Kasus BPBD SBT, LSM Ancam Duduki Kejati Maluku
KABARTIMURNEWS.COM,BULA - Kasus dugaan pengaturan fee proyek alias bagi bagi-bagi fee yang diduga melibatkan Sekretaris Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Seram Bagian Timur, UK dengan para pemenang tender ditanggapi Ketua LSM Pemantau kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Maluku, M. Alwi Rumadan.
Rumadan secara tegas mengatakan, pihaknya sebagai anak negeri SBT, berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas agar ada kepastian hukum. Selain itu, aksi yang dialamatkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku ini akibat dari dugaan kehadiran salah satu petinggi Kejari SBT pada saat Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris BPBD dimaksud.
Kehadiran oknum aparat penegak hukum tersebut patut dipertanyakan karena pertemuan itu telah mengarah ke gratifikasi. Untuk itu, pihaknya mendesak Kejati Maluku segera mengevaluasi kinerja Kejari SBT serta menelusuri proyek di BPBD SBT.
“Kami minta Kajati Maluku agar segera mengevaluasi kinerja oknum di Kejari SBT karena diduga terlibat dalam pertemuan proyek di BPBD SBT. Kami mendesak Kejati segera menelusuri proyek di BPBD,” tegas Rumadan, kemarin.
Dia mempertanyakan kehadiran oknum pejabat di Kejari SBT yang hadir, karena sebagai aparat penegak hukum, harus mengambil langkah-langkah hukum jika terjadi dugaan kejahatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat di SBT, bukan malah mendiamkan. Olehnya itu, aroma tak sedap ini sudah harus diungkapkan Kejati Maluku
“Saya kesal terkait dugaan kehadiran oknum Kejari SBT dalam pertemuan pembagian fee proyek ini. Saya mempertanyakan apa kapasitas beliau dalam pertemuan proyek dimaksud? Kami minta Kejati Maluku segera menelusuri proyek tersebut karena diduga ada indikasi perbuatan melawan hukum,” tegas Rumadan.
(KTA)
Komentar