri Batu Merah tutup jalan menggunakan sejumlah spanduk yang berisi kecaman. Mereka tidak terima atas eksekusi lahan seluas 5.720 meter persegi di Dusun Dati Tomalahu, Kelurahan Kebun Cengkih, Batu Merah, yang merupakan tanah Dati milik keluarga Nurlette.

Perlawanan didasarkan pada register dati 1814 atas tanah itu, yang sudah dilakukan eksekusi penyerahan sebelumnya tahun 2004 oleh PN Ambon. Dimana, tanah sengketa dari luas lahan 90 hektar ini telah dimenangkan keluarga Nurlette atas lahan Eigendom Verponding tahun 1986 yang dikuasai Since Elizabeth Simau.

Bukti keluarga Nurlette menang atas lahan Eigendom Verponding yakni putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 99/PDT.G/1997/PN.AB. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor : 07/Pdt/1999/PT.Mal. Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 340 K/Pdt./2002, dan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor : 24 PK/Pdt./2005.

Terhadap putusan tersebut, Juru Sita PN Ambon mengeluarkan surat Penetapan eksekusi nomor: 03/Pen.Eks/2004/PN.AB, berita acara sita eksekusi nomor: 03/B.A.Eks/2004/PN.AB, dan permohonan eksekusi penyerahan pada 16 April 2004.

Meski surat eksekusi telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Ambon, tapi prosesnya gagal dilakukan karena terdapat beberapa masyarakat yang tidak mau diajak berdamai. Olehnya itu, ahli waris keluarga Nurlette selaku pemohon eksekusi kembali melayangkan surat permohonan eksekusi pengosongan ke PN Ambon, 27 September 2017.

Permohonan eksekusi kala itu tidak digubris PN Ambon, dan pada 26 Juli 2018, ahli waris keluarga Nurlette kembali melayangkan surat permohonan eksekusi pengosongan ke PN Ambon untuk ke dua kalinya. Anehnya, bukannya melaksanakan eksekusi pengosongan atas permintaan ahli waris keluarga Nurlette, tapi PN Ambon malah mengeluarkan surat pemberitahuan eksekusi lahan atas pemohon eksekusi Marthin Hentiana, kepada Pemerintah Negeri Batu Merah, 23 Juli 2018 lalu. Lahan yang dieksekusi Pengadilan Negeri Ambon ini bersertifikat HM Nomor 3414 Negeri Batu Merah. Anehnya, sertifikat itu merupakan hasil Ganti Blanko dari sertifikat sebelumnya HM nomor 97 Tantui. Batu Merah adalah Negeri adat. Sementara Tantui, berada di petuanan Desa Hative Kecil.

Mirisnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon, bukannya mengganti blanko dengan nomor dan wilayah yang sama yakni HM nomor 97 di Tantui, tapi malah merubah nomor dan nama wilayah tersebut. Sebelumnya, Sertifikat HM nomor 97 atas nama Anthon Soselisa. Lalu dirubah menjadi sertifikat HM Nomor 3414 atas nama Marthin Hentiana yang berada di Batu Merah. (CR1)

Komentar

Loading...