Koruptor Jack Manuhutu Divonis 5 Tahun
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menjatuhkan putusan bersalah kepada Jack Stuart Manuhutu, terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembelian lahan dan bangunan untuk kantor cabang Bank Maluku di Surabaya tahun 2014. Ia divonis hukuman penjara 5 tahun.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi Felix Uwisan dan Herri Liliantono sebagai anggota berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (6/8). Mantan Kepala Sub Perencanaan Devisi Renstra dan Korsec PT. Bank Maluku dan Maluku Utara ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider 2 Bulan kurungan.
“Menyatakan, terdakwa Jack Stuart Manuhutu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 Ke-1 KUHPidana,” ucap Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak saat membacakan amar putusannya.
Pembacaan amar putusan terhadap terdakwa, tampak tidak didampingi Morits Latumeten, pengacara hukumnya. Sebab, Morits saat ini sedang mendekam di rumah tahanan Lapas kelas IIA Ambon karena terjerat kasus pidana yang lain. Sementara dari pihak penuntut umum, dihadiri Jaksa, Rolly Manampiring.
Dalam pembacaan amar putusan, terdakwa tidak diminta membayar uang pengganti, karena telah dibebankan kepada terpidana Direktur CV Harves, Hence Abraham Toisutta sebesar Rp. 7,2 miliar. “Perbuatan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi,” tambah Hakim.
Menanggapi amar putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan batas waktu selama 7 hari kepada kedua belah pihak dan langsung mengetuk palu, pertanda sidang pembacaan putusan di tutup.
Terpidana korupsi pembelian lahan Bank Maluku di Surabaya sendiri, kini telah bertambah menjadi 4 orang. Selain Jack, tiga terpidana sebelumnya juga mengalami hal yang sama, bahkan tetap diputuskan bersalah hingga ke Mahkamah Agung RI.
Direktur CV Harves, Hence Abraham Toisuta diganjar pidana penjara 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta dibebankan uang pengganti senilai Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun kurungan. Sehingga akumulasi hukuman yang harus dijalaninya adalah 16 tahun, 8 Bulan. Hingga kini, Hence yang berstatus DPO, belum ditemukan keberadaannya.
Selain Hence, MA menjatuhkan pidana penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Maluku, Idris Rolobessy dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 7 bulan kurungan. Ia dibebankan membayar uang pengganti Rp 250 juta subsider 1 tahun.
Putusan MA tersebut sifatnya menguatkan putusan PT Ambon yang juga menghukumnya dengan pidana penjara yang sama. Hal yang sama dialami mantan Kadiv Renstra dan Corsec Bank Maluku, Petro Ridolf Tentua. Dimana, ia divonis 6 tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 Bulan kurungan oleh MA. “Yang sudah dieksekusi hanya Idris, dan Petro. Hence menghilang, dan belum tahu keberadaannya,” kata Kasipenkum Kejati Maluku, Samy Sapulette. (CR1)
Komentar