Sianida Ilegal Dipasok dari Surabaya

Istimewa/KabarTimurNews

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - 80 kaleng sianida yang digerebek tim Ditreskrimsus Polda Maluku di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, dua hari lalu, diketahui dipasok dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Siapa pemiliknya?

PULUHAN kaleng Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ini tidak dilengkapi dokumen perijinan alias ilegal.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, hingga kemarin masih kesulitan menungkap  siapa pemesan barang mematikan tersebut. Sebanyak 6 orang saksi telah dimintai keterangan, tapi belum mengarah kepada pengedar sianida misterius tersebut.

Selain sianida, bahan kimia lainnya yang ditemukan dalam kontener milik PT. Pelni nomor: SBNU 200742.9.22G1, itu adalah 196 Karbon dan 4 karung borax.

“Saat ini B3 tersebut sudah diamankan untuk selanjutnya dilakukan lidik dan sidik lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (7/9).

Enam saksi yang sudah diperiksa berinisial R (34), W (41), JR (25), HG (23), AR (41) dan II (34). “Mereka ini merupakan Satpam, Pelni dan Balai Benih,” sebut  Ohoirat.

Masuknya bahan kimia mematikan di Pulau Buru telah diketahui polisi 23 Agustus 2018. Ratusan bahan beracun itu masuk menggunakan KM Doloronda. “Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 16.30 WIT (Kamis) ditemukan 1 unit Peti Kemas warna biru, nomor seri SBNU 200742.9.22G1,” jelasnya.

Mengungkap barang berbahaya terhadap keselamatan makhuk hidup ini, tim yang dipimpin Kompol Max Tahiya ini meminta kontainer tersebut dibuka disaksikan pihak Pelni dan Syahbandar Namlea.

Saat kontainer dibuka, ditemukan barang campuran, terdiri dari barang kelontong, obat-obatan, sianida, borax dan karbon dalam kemasan. “Ada 80 kaleng ukuran 50 Kg, 196 karung karbon ukuran 50 Kg dan 4 karung borax ukuran 25 Kg,” rincinya.

Penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah melanggar Pasal 23 jo Pasal 1 ayat 3, 4, 5, Undang-Undang (UU) RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang Bahan Kimia dan atau Pasal 106 jo Pasal 35 ayat 1 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Pelakunya masih terus diselidiki,” tandasnya.

WARGA BURU TERANCAM

Sementara itu, Ketua LSM Parlemen Jalanan Kabupaten Buru Ruslan Arif Soamole memberikan apresiasi kepada aparat Ditreskrimsus Polda Maluku yang berhasil membongkar penyelundupan barang B3 tersebut. Tapi di sisi lain, dia  mendesak Polda Maluku bisa menangkap pelaku penyelundupan bahan kimia mematikan ini.

“Kami juga meminta pihak kepolisian penertiban bukan saja di pelabuhan tetapi juga di areal pertambangan Gunung Botak Desa Wamsait, Kecamatan Wailata. Karena kondisi Gunung Botak dan sekitar kali Anahoni sudah tercemar limbah B3,” jelasnya.

Pencemaran di sungai Anahoni telah mengakibatkan kerusakan lingkungan mulai dari hulur ke hilir sungai tersebut. Pencemaran itu juga telah menyebar hingga ke perairan laut Teluk Kayeli.

“Berdasarkan hasil rapat LSM dengan peneliti Unpati Dr. Yustinus Malle, bahwa apabila bahan kimia berbahaya tersebut tidak segera diatasi maka 10 sampai 20 tahun ke depan, Pulau Buru akan menjadi kota zombi,” ujar Soamole.

Diberitakan sebelumnya, belum terungkap siapa pemilik 171 kaleng Sianida 19 Agustus 2018, kini Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) kembali ditemukan sebanyak kurang 80 kaleng di dalam konteiner, kawasan Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Kamis (5/9).

Puluhan sianida diketahui milik Uple dan Firman (diduga nama samaran). Bahan kimia mematikan ini diamankan tim Ditreskrimsus. Penggerebekan dilakukan saat kontainer tersebut dibongkar pukul 14.00 WIT. (CR1)

Komentar

Loading...