Istri Walikota Ambon Mangkir

Istimewa/Kabartimunews

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Istri Walikota Ambon Debby Louhenapessy, mangkir dari panggilan penyidik unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (12/9).

Debby tidak sendiri. Tapi Ia bersama empat saksi lain diantaranya Sekwan DPRD Kota Ambon Elkiopas Silooy, mantan Kabag Hukum, Morits Lantu, mantan Kadis Perhubungan Kota, Yohana Sopacua, Yosep Lilipory dan Adonia Maail, juga mangkir panggilan penyidik.

Ke-lima saksi yang mangkir tanpa pemberitahuan itu dipanggil penyidik untuk diperiksa dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), yang diduga Fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota, tahun 2011.

“Sesuai agenda, tadi (kemarin) ada lima saksi yang dipanggil penyidik tetapi tidak hadir alias mangkir. Ke-lima saksi itu diantaranya Istri Walikota Ambon,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Y Markus Leinussa kepada wartawan di Mapolres Ambon, Rabu (12/9).

Ketidakhadiran Debby bersama empat saksi lainnya, tambah Lesnussa, akan kembali dijadwalkan ulang oleh penyidik. “Karena mereka tidak hadir, kami akan jadwalkan panggil lagi. Untuk istri Walikota pemanggilan ini kami kirim melalui Walikota Ambon Richard Louhenapessy,” jelasnya.

Untuk mantan Kadis Perhubungan Kota Morits Lantu, Lesnussa mengakui dirinya hingga kini masih menjalani hukuman di Lapas Ambon dalam kasus korupsi taman kota. “Mereka tidak hadir jadi kita panggil yang kedua secepatnya,” ujarnya.

PERIKSA MASKAPAI

Sementara itu dalam kasus yang sama, penyidik juga telah memeriksa saksi dari Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air. “Dua maskapai telah diperiksa saat tim ke Jakarta. Harusnya tiga maskapai, tetapi karena Batavia sudah Pailid sehingga yang diperiksa hanya dua maskapai saja,” ungkap Lesnussa, yang enggan menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima Kabar Timur, hasil pemeriksaan terhadap dua maskapai penerbangan di Jakarta, turut membantu memperkuat bukti kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, setelah tim dari Jakarta dua pejabat teras Pemkot Ambon dan satu mantan pejabat diagendakan kembali diperiksa, terkait lanjutan kasus dugaan korupsi SPPD tahun  2011.

Keseriusan Polres Ambon mengusut tuntas kasus dugaan korupsi  perjalanan dinas “fiktif” di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, tahun 2011, sudah “naik kelas” ke penyidikan, menyusul SPDP telah dilayangkan ke Kejaksaan. Kendati demikian siapa calon tersangka di kasus ini, masih ditutup rapat penyidik.

“Saat ini tim sedang berada di Jakarta memeriksa  tiga maskapai penerbangan. Sekembalinya Tim dari Jakarta, kita rencanakan panggil Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Sekot, A.G.Latuheru dan mantan Bendahara Pengeluaran Josias Aulele,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, IPDA Yahya Lesnussa, kepada wartawan, kemarin.

Dikatakan, pemanggilan ulang  Walikota, Sekot dan mantan bendahara pengeluaran ini akan dijadwalkan setelah penyidik balik dari Jakarta.  Tiga maskapai penerbangan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas bermasalah, hingga merugikan negara sebesar Rp 1 milyar lebih, ini adalah Garuda Air Lines, Batavia Air Lines dan Sriwijaya Air Lines.

Tim penyidik yang berangkat ke Jakarta dipimpin Kasat Reskrim Polres Ambon, AKP. R.E Hadikusuma didampangi Kanit IV Bripka M. Akipai Lessy dan Bripka Dewa.  “Sudah berangkat ke Jakarta kemarin. Mereka akan menemui maspakapai penerbangan Garuda, Batavia dan Sriwijaya. Tim dipimpin Kasat Reskrim,” kata Yahya kepada wartawan, Rabu (5/9).

Keberangkatan tim penyidik ke kantor pusat milik tiga maskapai penerbangan itu dilakukan untuk mengkonfrontir atau mencocokan data perjalanan dinas tahun 2011 lalu. “Nanti akan dilihat sesuai yang namanya tercantum dalam dokumen laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas,” terangnya.

Menurutnya, kasus yang kini sudah naik status penyidikan itu telah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Ambon, dengan dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski begitu, Yahya belum menyebutkan siapa tersangkanya dalam kasus tersebut. “Kalau SPDPnya sudah dikirim. Kirimnya dua bulan lalu. Tapi siapa tersangkanya saya belum diberitahu,” ujar Yahya.

Untuk diketahui, tahun 2011 lalu dialokasikan anggaran Rp 4 milyar untuk perjalanan dinas di Pemerintah Kota Ambon. Dalam pertanggungjawabannya terpakai habis. Namun tim penyidik menemukan adanya 114 tiket yang diduga fiktif, dengan nilai sebesar Rp 600 juta lebih.

Hal yang sama juga ditemukan di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2011. Anggarannya sebesar Rp 2 milyar dan pertanggungjawabannya habis terpakai. Tapi, terdapat 100 tiket pesawat diduga fiktif. Jumlahnya Rp 742 juta lebih. (CR1)

Komentar

Loading...