KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – 80 kaleng sianida yang digerebek tim Ditreskrimsus Polda Maluku di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, dua hari lalu, diketahui dipasok dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Siapa pemiliknya?
PULUHAN kaleng Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ini tidak dilengkapi dokumen perijinan alias ilegal.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, hingga kemarin masih kesulitan menungkap siapa pemesan barang mematikan tersebut. Sebanyak 6 orang saksi telah dimintai keterangan, tapi belum mengarah kepada pengedar sianida misterius tersebut.
Selain sianida, bahan kimia lainnya yang ditemukan dalam kontener milik PT. Pelni nomor: SBNU 200742.9.22G1, itu adalah 196 Karbon dan 4 karung borax.
“Saat ini B3 tersebut sudah diamankan untuk selanjutnya dilakukan lidik dan sidik lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (7/9).
Enam saksi yang sudah diperiksa berinisial R (34), W (41), JR (25), HG (23), AR (41) dan II (34). “Mereka ini merupakan Satpam, Pelni dan Balai Benih,” sebut Ohoirat.
Masuknya bahan kimia mematikan di Pulau Buru telah diketahui polisi 23 Agustus 2018. Ratusan bahan beracun itu masuk menggunakan KM Doloronda. “Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 16.30 WIT (Kamis) ditemukan 1 unit Peti Kemas warna biru, nomor seri SBNU 200742.9.22G1,” jelasnya.
Mengungkap barang berbahaya terhadap keselamatan makhuk hidup ini, tim yang dipimpin Kompol Max Tahiya ini meminta kontainer tersebut dibuka disaksikan pihak Pelni dan Syahbandar Namlea.
Saat kontainer dibuka, ditemukan barang campuran, terdiri dari barang kelontong, obat-obatan, sianida, borax dan karbon dalam kemasan. “Ada 80 kaleng ukuran 50 Kg, 196 karung karbon ukuran 50 Kg dan 4 karung borax ukuran 25 Kg,” rincinya.



























