KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Bukti-bukti telah diserahkan kepada penyidik. SPDP sudah dikirim ke Kejati, tapi kasus dugaan penipuan Abdullah Vanath, malah dihentikan Polda Maluku. Kok bisa?
Penanganan kasus dugaan penipuan bermodus pinjaman uang sebesar Rp 1,2 miliar oleh Abdullah Vanath, dihentikan setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), 27 Agustus 2018. Dalihnya, kasus itu tidak penuhi unsur pidana.
Kasus dugaan penipuan ini sempat hilang dan kembali mencuat ketika Abdullah Vanath maju sebagai calon Wakil Gubernur Maluku tahun 2018. Bahkan jauh-jauh hari kasus ini sudah diprediksikan bakal dihentikan terbukti.
“Sudah SP3 tanggal 27 Agustus lalu. Laporannya sudah sampai ke Bareskrim. Sudah ditelaah secara bersama. Dihentikan karena bukan merupakan suatu tindak pidana,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, kepada Kabar Timur, Kamis (6/9).
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dimana, penyidik akan mengumpulkan bukti dan memanggil sejumlah saksi. “Setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan gelar perkara memutuskan apakah kasusnya termasuk tindak pidana ataukah tidak. Diputuskan kasus ini tidak ditemukan suatu tindak pidana,” jelasnya.
Dengan SP3 kasus tersebut, keluarga pelapor merasa heran. Mereka tidak terima, karena semua bukti yang diberikan kepada penyidik sangatlah kuat. Mereka menduga, penyidik masuk angin.
“Kok bisa begitu. Semua bukti sudah kami serahkan. Kan baru baru SPDP sudah dikirim ke jaksa. Kami khawatir kenetralan penyidik. Jangan-jangan penyidik masuk angin,” kata Barkuk Marabessy, keluarga pelapor Syarifudin Djogja kepada Kabar Timur, kemarin.



























