KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Mes–ki sudah tak terhitung lagi ditertibkan oleh aparat keamanan, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti sianida dan merkuri masih beredar luas di kawasan tambang emas, Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Keuntungan yang menjanjikan dari bisnis bahan kimia itu menjadi alasan pelaku tetap nekat memasoknya ke Buru. Terlebih, melalui permintaan para Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) di Gunung Botak yang masih beroperasi menggeroti kandungan emas di Pulau Buru.
Lalu apa kata Gubernur Maluku, Said Assagaff? Gubernur dibuat heran masih beredarnya B3 di Pulau Buru. Untuk kesekian kalinya gubernur kembali menegaskan, bahwa penggunaan B3 sudah dilarang di Maluku.
Hal itu sesuai surat larangan yang ditandatangi dirinya, Pangdam XVI/Pattimua dan Kapolda Maluku. Karena itu, gubernur memerintahkan instansi terkait harus bisa menindaklanjutinya. “Kan sudah ada larangan di Maluku, kita sudah ada surat larang itu. Surat gubernur sudah ada. Itu ditindaklanjuti pihak-pihak terkait,” tegas Assagaff di kantor Gubernur Maluku, Senin (10/9).
Menurutnya, jika dasar pelarangan penggunaan B3 dari dirinya selaku kepala pemerintahan di Maluku sudah ada, tetapi penanganan di lapangan belum bisa terlaksana baik, maka aparat keamanan harus bisa menjelaskan apa penyebab sehingga sulit dihentikan.
“Kenapa surat gubernur sudah ada, surat Pangdam dan Kapolda sudah ada tapi masih tetap jalan, tanya ke mereka (aparat), jangan tanya ke saya,” tandasnya.



























