Bongkar Mafia Tanah di Ambon

RUZADY ADJIS/KABAR TIMURnews

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Meskipun ada upaya gugatan intervensi keluarga Nurlette, tetapi hal itu tidak mempengaruhi proses eksekusi. Gugatan intervensi sudah dipertimbangkan.

Warga Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, memblokade ruas Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (12/9), pagi. Aksi yang menyebabkan terjadinya kemacetan panjang itu sebagai bentuk protes atas perintah eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Ambon dan BPN Ambon.

Puluhan warga bersama Saniri Negeri Batu Merah tutup jalan menggunakan sejumlah spanduk yang berisi kecaman. Mereka tidak terima atas eksekusi lahan seluas 5.720 meter persegi di Dusun Dati Tomalahu, Kelurahan Kebun Cengkih, Batu Merah, yang merupakan tanah Dati milik keluarga Nurlette.

Perlawanan didasarkan pada register dati 1814 atas tanah itu, yang sudah dilakukan eksekusi penyerahan sebelumnya tahun 2004 oleh PN Ambon. Dimana, tanah sengketa dari luas lahan 90 hektar ini telah dimenangkan keluarga Nurlette atas lahan Eigendom Verponding tahun 1986 yang dikuasai Since Elizabeth Simau.

Bukti keluarga Nurlette menang atas lahan Eigendom Verponding yakni putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 99/PDT.G/1997/PN.AB. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku nomor : 07/Pdt/1999/PT.Mal. Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 340 K/Pdt./2002, dan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor : 24 PK/Pdt./2005.

Terhadap putusan tersebut, Juru Sita PN Ambon mengeluarkan surat Penetapan eksekusi nomor: 03/Pen.Eks/2004/PN.AB, berita acara sita eksekusi nomor: 03/B.A.Eks/2004/PN.AB, dan permohonan eksekusi penyerahan pada 16 April 2004.

Meski surat eksekusi telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Ambon, tapi prosesnya gagal dilakukan karena terdapat beberapa masyarakat yang tidak mau diajak berdamai. Olehnya itu, ahli waris keluarga Nurlette selaku pemohon eksekusi kembali melayangkan surat permohonan eksekusi pengosongan ke PN Ambon, 27 September 2017.

Permohonan eksekusi kala itu tidak digubris PN Ambon, dan pada 26 Juli 2018, ahli waris keluarga Nurlette kembali melayangkan surat permohonan eksekusi pengosongan ke PN Ambon untuk ke dua kalinya. Anehnya, bukannya melaksanakan eksekusi pengosongan atas permintaan ahli waris keluarga Nurlette, tapi PN Ambon malah mengeluarkan surat pemberitahuan eksekusi lahan atas pemohon eksekusi Marthin Hentiana, kepada Pemerintah Negeri Batu Merah, 23 Juli 2018 lalu.

Lahan yang dieksekusi Pengadilan Negeri Ambon ini bersertifikat HM Nomor 3414 Negeri Batu Merah. Anehnya, sertifikat itu merupakan hasil Ganti Blanko dari sertifikat sebelumnya HM nomor 97 Tantui. Batu Merah adalah Negeri adat. Sementara Tantui, berada di petuanan Desa Hative Kecil.

Mirisnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon, bukannya mengganti blanko dengan nomor dan wilayah yang sama yakni HM nomor 97 di Tantui, tapi malah merubah nomor dan nama wilayah tersebut. Sebelumnya, Sertifikat HM nomor 97 atas nama Anthon Soselisa. Lalu dirubah menjadi sertifikat HM Nomor 3414 atas nama Marthin Hentiana yang berada di Batu Merah.

“Kami menolak perintah eksekusi Pengadilan terhadap tanah seluas 5.727 meter persegi itu. Sebab eksekusi itu tidak berdasar dan salah objek, karena dalam sertifikat 1997 itu Desa Tantui. Padahal Desa Tantui ini, tidak tertera dalam arsip Pemerintah Kota Ambon atau Provinsi Maluku,” ungkap Ketua Saniri Negeri Batu Merah, Salem Tahalua kepada Kabar Timur, kemarin.

Dalam isi putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2004 lalu, lahan Dusun Dati Tomalahu yang akan dieksekusi itu adalah milik keluarga besar Nurlette. Namun anehnya, muncul penetapan eksekusi oleh Pengadilan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3414 atas nama Marthin Hentiana. Padahal keluarga besar, Nurlette dalam hal ini almarhum Taher Nurlete, tidak pernah menjual tanah seluas 5.727 meter persegi kepada Hentiana.

“Inikan aneh, lahan yang sudah pernah dieksekusi, kok akan dieksekusi lagi. Apakah ini permainan? Jangan sampai masyarakat adat dirampas hak-haknya oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab. Jangan sampai ada mafia hukum dibalik ini semua,” kata dia.

Aksi tersebut menyebabkan PN Ambon menunda upaya eksekusi, setelah Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengajak warga menghentikan aksi yang menyebabkan kemacetan panjang terjadi kurang lebih 1 jam.

Humas Pengadilan Negeri Ambon, Heri Setyobudi mengatakan, proses eksekusi terhadap lahan yang terletak di kawasan Kebun Cengkih, itu tetap dilaksanakan. “Jadi intinya eksekusi terhadap lahan di kawasan Kebun Cengkeh, tetap dilaksanakan Pengadilan Ambon,” tegas Setyobdui saat ditemui wartawan, kemarin.

Menurutnya, meskipun ada upaya gugatan intervensi oleh keluarga Nurlette, tetapi hal itu tidak mempengaruhi proses eksekusi. Sebab gugatan intervensi itu, sudah dipertimbangkan dan sudah diputus bersama pokok perkara tersebut.

“Sebelum melakukan eksekusi terlebih dulu dilakukan peninjauan tempat. Sehingga proses eksekusi oleh Pengadilan itu tidak salah objek perkara, lagipula sebelum eksekusi sudah dilakukan pemeriksaan tempat,” terang dia.

Eksekusi dilaksanakan karena pihak tergugat, Nurdin Nurlete tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung RI secara sukarela. Eksekusi sesuai Surat Perintah PN Ambon kelas IA yakni Surat Perintah Nomor 9/Pen.Pdt.Eks 2008 PN Ab, Jo Nomor 76/Pdt.G/2012 PN Ab, untuk melakukan eksekusi secara paksa atas putusan PN Ambon 76/Pdt.G/2012 PN Ab tanggal 4 Maret 2013, Jo putusan PT Maluku nomor 22/Pdt/2013/PT Mal tanggal 17 September 2013, Jo putusan Mahkamah Agung RI nomor 523 K/Pdt/2014 tanggal 16 Juli 2014, Jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 305 PK/Pdt/2016, tanggal 03 Agustus 2016.

Disebutkan, sesuai sertifikat hak milik nomor 3414 tertanggal 4 April 1996 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Ambon adalah sah secara hukum dan merupakan objek sengketa milik Marten Hentiana.

Keputusan MA juga menyatakan bahwa akta jual beli dibawah tangan yang dilakukan antara Nurdin Nurlete selaku Tergugat I dan Nurdin Fatah selaku Tergugat II pada tanggal 1 Oktober 2004 adalah tidak sah dan cacat hukum, sehingga harus dibatalkan. Karena itu, MA juga memerintahkan untuk segera membongkar rumah atau bangunan serta meninggalkan objek sengketa untuk diserahkan kepada Hentiana.

(CR1)

Komentar

Loading...