Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Empat Bulan Wabub SBB Jarang Berkantor

badge-check


Ist Perbesar

Ist

KABARTIMURNEWS.COM,PIRU – Wakil Bupati  (Wabub) Seram Bagian Barat (SBB), Timotius Akerina, diduga jarang masuk kantor sejak empat Bulan belakangan ini. Meski begitu, anggaran makan minum sebesar Rp 30 juta setiap bulan diterima.

Ketua Badan Penelitian Aset Negara, DPD Aliansi Indonesia Provinsi Maluku, H. Ali Husein Wasahua, menilai, jika terungkapnya kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di Pemerintah Kabupaten SBB, hanya untuk menyerang Bupati, M. Yasin Payapo yang diduga dilakukan orang dalam.

“Saya menduga ini adalah permainan internal atau orang dalam. Mereka hanya menyerang Bupati. Sementara Wakil Bupati yang empat Bulan belakangan ini jarang menjalankan tugas di kantor Bupati dengan baik, tidak diekspos,” ungkap Wasahua menghubungi Kabar Timur, Kamis (13/9).

Empat Bulan, tambah Wasahua, Wakil Bupati tidak menjalankan amanah yang diberikan masyarakat. Dengan demikian, Ia telah melanggar tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana janjinya terdahulu.

“Kalau misalnya selama 4 Bulan tidak menjalankan tugas dengan baik, lalu anggaran makan minum sebesar Rp 120 juta dikemanakan,” tanya Wasahua.

Menurutnya, kasus anggaran makan minum tahun 2017 lalu terungkap setelah terjadinya ketidakharmonisan antara Bupati dan Wakil Bupati. “Ketidakharmonisan mereka bukan karena arogansi Bupati, melainkan wakilnya yang tidak mau kerjasama,” tuding Wasahua.

Meski membela Bupati, tapi Wasahua berharap, agar orang nomor satu dan dua di Kabupaten SBB itu bisa kembali rujuk. Sebab, perselisihan keduanya yang terjadi selama ini merugikan masyarakat yang telah meletakan amanah untuk kesejahteraan rakyat SBB.

“Prinsipnya kami ingin mereka baikan. Karena kepentingan besar masyarakat berada di pundak keduanya,” kilah Wasahua. Disisi lain, Ia menilai, pengelolaan anggaran makan minum yang dilakukan Bupati sesuai Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006, yang telah dirubah dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2011, tentang pengelolaan keuangan daerah. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Dua WNA Pendaki Gunung Dukono Malut Ditemukan Meninggal Dunia

11 Mei 2026 - 02:44 WIT

Skandal Seragam Bank Maluku Rp17 Miliar: Bidik Tersangkan, Jaksa Kejar Pernyataan 250 Pegawai

8 Mei 2026 - 07:16 WIT

Korupsi PT Dok Waiame Ambon, Wilis Ayu Lestari dan Rekan Digarap Jaksa

8 Mei 2026 - 06:55 WIT

Trending di Maluku